Jumat, 30 Oktober 2009
Kepala Sekolah Dan Bendahara Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Posted on 10/30/2009 12:08:00 PM by Admin
KabarInvestigasi - Bekasi. Kejaksaan negeri cikarang kabupaten Bekasi Jawa Barat selasa (27/10) malam menahan seorang kepala sekolah berinisial QD dan bendahara sekolah berinisial AB pada sekolah swasta yakni, Internasional Islamic Boarding School (IIBS) cikarang Bekasi.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran block grant dari departemen pendidikan nasional tahun ajaran 2006/2008 lalu.
Kepala seksi intelijen (kasiintel) kejaksaan negeri cikarang Bekasi, Helena Oktaviani mengatakan, kedua tersangka dalam menggunakan anggaran tidak sesuai dengan proposal yang diajukannya, dimana anggaran sebesar Rp.600.000.000 dari departemen pendidikan nasional hanya dipakai sebesar Rp.450.000.000 dan sisanya Rp.150.000.000 yang seharusnya dikembalikan, namun dipakai untuk keperluan yang tidak jelas.
Sementara kepala kejaksaan negeri ( kajari) cikarang Bekasi, Undang Mughopal menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus ini karena masih adanya dokumen-dokumen penting yang belum disita oleh kejaksaan negeri cikarang dari sekolah swasta tersebut.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melayangkan surat kepada badan pemeriksa keuangan pusat (BPKP) untuk mengaudit berapa total kerugian negara dalam hal ini
" mengenai masalah ini kami tidak main-main, karena menyangkut pendidikan bagi masyarakat sangatlah penting." ujar Undang
Kedua tersangka kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) bulak kapal Bekasi dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [KI/Juhadi]
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran block grant dari departemen pendidikan nasional tahun ajaran 2006/2008 lalu.
Kepala seksi intelijen (kasiintel) kejaksaan negeri cikarang Bekasi, Helena Oktaviani mengatakan, kedua tersangka dalam menggunakan anggaran tidak sesuai dengan proposal yang diajukannya, dimana anggaran sebesar Rp.600.000.000 dari departemen pendidikan nasional hanya dipakai sebesar Rp.450.000.000 dan sisanya Rp.150.000.000 yang seharusnya dikembalikan, namun dipakai untuk keperluan yang tidak jelas.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melayangkan surat kepada badan pemeriksa keuangan pusat (BPKP) untuk mengaudit berapa total kerugian negara dalam hal ini
" mengenai masalah ini kami tidak main-main, karena menyangkut pendidikan bagi masyarakat sangatlah penting." ujar Undang
Kedua tersangka kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) bulak kapal Bekasi dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [KI/Juhadi]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Kepala Sekolah Dan Bendahara Ditahan Terkait Kasus Korupsi"
Leave A Reply