Senin, 31 Agustus 2009

Ahli Waris Pemilik Ketel Telaga Namniwel Surati Bupati

Posted on 8/31/2009 11:21:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-NAMLEA.Tidak disertakan sebagai yang berhak menerima ganti rugi lahan proyek Bandara Namniwel, tujuh ahliwaris pemilik ketel kayu putih Telaga Namniwel, menyurati Bupati Buru. Para ahliwaris ini menuntut tim pembebasan lahan melakukan pendataan dan inventarisasi ulang lahan yang dibebaskan.

Ahmad Mangole, salah satu ahliwaris pemilik Ketel Telaga Namniwel kepada wartawan di Namlea, Senin (31/8), mengaku sudah mengirimkan surat kepada bupati, panitia pembebasan tanah dan diberikan tembusan kepada banyak tempat, termasuk Polres dan Kejaksaan Negeri Namlea. “Tapi bila surat kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan teruskan ke bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono di Jakarta,” janji Ahmad Mangole.
Sementara itu, Kepala dinas Tata Perkotaan, Bade Salampessy ST yang hendak dikonformasi enggan ditemui wartawan. Melalui penjelasan lewat hp, ia berdalih banyak tamu dan meminta agar ditanyakan saja ke stafnya, Sarbin Sitepu SH. Padahal saat wartawan melongok ke kantor, ruang kerja Bade sepi dari tamu.
Sementara sitepu SH yang bertanggungjawab langsung atas pengelolaan ganti rugi lahan proyek bandara Namniwel, mengaku sudah mendapat desposisi dari Kadis Tata Kota untuk meneliti surat yang dikirim Ahmad Mangole dkk. “Suratnya ditujukan ke pak bupati, jadi kita masih menunggu petunjuk dari pak bupati,” jelas Sitepu.
Karena kini terjadi masalah, lanjut Sitepu, pihaknya tidak gegabah untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah proyek Bandar Namniwel. “Ada 56 nama yang menerima ganti rugi dan tinggal 19 nama yang belum dibayar. Karena kini bermasalah, maka sementara kita pending pembayaran ganti rugi tersebut sampai menunggu penyelesaian,” jelas Sitepu.
Selanjutnya, dalam surat kepada bupati dan panitia pembebasan tanah proyek bandara Namniwel ini, Ahmad mengalo dkk menjelaskan, bahwa mereka adalah ahli waris sah dari almarhum Habu Mangole, pemilik Ketel Kayu Putih “Telaga Namniwel”, berada di antara Desa Sawah dan Desa Waeperang,Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku. Ketel Kayu Putih “Telaga Namniwel” adalah pemberian dari Raja Lilialy, Bapak Abdurrauf Bessy kepada kakek kami, Habu Mangole di tahun 1927 lampau.
Selama hidupnya, kakek mereka mengelola ketel tersebut dan hasilnya dinikmati dengan aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Kemudian usaha penyulingan ketel kayu putih “Telaga Namniwel” ini diteruskan oleh para orang tua kami dan terus diusahakan oleh para cucu almarhum Habu Mangole.
Namun pada tahun 2005 lalu, lahan tanah yang berlokasi antara Desa Sawah dan Desa Waeperang yang juga di dalamnya terdapat pula sebagian dari areal Ketel Kayu Putih “Telaga Namniwel” telah disurvey pihak Ditjen Perhubungan Udara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buru untuk dijadikan lokasi Bandar Udara baru di Kabupaten Buru.
Dari hasil survey tersebut kemudian turun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 43 Tahun 2006, tanggal 22 September 2006 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kabupaten Buru Propinsi Maluku.Setelah itu dikeluarkan pula Peraturan Bupati Buru Nomor: 11 Tahun 2008, tanggal 22 April 2008 tentang Rencana Induk Bandar Udara Baru Namniwel Kabupaten Buru. “Sebagai ahli waris, kami ikhlas bila separoh atau bahkan seluruh lahan Ketel Kayu Putih Talaga Namniwel dibebaskan untuk proyek Bandar Udara Namniwel,” tulis mereka dalam surat itu.
Tapi dengan berat hati Ahmad Mangole dkk ini mengungkap bahwa pelaksanaan pembebasan lahan sangat sarat kepentingan oknum tertentu dan keluar dari koridor aturan yang berlaku, sehingga hak-hak mereka sebagai pemilik sah dari Ketel Kayu Putih Telaga Namniwel yang turut terkena pembebasan telah terabaikan.

Semestinya, dengan dikeluarkannya Permenhub KM 43 Tahun 2006 dan Perbub Buru Nomor 11 Tahun 2008,seluruh proses pembebasan tanah harus mengacuh kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, Tanggal 21 Mei 2007, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Guna menghindari terjadinya praktek KKN, panitia pembebasan tanah yang disahkan oleh SK Bupati Buru harus melakukan penelitian dan inventarisasi, termasuk mengadakan penelitian mengenai status hukum atas bidang tanah yang hendak dibebaskan tersebut dengan baik dan tidak terkesan asal-asalan dengan mencomot data yang sarat rekayasa dan sangat bernuansa korupsi dari para oknum di desa yang menyebutkan diri mereka sebagai tim Sembilan.
Identifikasi dan inventarisasi, karena identifikasi dan inventari sasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, lanjut Ahmad Mangole dkk, maka hak-hak mereka sebagai ahliwaris pemilik ketel Telaga Namniwel telah terabaikan. Mereka tidak tercantum sebagai yang menerima ganti rugi, padahal lahan ketel milik kakek mereka turut terkena penggusuran proyek.
Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi yang seharusnya dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah dan daftar yang memuat nama pemegang hak dan lain-lain, tidak pernah diumumkan ke masyarakat. Termasuk harus dipampang sekurang-kurangnya di kantor desa Sawah dan Waeperang.
Karena itu, dalam suratnya Ahmad Mangole dkk menyatakan protes dan keberatan atas penelitian dan inventarisasi lahan oleh panitia pembebasan tanah proyek bandara Namniwel. “Kami harapkan agar keberatan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten meneliti dan menilai keberatan tersebut dan melakukan perobahan dan koreksi sebagaimana mestinya,” pinta Ahmad Mangole dkk.
Ahmad Mangole dkk juga menuntut panitia pembebasan lahan agar tidak melakukan transaksi pembayaran ganti rugi dengan pihak manapun sepanjang ahli waris Ketel Kayu Putih “Telaga Namniwel” tidak dimasukan sebagai yang berhak turut menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek Bandar udara.[KI/Abdul Rosyid]


No Response to "Ahli Waris Pemilik Ketel Telaga Namniwel Surati Bupati"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini