Minggu, 16 Maret 2008
DIREKTUR CV.ADHI NUGROHO DILAPORKAN KE POLRES PATI,DIDUGA MEMALSUKAN JAMINAN PENAWARAN.
Pati-Direktur CV.Adhi Nugroho Jalan Nanas No.477 B Pati Nyonya Farida pada tanggal 24Desember 2007 dilaporkan ke Polres Pati oleh rekannya sendiri Direktur CV.Surya Manunggal Sutiyanto terkait dugaan memalsukan Jaminan Penawaran dari PT.Asuransi Jasaraharja Putera.
Sutiyanto yang menjabat Direktur CV.Surya Manunggal merasa telah dirugikan oleh Nyonya Farida direktur CV.Adhi Nugroho yang menyatakan kepada Panitia lelang Penyiapan dan Pematangan Kantor Imigrasi Pati tahunanggaran 2007, bahwa Jaminan Penawaran milik CV.Surya Manunggal tidak sah karena tidak ada bubuhan tanggal dan tahun pada materai.
Sehingga CV.Surya Manunggal tidak lolos/kalah dalam konvensi lelang pada pembangunan Kantor Imigrasi Pati. Tidak lolosnya/kalahnya CV.Surya Manunggal dengan alasan tidak sahnya Jaminan Penawaran dengan No.11.04.05.2007.2020 tanggal 23 Oktober 2007dari PT.Asuransi Jasaraharja Putera membuat gerah Sutiyanto yang duduk sebagai direktur perusahaan.
Untuk memastikan sah tidaknya Jaminan Penawaran tersebut Sutiyanto melakukan koreksi ke PT.Asuransi Jasaraharja Putera secara tertulis. Setelah menunggu akhirnya mendapatkan jawaban dari PT.Asuransi Jasaraharja Putera Kepala Cabang Semarang yang menyatakan bahwa Jaminan Penawaran dengan No.11.04.05.2007.2020 milik CV.Surya Manunggal yang dikeluarkan tanggal 23 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 20 Januari 2008 benar dan sah terbitan PT.Asuransi Jasaraharja Putera unit layanan Pati.
Atas Jawaban secara tertulis dari PT.Asuransi Jasaraharja Putera tersebut,Sutiyanto menyatakan bahwa,”Direktur CV.Adhi Nugroho telah berbohong dan ada main dengan Panitia lelang dan Negara dirugikan sebesar Rp.4.045.00,- yang juga membuktikan adanya unsur KKN,”jelasnya.
Ketika Wartawan konfirmasikan hal ini ke kantor CV.Adhi Nugroho Direktur Perusahaan Nyonya Farida tidak ada ditempat,hanya ketemu dengan salah satu pegawainya dan memberikan keterangan bahwa,”Direktur CV.Adhi Nugroho sudah siap diperiksa oleh Kepolisian Polres Pati atas laporan tersebut untuk mempertanggung jawabkannya,”katanya dengan nada lantang.
Tetapi Sutiyanto menyanyangkan laporannya tersebut sejak tanggal 24 Desember 2007 sampai sekarang belum ada keseriusan oleh pihak Kepolisian Resort Pati untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "DIREKTUR CV.ADHI NUGROHO DILAPORKAN KE POLRES PATI,DIDUGA MEMALSUKAN JAMINAN PENAWARAN."
Leave A Reply