Senin, 19 Oktober 2009
Kewenangan Mukim Jangan Lagi Jadi Tukang Pos
Posted on 10/19/2009 11:24:00 PM by Admin
KabarInvestigasi-Banda Aceh. Sejumlah imum mukim dari berbagai kabupaten/kota diprovinsi Aceh, mengeluh peranannya yang hanya berfungsi sebagai tukang pengantar surat kegeuchik.Baik dari camat maupun kepolisian.
Husein, salah seorang Mukim dari kabupaten Aceh Tengah, dalam Rapat Kerja (Raker) Imum Mukim se-Aceh bersama Pemerintahan Aceh di Hotel Regina Banda Aceh, kemarin, mengungkapkan, bahwa Pemerintah memberikan dana untuk gampong sampai seratus juta rupiah, untuk camat Rp25 juta, sedangkan untuk mukim tidak ada.
“Dan gechik punya kendaraan operasional, sedangkan mukim tidak diberikan.Bahkan, kantor mukim juga tidak dimiliki, lalu, bagaimana mungkin mukim bisa melaksanakan wewenangnya secara optimal,”ungkap dia.
Hal yang sama juga diutarakan Zainal, Mukim Aceh Utara, Ia menyebutkan, tugas, fungsi, peran, dan wewenang imum mukim dalam undang-undang pemerintah aceh (UUPA) dan qanun hanya sebagai simbol.Karena, selama ini praktek dilapangan, ternyata qanun berdiri sendiri, mukim pun berjalan.
Asisten Pemerintahan Aceh, Marthin Desky, yang mewakili Gubernur Aceh, menyatakan akan memberlakukan kembali fungsi dan peran imum mukim di Provinsi Aceh. “Jika imum mukim minta anggaran untuk mukim disamaratakan, akan kita upayakan. Persoalannya adalah ada mukim yang membawahi gampong lebih banyak di daerahnya dibanding imum mukim di daerah lain,” ujar Marthin.
Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga berjanji akan mengupayakan hak-hak imum mukim. “Maju mundurnya suatu pembangunan itu dimulai di tingkat gampong. Maka mukim menjadi ujung tombak pembangunan di Aceh.(KI/AFRIZAL)
Husein, salah seorang Mukim dari kabupaten Aceh Tengah, dalam Rapat Kerja (Raker) Imum Mukim se-Aceh bersama Pemerintahan Aceh di Hotel Regina Banda Aceh, kemarin, mengungkapkan, bahwa Pemerintah memberikan dana untuk gampong sampai seratus juta rupiah, untuk camat Rp25 juta, sedangkan untuk mukim tidak ada.
“Dan gechik punya kendaraan operasional, sedangkan mukim tidak diberikan.Bahkan, kantor mukim juga tidak dimiliki, lalu, bagaimana mungkin mukim bisa melaksanakan wewenangnya secara optimal,”ungkap dia.
Hal yang sama juga diutarakan Zainal, Mukim Aceh Utara, Ia menyebutkan, tugas, fungsi, peran, dan wewenang imum mukim dalam undang-undang pemerintah aceh (UUPA) dan qanun hanya sebagai simbol.Karena, selama ini praktek dilapangan, ternyata qanun berdiri sendiri, mukim pun berjalan.
Asisten Pemerintahan Aceh, Marthin Desky, yang mewakili Gubernur Aceh, menyatakan akan memberlakukan kembali fungsi dan peran imum mukim di Provinsi Aceh. “Jika imum mukim minta anggaran untuk mukim disamaratakan, akan kita upayakan. Persoalannya adalah ada mukim yang membawahi gampong lebih banyak di daerahnya dibanding imum mukim di daerah lain,” ujar Marthin.
Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga berjanji akan mengupayakan hak-hak imum mukim. “Maju mundurnya suatu pembangunan itu dimulai di tingkat gampong. Maka mukim menjadi ujung tombak pembangunan di Aceh.(KI/AFRIZAL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Kewenangan Mukim Jangan Lagi Jadi Tukang Pos"
Leave A Reply