Minggu, 10 Februari 2008
PENYIMPANGAN BELANJA INSENTIF TH’06 KAPENDA PATI
Posted on 2/10/2008 05:19:00 PM by Admin
PATI-Dugaan penyimpangan di Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Pati (KAPENDA) pada pengeluaran biaya pemungutan PBB sebesar Rp.268.317.487,00 yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pengeluaran insentif sebesar Rp.94.598.377,00 tidak sesuai ketentuan pada Tahun 2006 perlu adanya tindak lanjut pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum,karena diduga sarat korupsi.
Pada Tahun 2006 Kantor Pendapatan Daerah telah menganggarkan Belanja Insentif sebesar Rp.1.845.278.00,00 dan di realisasi sebesar Rp.1.404.501.945,00. Pengeluaran tersebut terdiri dari : Biaya Uang Perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.524.268.00,00, Biaya Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.806.183.945,00.
Dari pemeriksaan atas dokumen dan bukti pertanggungjawaban insentif diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp.362.915.864,00 yang tidak sesuai ketentuan, yang terdiri dari pengeluaran biaya pemungutan PBB sebesar Rp.268.317.487,00 yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan biaya uang perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.94.598.377,00 yang tidak sesuai peruntukannya.
Dan dijelaskan:Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2006 sebesar Rp.268.317.487,00 diketahui terdapat pengeluaran yang tidak tercata dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang terdiri dari pengeluaran pada tanggal 30 Januari 2006 untuk biaya pemungutan PBB, untuk Tim Insentifikasi PBB Kabupaten dan biaya pengeluaran pada tanggal 13 Pebruari 2006 untuk biaya pemungutan PBB bagi para petugas pemungut di desa-desa dan Kecamatan-Kecamatan se Kabupaten Pati sebesar Rp.119.695.499,00.
Pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran biaya pemungutan yang bersumber dari penerimaan biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2005 yang tidak masuk ke rekening Kas Daerah tetapi dari rekening Pemerintah Pusat (KPKN) masuk ke rekening atas nama Dipenda Kabupaten Pati Nomor 1-006-02629-0 pada PT BPD Jawa Tengah Cabang Pati. Rekening tersebut baru ditutup pada tanggal 8 Nopember 2006 dengan memindahkan saldo rekening sebesar Rp.463.186.139,00 ke dalam rekening Kas Daerah.
Pengeluaran uang perangsang PAD sebesar Rp.94.598.377,00 tidak sesuai peruntukannya, yang digunakan sebagai dana taktis kantor Pendapatan Daerah untuk keperluan social,angkos kantor yang tidak dianggarkan,dan biaya perjalanan Pegawai. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran tidak sesuai dengan tujuan penganggaran uang perangsang PAD yaitu biaya operasional dalam rangka pemungutan pajak Daerah yang dilaksanakan oleh petugas pemungut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah baik dalambentuk uang,barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Dan Keputusan Mendagri Nomor 27 Than 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah pada pasal 2 (1) dalam rangka kegiatan pemungutan pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan,pada ayat (2) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan perhimpunan data objek dan subjek pajak,penagihan,dan pengawasan.
Atas dugaan penyimpangan tersebut Kepala Kantor Pendapatan Daerah harus bertanggungjawab, karena mengeluarkan kebijakan yang menyimpan dan mengeluarkan belanja insentif yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sehingga pengeluaran insentif yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan; Penyajian belanja insentif pada laporan realisasi anggaran tahun 2006 tidak menggambarkan angka yang sebenarnya dan berkurangnya biaya operasional yang digunakan oleh petugas pemungut PAD dalam rangka kegiatan pemungutan pajak sebesar Rp.94.598.377,00. ( ARIS )
Pada Tahun 2006 Kantor Pendapatan Daerah telah menganggarkan Belanja Insentif sebesar Rp.1.845.278.00,00 dan di realisasi sebesar Rp.1.404.501.945,00. Pengeluaran tersebut terdiri dari : Biaya Uang Perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.524.268.00,00, Biaya Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.806.183.945,00.
Dari pemeriksaan atas dokumen dan bukti pertanggungjawaban insentif diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp.362.915.864,00 yang tidak sesuai ketentuan, yang terdiri dari pengeluaran biaya pemungutan PBB sebesar Rp.268.317.487,00 yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan biaya uang perangsang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.94.598.377,00 yang tidak sesuai peruntukannya.
Dan dijelaskan:Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2006 sebesar Rp.268.317.487,00 diketahui terdapat pengeluaran yang tidak tercata dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang terdiri dari pengeluaran pada tanggal 30 Januari 2006 untuk biaya pemungutan PBB, untuk Tim Insentifikasi PBB Kabupaten dan biaya pengeluaran pada tanggal 13 Pebruari 2006 untuk biaya pemungutan PBB bagi para petugas pemungut di desa-desa dan Kecamatan-Kecamatan se Kabupaten Pati sebesar Rp.119.695.499,00.
Pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran biaya pemungutan yang bersumber dari penerimaan biaya pemungutan PBB tahun anggaran 2005 yang tidak masuk ke rekening Kas Daerah tetapi dari rekening Pemerintah Pusat (KPKN) masuk ke rekening atas nama Dipenda Kabupaten Pati Nomor 1-006-02629-0 pada PT BPD Jawa Tengah Cabang Pati. Rekening tersebut baru ditutup pada tanggal 8 Nopember 2006 dengan memindahkan saldo rekening sebesar Rp.463.186.139,00 ke dalam rekening Kas Daerah.
Pengeluaran uang perangsang PAD sebesar Rp.94.598.377,00 tidak sesuai peruntukannya, yang digunakan sebagai dana taktis kantor Pendapatan Daerah untuk keperluan social,angkos kantor yang tidak dianggarkan,dan biaya perjalanan Pegawai. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran tidak sesuai dengan tujuan penganggaran uang perangsang PAD yaitu biaya operasional dalam rangka pemungutan pajak Daerah yang dilaksanakan oleh petugas pemungut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah baik dalambentuk uang,barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Dan Keputusan Mendagri Nomor 27 Than 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah pada pasal 2 (1) dalam rangka kegiatan pemungutan pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan,pada ayat (2) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan perhimpunan data objek dan subjek pajak,penagihan,dan pengawasan.
Atas dugaan penyimpangan tersebut Kepala Kantor Pendapatan Daerah harus bertanggungjawab, karena mengeluarkan kebijakan yang menyimpan dan mengeluarkan belanja insentif yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sehingga pengeluaran insentif yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan; Penyajian belanja insentif pada laporan realisasi anggaran tahun 2006 tidak menggambarkan angka yang sebenarnya dan berkurangnya biaya operasional yang digunakan oleh petugas pemungut PAD dalam rangka kegiatan pemungutan pajak sebesar Rp.94.598.377,00. ( ARIS )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "PENYIMPANGAN BELANJA INSENTIF TH’06 KAPENDA PATI"
Leave A Reply