Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Oktober 2009

Jejak Sukses Kaum Perantau di Pulau Buru

Oleh : syarafudin pattisahusiwa ( Wartawan KabarInvestigasi )

Siapa yang tak kenal Pulau Buru?. Pulau ini di masa pemerintahan Orde Baru dikenal sebagai tempat buangan tahanan politik (Tapol). Banyak kisah yang terukir dan menjadi lembaran sejarah di sana.

Sebut saja, kisah Pramoedya Ananta Toer. Sastrawan ini merupakan satu diantara Tapol yang di buang ke Pulau Buru. Di sana dia berhasil menulis empat buah novel. Tapi lebel sebagai tanah buangan para Tapol itu, sepertinya sudah hilang, kini pulau itu drastis berubah menjadi “tanah harapan” bagi setiap warganya. Simak saja cerita sukses para warga pendatang. yang sempat direkam Profiles dalam perjalanan ke daerah penghasil minyak kayu putih itu.

Jarum jam yang terpampang di ponselku sudah menunjukan pukul 15. 30 WIT. Di sela-sela kain gorden, terlihat pemandangan yang cukup indah. Awan merah mulai membungkus daratan dan pengunungan di kejauhan. Sementara deru mesin masih saja terdengar memecah keheningan di sore itu.

Sudah tiga jam lebih, perjalanan membelah laut menumpangi kapal cepat Bahari Ekspres II kami jalanai. Tapi kapal sepertinya belum mau merapat di pelabuhan.

Belum habis berdecak dalam hati, tiba-tiba terdengar mesin kapal mulai melambat.

“Hey bangun, kapal su (sudah) mau sandar,” suara itu seketika mambuat para penumpang terbangun dari tidur. Kapal mulai merapat ke pelabuhan Namlea.

Sejurus kemudian sekelompok anak muda mulai memenuhi ruangan kapal, rupanya mereka adalah buruh pelabuhan yang menawarkan jasa mengangkat barang penupang ke pelabuhan.

“Itu beta (saya) adik,” kata Ahmad (36) salah satu penumpang kapal yang sempat lama bercerita dengan selama perjalanan itu.

Sambil berjalan keluar kapal, Ahmad yang sudah merasa akrab,kemudian berkisah soal kehidupannya di kota Namlea.

Dia rupanya bukan berasal dari daerah itu. Bersama keluarganya, Ahmad baru lima tahun berada di kota kabupaten hasil pemekaran itu. Mereka merupakan korban konflik yang terpaksa hijrah saat daerah ini dilumat konflik horizontal beberapa tahun lalu.

Bersama adiknya,Harun mereka lalu mencoba menyambung hidup dengan menjadi pedagang di pasar.

“Sekarang pung usaha su lumayan. Kalau di Ambon beta hanya jual ikan di pasar Mardika, skarang beta su pung (punya) kios dan ojek (sepada motor) lima buah,”ungkapnya.

Penghasilan dari ojek dan kios, kata dia, telah membantu keluarganya. Biaya sekolah dua anaknya,sebagian besar dari penghasilan dari usaha yang digeluti.

Kisah Ahmad dengan usaha ojeknya hanya merupakan sepenggal kisah dari cerita warga pendatang yang sukses di Pulau Buru. Masih banyak kisah warga pendatang yang sukses di tanah itu.Kebanyakan dari mereka, adalah warga asal Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawessy.PNS di jajaran pemerintah daerah Maluku, yang hijrah kesana dan menjadi orang hebat di lingkup Pemkab Buru.

Layaknya 'doktrin' perantauan yang dianutnya, mereka pun pantang kembali ke tanah kelahirannya di Jawa, Sumatera atau Sulawesi dalam keadaan 'kalah'. Mereka memilih membangun kembali keluarganya di Pulau Buru dan juga mengabdi kepada negeri ini.

Salah satunya adalah Hadi, yang merupakan salah satu pejabat esolon III di Pamkab Buru. Dia meminta dipindahtugaskan dari PemKab Malteng , ketika Kabupaten Buru baru dimekarkan.

