Senin, 11 Februari 2008
KODE ETIK JURNALISTIK SUDAH DISAHKAN DPR-RI
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) telah merampungkan rumusan Kode Etik DPD yang disahkan Sidang Paripurna DPD sebagai keputusan. Kelahiran Kode Etik DPD diharapkan menjaga akuntabilitas anggota DPD sebagai wakil daerah.
Sebagai lembaga negara, menurut Wakil Ketua PPUU DPD Joseph Bona Manggo, para anggota DPD mempunyai kedudukan sebagai wakil daerah yang terhormat. Kedudukan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituen.
“Selama melaksanakan tugasnya, dalam konteks kedudukan tersebut, maka kita diharuskan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. Oleh karena itu penegakan kode etik merupakan keniscayaan,” ujarnya ketika membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas PPUU pada Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/2).
Dalam kaitan itulah, PPUU telah menyelesaikan rumus perubahan Keputusan DPD Nomor 1/DPD/2005 tentang Kode Etik DPD. Rumusan awal kode etik disampaikan Badan Kehormatan (BK) untuk disesuaikan lebih lanjut dengan Peraturan Tata Tertib DPD.
PPUU mencatat beberapa perubahan yang sangat relevan bagi DPD untuk menjaga akuntabilitas anggota DPD sebagai wakil daerah. Beberapa substansi materi baru yang diatur adalah selain etika kode etik ini juga mengatur perilaku, memperjelas perilaku ketika menyampaikan pendapat di rapat/sidang maupun di luar rapat/sidang atau di forum-forum lainnya, dan memperjelas kehadiran anggota dalam rapat/sidang berikut sanksi dan penghargaannya.
Ginandjar mengakui bahwa rancangan naskah kode etik yang disempurnakan PPUU merupakan produk BK. “Dirumuskan agar secara hukum sinkron satu pasal dengan pasal lainnya dan sesuai dengan asas-asas kode etik.”
Beberapa bagian penting Kode Etik DPD yaitu, Pasal 6 ayat (1), anggota bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia (RI); ayat (2), memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; ayat (3) menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD; ayat (4) menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Pasal 7 ayat (1), pernyataan untuk menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan resmi adalah dalam kapasitas sebagai anggota; ayat (2), pernyataan pers, seminar, atau pertemuan-pertemuan publik adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota yang memanifestasikan pelaksanaan tugas.
Pasal 8 ayat (1), anggota wajib menghadiri secara fisik setiap sidang dan/atau rapat tepat pada waktunya dan menandatangani daftar hadir; ayat (2), ketidakhadiran anggota sebanyak tiga kali dalam sidang dan/atau rapat sejenis tanpa memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan rapat, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Anggota DPD asal Kalimantan Selatan M Sofwat Hadi menyoroti antara lain Pasal 8 ayat (1) dan (2). Merujuk rumusan kode etik yang lama, ia mengusulkan ketidakhadiran anggota secara fisik tiga kali berturut-turut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sumber image www.darulhaq.com
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "KODE ETIK JURNALISTIK SUDAH DISAHKAN DPR-RI"
Leave A Reply