Jumat, 30 Oktober 2009
Gubernur Aceh Bersitegang Tolak Qanun Jinayat
Posted on 10/30/2009 11:47:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Banda Aceh. Meskipun anggota legeslatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh masa bakti 2004-2009, telah mengesahkan rancangan Qanun Jinayat atau Qanun Rajam, pada 14 september lalu.Namun, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tetap bersitegang tidak akan menandatanganinya.
Penolakan persetujuan tersebut, dikarenakan, Ia menilai penerapan terhadap Qanun Pidana Islam itu jangan sampai pemerintah Aceh tergesa-gesa, atas penerapan hukum dimaksud.
“Saya tidak akan menandatangani untuk menyepakati Qanun itu, karena dimasukkannya uqubat rajam samapi mati menjadi materi kedua rancangan hukum pidana islam tersebut.Apalagi, hal ini masih dalam rancangannya,”kata Gubernur Aceh irwandi Yusuf, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Hamid Zein, kemarin.
Kata Gubernur, pemberlakuan Qanun Jinayat akan menjadi bumerang bagi Aceh.Karena, masyarakat dan penegak hukum belum siap melaksanakan penerapan kedua Qanun tersebut.
“Karena itu, kami atas nama pemrintah Aceh meminta, kepada legeslatif yang baru dapat membahas kembali Qanun itu,”pinta Irwandi.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Hamid Zein, dalam siaran persnya menyatakan, qanun tersebut masih merupakan draf atau konsep yang belum disetujui kedua belah pihak, ungkapnya. (KI/AFRIZAL)
Penolakan persetujuan tersebut, dikarenakan, Ia menilai penerapan terhadap Qanun Pidana Islam itu jangan sampai pemerintah Aceh tergesa-gesa, atas penerapan hukum dimaksud.
“Saya tidak akan menandatangani untuk menyepakati Qanun itu, karena dimasukkannya uqubat rajam samapi mati menjadi materi kedua rancangan hukum pidana islam tersebut.Apalagi, hal ini masih dalam rancangannya,”kata Gubernur Aceh irwandi Yusuf, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Hamid Zein, kemarin.
Kata Gubernur, pemberlakuan Qanun Jinayat akan menjadi bumerang bagi Aceh.Karena, masyarakat dan penegak hukum belum siap melaksanakan penerapan kedua Qanun tersebut.
“Karena itu, kami atas nama pemrintah Aceh meminta, kepada legeslatif yang baru dapat membahas kembali Qanun itu,”pinta Irwandi.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Hamid Zein, dalam siaran persnya menyatakan, qanun tersebut masih merupakan draf atau konsep yang belum disetujui kedua belah pihak, ungkapnya. (KI/AFRIZAL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Gubernur Aceh Bersitegang Tolak Qanun Jinayat"
Leave A Reply