Permintaannya tersebut langsung diluluskan, karena memang kebetulan ketika itu ada lima kabupaten baru yang dibentuk di wilayah Maluku. Ia pun ditempatkan di Kabupaten Buru, sementara ratusan sejawatnya tersebar di Seram Barat, Seram Timur, Maluku Tengah Barat dan Kepulauan Aru.

Berbekal pengalaman menjalankan roda pemerintahan daerah, mereka menjadi pembantu utama bagi para bupati di kabupaten-kabupaten baru. "Penduduk sangat welcome pada kami. Di sini aman dari segala hal," tutur dia.

Demikian juga dengan dunia usaha. Berbekal sisa harta yang berhasil diselamatkan, para pengusaha Ambon yang mengungsi ke Buru merintis kembali bisnisnya dari nol. Ada yang membuka bengkel, rumah makan, toko kelontong, atau mobil dan sepeda motor untuk difungsikan sebagai angkutan umum.

Dalam waktu kurang dari setahun, kegigihan mereka mulai menampakkan hasil. Bisa dikatakan saat ini, praktis mereka telah menguasai jaringan bisnis bidang usahanya masing-masing di Buru dengan pulau lain di sekelilingnya.

Mulyani (44) misalnya. Wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini sukses menjadikan Citra Wangi yang ia dirikan menjadi salah satu rumah makan paling diburu penggemar ayam goreng di Namlea, ibukota Kabupaten Buru

Juga Basroni, asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Rumah makan Padangnya yang berada persis di depan Kantor Bupati Buru itu setiap harinya rata-rata menghasilkan pendapatan bersih Rp 1,5 juta.

Atau Sigit. Bersama sang adik, pria asal Madura ini mengelola sebuah bengkel sepeda motor dan toko bahan bangunan yang terlihat ramai pelanggan. "Ya memang belum jadi juragan besar, tapi ya ini sudah lumayan abang, ," ujarnya bangga saat ditemui Profiles beberapa waktu lalu.

Melihat optimisme yang terpancar, tidak berlebihan bila kerja keras para pendatang ini akan membawa Buru menjadi kekuatan ekonomi baru di Indonesia Timur.

Tak heran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menyebutnya dengan sebuatan “Bumi Untuk Rakyat Maju”. Akronim ini diberikan SBY untuk nama Pulau Buru. Sebuah pulau yang kita kenal dalam sejarah sebagai tempat pengasingan bagi tahanan politik (tapol).

"Kita ingin menghapus kesan sejarah lama. Ini tanah harapan. Ini tanah masa depan," kata Presiden di sela acara panen raya di Pulau Buru,tanggal 18 Maret 2006 silam.


Rabu, 19 Agustus 2009

Lembaga Intelijen Perlu Payung Hukum Menumpas Teroris

Langkah intelijen dalam penanganan masalah terorisme dinilai tidak maksimal. Hal itu terjadi, karena ruang gerak intelijen dibatasi oleh undang-undang dan persoalan hak asasi manusia (HAM). Posisi intelijen pun menjadi dilematis. Hal ini tidak dibatasi oleh UU yang mengatur tentang intelijen, melainkan UU yang mengatur tentang HAM. Kalau dulu intelijen boleh menangkap orang demi kepentingan negara, sekarang hal tersebut sudah tidak boleh, karena akan melanggar HAM.

Langkah intelijen dalam penanganan masalah terorisme dinilai tidak maksimal. Hal itu terjadi, karena ruang gerak intelijen dibatasi oleh undang-undang dan persoalan hak asasi manusia (HAM). Posisi intelijen pun menjadi dilematis. Hal ini tidak dibatasi oleh UU yang mengatur tentang intelijen, melainkan UU yang mengatur tentang HAM. Kalau dulu intelijen boleh menangkap orang demi kepentingan negara, sekarang hal tersebut sudah tidak boleh, karena akan melanggar HAM.


