Jumat, 16 Oktober 2009
Dua Kasus Korupsi Unpatti Mandek di Meja Kejaksaan
Posted on 10/16/2009 08:23:00 AM by Admin
MDW Sinyalir Ada Keterlibatan Rektor

Dua diantara kasus itu adalah, kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2005 - 2006 dan kasus korupsi penggunaan Belanja Angaran Tambahan (BAT) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Kasus PNBP misalnya, terpaksa diambilalih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini termasuk besar, karena nilai anggarannya mencapai Rp 28 miliar.
Kebijakan mengalihkan kasus ini, disebabkan PNBP lahir melalui sebuah kebijakan vertikal. Kajung nampaknya mencium bau busuk terjadinya tindak pidana korupsi sebelum realisasi anggaran PNBP tahun 2006 dari pusat ke Unpatti.
"Jadi ditemukan adanya ketimpangan sejak awal dana PNBP dicairkan ke Unpatti," ungkap salah satu sumber kepada KabarInvestigasi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/10).
Kasus ini ditangani oleh tim jaksa yang diketuai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, B.H. Harahap, hinga kini baru menetapkan satu tersangka. Ironisnya tersangka tersebut adalah mentan Pembantu Rektor II Unpatti Hawa Ambon yang juga kini menyandang status yang sama pada kasus pengadaan genset.
Sementara disebutkan, salah satu kendala yang menyebabkan tersumbatnya penanganan kasus oleh Kejati Maluku, karena ditengarai keterlibatan sejumlah pihak dari Dirjen Pendidikan Nasional dalam kasus ini. Rangkaian pengusutan kasus ini dirasakan cukup luas karena bukan saja sejumlah pihak Unpatti yang terlibat, namun ada pihak-pihak lain yang juga yang berperan.
elain kasus korupsi PNBP, kasus korupsi penggunaan ABT di Unpatti juga kandas dalam proses pengusutannya. Padahal, awalnya penanganan kasus ini cukup menyita keseriusan kejakasaan, berbagai pihak yang dijerat dalam kasus tersebut telah dipanggil oleh Kejati Maluku untuk diperiksa termasuk bendahara yang dijadikan sebagai saksi.
Namun lagi-lagi, penaganan kasus itu mulai redup. Sampai saat ini Kejati Maluku tidak memberikan keterangan secara resmi kenapa dua kasus yang merugikan negara itu, belum juga diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut Koordinator MDW Maluku M Iksan Tualeka mengatakan, untuk menegakan superamsi hukum di daerah ini, maka Kejati Maluku harus mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang saat ini ditangani hingga tuntas. Hal ini termasuk indikasi keterlibatan Rektor Unpatti Prof. H.B. Tetelepta sebagai pejabat penguasa anggaran.
“Kami senantiasa memberikan dukungan kepada Kejati Maluku sebagai lembaga penegak hukum dalam membongkar keterlibatan Rektor Unpatti dalam kasus ini,”tandas Iksan.
Kejaksaan juga harus terbuka kepada publik terkait penanganan kasus tersebut. Iksan menduga dua kasus ini sengaja didiamkan untuk menjauhkan Rektor Unpatti.
Kajati Maluku selalu berdalil sangat hati-hati dalam menuntukan nasib Rektor Unpatti selaku pejabat yang memegang kuasa pengguna anggaran yang telah diperiksa.
“Dimata hukum seluruh warga negara dipandang sama, untuk itu tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Kenapa Hawa Ambon, sangat cepat ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, sementara yang lain sama sekali tidak digubris,” tanya Tualeka. (KI/Abdul Aceh/S)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Dua Kasus Korupsi Unpatti Mandek di Meja Kejaksaan"
Leave A Reply