Sabtu, 19 September 2009
Remisi, Hak Setiap Narapidana Yang Penuhi Syarat
Posted on 9/19/2009 08:34:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-(Pati, Kota).Dua diantara Ratusan narapidana penghuni Lapas Pati,Idul Fitri ini bakal mendapat pengurangan masa tahanan, atau remisi khusus langsung bebas. Karena sisa tahanan yang mereka jalani habis, setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Dua narapidana penghuni Lapas Pati, lebaran tahun ini bakal dapat berkumpul bersama keluarganya. Pasalnya kedua narapidana ini, telah habis masa hukumannya, setelah mendapatkan remisi tersebut.
Kepala Lapas Pati Siswoyo melalui Kasi Bimbingan Napi Anak Didik dan Kegiatan Kerja Jumanto mengatakan, kedua nama narapidana tersebut baru akan diumumkan setelah pelaksanaan sholat ied.
“Untuk yang mendapat remisi khusus, atau yang di masyarakat dikenal remisi bebas ada dua orang. Ini nanti setelah Pemerintah meresmikan jatuhnya Idul Fitri.”, jelasnya.
Sementara 183 narapidana lainnya, hanya akan mendapat remisi khusus Idul Fitri, dengan pengurangan masa tahanan berkisar antara 15 hari sampai 60 hari.
Masih menurut Kasi Bimbingan Napi Anak Didik dan Kegiatan Kerja pada Lapas Pati Jumanto, remisi khusus hari raya agama ini merupakan, salah satu remisi yang diberikan kepada narapidana. Disamping itu, narapidana juga berkesempatan mendapatkan diluar remisi khusus hari raya agama.
“Ada remisi umum yang selalu diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi tambahan berupa remisi sebagai pendonor darah 4 kali dalam setahun, remisi pemuka, serta remisi dasawarsa.”, jelas Jumanto.
Remisi khusus hari raya agama, kata Jumanto, diberikan kepada narapidana dengan persyaratan berkelakukan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.[KI/Agus Pas]
Kepala Lapas Pati Siswoyo melalui Kasi Bimbingan Napi Anak Didik dan Kegiatan Kerja Jumanto mengatakan, kedua nama narapidana tersebut baru akan diumumkan setelah pelaksanaan sholat ied.
“Untuk yang mendapat remisi khusus, atau yang di masyarakat dikenal remisi bebas ada dua orang. Ini nanti setelah Pemerintah meresmikan jatuhnya Idul Fitri.”, jelasnya.
Sementara 183 narapidana lainnya, hanya akan mendapat remisi khusus Idul Fitri, dengan pengurangan masa tahanan berkisar antara 15 hari sampai 60 hari.
Masih menurut Kasi Bimbingan Napi Anak Didik dan Kegiatan Kerja pada Lapas Pati Jumanto, remisi khusus hari raya agama ini merupakan, salah satu remisi yang diberikan kepada narapidana. Disamping itu, narapidana juga berkesempatan mendapatkan diluar remisi khusus hari raya agama.
“Ada remisi umum yang selalu diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi tambahan berupa remisi sebagai pendonor darah 4 kali dalam setahun, remisi pemuka, serta remisi dasawarsa.”, jelas Jumanto.
Remisi khusus hari raya agama, kata Jumanto, diberikan kepada narapidana dengan persyaratan berkelakukan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.[KI/Agus Pas]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "Remisi, Hak Setiap Narapidana Yang Penuhi Syarat"
Leave A Reply