Memadai atau tidak UU Antiteror, bergantung dari sisi mana UU itu dilihat. Kalau UU itu hanya menekankan kinerja penegak hukum, maka yang terlibat dalam pemberantasan terorisme hanya polisi, jaksa, dan pengadilan. Terkait kendala pembahasan UU Intelijen, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen mengatakan, untuk situasi sekarang dalam penanganan teroris, posisi intelijen sangat dilematis. Kalau diberi peluang, kemungkinan kinerja mereka akan berpotensi pada pelanggaran HAM. Tetapi, kalau situasi ini tetap dipertahankan, kerja intelijen tidak lebih dari petugas pemadam kebakaran. Mereka hanya melapor, mengetahui situasi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa.

Para penegak hukum membutuhkan solusi yang efektif dalam hal-hal tertentu, khususnya dalam menangani persoalan terorisme. Penangkapan bisa saja dilakukan dengan lebih profesional agar tidak ada peluang salah tangkap. Mengenai pembahasan RUU Intelijen dan RUU Kamnas yang mengatur peluang intelijen untuk bekerja lebih maksimal, hal itu akan menjadi pekerjaan rumah anggota DPR periode berikut.
Pemberantasan terorisme harus dari akarnya, antara lain masalah kemiskinan, ras, dan agama. Di sisi lain, ruang gerak intelijen memang harus segera diatur lewat UU. Ada bagian-bagian tertentu yang perlu diberi ruang bagi intelijen, sehingga memudahkan mereka melakukan penyelidikan.

Dani Hermawan, SH.
Pemerhati Masalah Hukum dan HAM
Sumber : mimbar-opini.com

Perlu Ditingkatkan Kerjasama Masyarakat Dalam Pengejaran Teroris

Dengan memberdayakan TNI baik meliputi aparat intelijen dan teritorialnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri maupun Kejagung, badan itu diharapkan dapat membantu pemerintah untuk penanganan terorisme selanjutnya. Kenyataan membuktikan bahwa kecenderungan selama ini masih terlihat penanggulangan terorisme bekerja secara sendiri-sendiri padahal kalau dilakukan secara terpadu yaitu dengan melibatkan kekuatan TNI.


Informasi tertangkapnya gembong teroris yang berada di dua tempat berbeda di Indonesia menjadi momentum baru dalam mengejar para pelaku teror di negeri kita. Adanya masukan dari masyarakat kepada aparat keamanan tentang gerak-gerik warga pendatang baru di lingkungan perumahan yang mencurigakan, merupakan kesadaran publik dalam mengantisipasi jaringan terror berkembang. Terkait dengan keberhasilan ini kita patut memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat keamanan yang telah mampu membongkar jaringan terorisme tersebut. Mudah-mudahan hasil baik ini dan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dan aparat terkait senantiasa dapat dilanjutkan.

Menurut hemat saya karena terorisme dianggap sangat merugikan kepentingan nasional serta merusak peradaban umat manusia, maka untuk pemberantasannya seyogianya sudah saatnya ditangani secara efektif yaitu dapat mengetahui akar masalah baik menyangkut ideologi, kepentingan ataupun kemiskinan. Melihat terorisme sudah dianggap sebagai musuh negara dan kondisi tersebut sudah tidak bisa dianggap enteng, maka sudah saatnya penanganan masalah ini dilakukan secara terpadu agar penanganan masalah terorisme ini dapat menjadi lebih terkoordinasi.

Dengan memberdayakan TNI baik meliputi aparat intelijen dan teritorialnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri maupun Kejagung, badan itu diharapkan dapat membantu pemerintah untuk penanganan terorisme selanjutnya. Kenyataan membuktikan bahwa kecenderungan selama ini masih terlihat penanggulangan terorisme bekerja secara sendiri-sendiri padahal kalau dilakukan secara terpadu yaitu dengan melibatkan kekuatan TNI.

Saya yakin jaringan terorisme lambat laun akan hilang. Kita sadar bahwa di masa mendatang tantangan nyata semakin beragam dan kompleks, untuk itu diperlukan kerjasama dan sebagai anak bangsa diharapkan dapat bersama-sama dalam memelihara keamanan, stablitas serta situasi yang kondusif di lingkungan kita masing-masing.

Gus Kandar
Jl. Sholeh Iskandar
Bogor

Sumber : mimbar-opini.com

Rabu, 05 Maret 2008

WARGA KELUHKAN LAYANAN SIM

PATI-Warga Pati keluhkan layanan SIM di Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Pati yang semakin rumit aturannya dan mahalnya biaya pembuatan.

Keluhan warga ini, seperti apa yang disampaikan oleh Samuel susanto asal plangitan, Kecamatan Pati Kota saat ditemui wartawan di LPK PH.

Samuel bersama rekan lainnya sesama pemohon SIM datang ke LPK ini untuk mengajukan sertifikat mengemudi.

Memang sejak awal bulan Maret ini SATLANTAS POLRES Pati membuat aturan baru pembutan SIM, setiap pemohon SIM baik itu Golongan SIM A maupun golongan SIM C harus memiliki sertifikat mengemudi terlebih dahulu.

Dan sertifikat tersebut bisa diperoleh di LPK PH, menurut keterangan Samuel sertifikat untuk jenis golongan SIM A diharuskan membayar sebesar Rp.40.000,- dan golongan SIM C sebesar Rp.30.000,-.

Aturan baru SATLANTAS POLRES Pati dalam pembuatan SIM ini membuka kesempatan percaloan semakin marak dan diduga biaya pembuatan menyimpang dari SKEP POLRI, karena pemohon bisa mengeluarkan uang sampai Rp.300.000,- baik itu untuk pembuatan SIM A maupun SIM C.

Sayang sampai berita ini diturunkan Kasat Lantas belum bisa ditemui untuk konfirmasi karena kesibukannya dalam persiapan Pilgub 2008 waktu dekat ini.

Rabu, 13 Februari 2008

PA TEMPATI GEDUNG BARU DAN HILANGKAN BIAYA ADMINISTRASI

PATI-Sejak Bulan Juli 2004 lembaga Pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri (PN),Pengadilan Agama (PA), dan Tun Militer telah dikukuhkan menjadi satu naungan Makamah Agung RI.

Telah dikukuhkannya antara lain Pengadilan Agama (PA) ini dalam naungan Makamah Agung RI, tentu saja menambah beban pekerjaan Pengadilan Agama yang semakin berat. Karena selain dituntut untuk lebih maju dalam meningkatkan pelayanan juga dituntut untk bekerja secara transparan.

Atas tuntutan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pati Drs.Malik Ibrahim,SH.MH menuturkan kepada Wartawan, bahwa Pengadilan Agama Pati akan meningkatkan pelayanannya dan memerintahkan kepada seluruh staff pegawai dilngkup jajarannya untuk bekerja dengan serius dan transparan jangan ada yang ditutup-tutupi,jelasnya.

Dan ditambahkan lagi, dengan komitmennya tersebut kini Pengadilan Agama sudah menghapus semua biaya-biaya yang bersifat administrasi yang terkait dengan jasa, agar masyarakat Pati bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Dihilangkannya biaya-biaya tersebut memang sudah waktunya dilakukan di lingkup kerja Pengadilan Agama untuk menghilangkan kesan yang berbau KKN seperti apa yang sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang yudoyono.

TEMPATI GEDUNG BARU
Pada tanggal 1 Pebruari 2008 kemarin Pengadilan Agama Pati menempati gedung baru yang berada disebelah barat Kantor Kejaksaan Negeri Pati Jalan P.Sudirman.

Gedung yang menelan biaya sebesar kurang lebih 800 Juta Rupiah ini diambilkan anggaran dari DIPA, merupakan hasil rehab gedung peninggalan Belanda yang sudah tidak di fungsikan.

Dengan direhabnya gedung tersebut kini sudah bisa difungsikan kembali dan kemarin di serah terimakan oleh Makamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Pati Joko Siswanto,SH kepada Pengadilan Negeri Pati untuk ditempati.

Minggu, 10 Februari 2008

PENYIMPANGAN BELANJA INSENTIF TH’06 KAPENDA PATI

PATI-Dugaan penyimpangan di Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Pati (KAPENDA) pada pengeluaran biaya pemungutan PBB sebesar Rp.268.317.487,00 yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pengeluaran insentif sebesar Rp.94.598.377,00 tidak sesuai ketentuan pada Tahun 2006 perlu adanya tindak lanjut pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum,karena diduga sarat korupsi.

Pada Tahun 2006 Kantor Pendapatan Daerah telah menganggarkan Belanja Insentif sebesar Rp.1.845.278.00,00 dan di realisasi sebesar Rp.1.404.501.945,00. Pengeluaran tersebut terdiri dari : Biaya Uang Perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.524.268.00,00, Biaya Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.806.183.945,00.

Dari pemeriksaan atas dokumen dan bukti pertanggungjawaban insentif diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp.362.915.864,00 yang tidak sesuai ketentuan, yang terdiri dari pengeluaran biaya pemungutan PBB sebesar Rp.268.317.487,00 yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan biaya uang perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.94.598.377,00 yang tidak sesuai peruntukannya.

Dan dijelaskan:Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2006 sebesar Rp.268.317.487,00 diketahui terdapat pengeluaran yang tidak tercata dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang terdiri dari pengeluaran pada tanggal 30 Januari 2006 untuk biaya pemungutan PBB, untuk Tim Insentifikasi PBB Kabupaten dan biaya pengeluaran pada tanggal 13 Pebruari 2006 untuk biaya pemungutan PBB bagi para petugas pemungut di desa-desa dan Kecamatan-Kecamatan se Kabupaten Pati sebesar Rp.119.695.499,00.

Pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran biaya pemungutan yang bersumber dari penerimaan biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2005 yang tidak masuk ke rekening Kas Daerah tetapi dari rekening Pemerintah Pusat (KPKN) masuk ke rekening atas nama Dipenda Kabupaten Pati Nomor 1-006-02629-0 pada PT BPD Jawa Tengah Cabang Pati. Rekening tersebut baru ditutup pada tanggal 8 Nopember 2006 dengan memindahkan saldo rekening sebesar Rp.463.186.139,00 ke dalam rekening Kas Daerah.

Pengeluaran uang perangsang PAD sebesar Rp.94.598.377,00 tidak sesuai peruntukannya, yang digunakan sebagai dana taktis kantor Pendapatan Daerah untuk keperluan social,angkos kantor yang tidak dianggarkan,dan biaya perjalanan Pegawai. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran tidak sesuai dengan tujuan penganggaran uang perangsang PAD yaitu biaya operasional dalam rangka pemungutan pajak Daerah yang dilaksanakan oleh petugas pemungut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah baik dalambentuk uang,barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

Dan Keputusan Mendagri Nomor 27 Than 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah pada pasal 2 (1) dalam rangka kegiatan pemungutan pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan,pada ayat (2) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan perhimpunan data objek dan subjek pajak,penagihan,dan pengawasan.

Atas dugaan penyimpangan tersebut Kepala Kantor Pendapatan Daerah harus bertanggungjawab, karena mengeluarkan kebijakan yang menyimpan dan mengeluarkan belanja insentif yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sehingga pengeluaran insentif yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan; Penyajian belanja insentif pada laporan realisasi anggaran tahun 2006 tidak menggambarkan angka yang sebenarnya dan berkurangnya biaya operasional yang digunakan oleh petugas pemungut PAD dalam rangka kegiatan pemungutan pajak sebesar Rp.94.598.377,00. ( ARIS )
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini