Rabu, 21 Oktober 2009

Menyikapi rencana DPRA Merevisi tiga Qanun Jinayah dan Wali Nanggroe, "YP-AHHAD meminta diadakan referendum untuk Qanun Jinayah"

Posted on 10/21/2009 08:16:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-Banda Aceh.Yayasan Pusan Advokasi Hukum dan Ham Aceh Untuk Demokrasi (YP-AHHAD) sebagai salah satu komponen sipil masyarakat Aceh merasa perlu untuk menyikapi pernyataan dari saudara Hasbi Abdullah ketua sementara DPR-Aceh yang menyampaikan akan melakukan revisi terhadap tiga Qanun kontroversi Qanun Hukum Jinayah, Qanun Acara Jinayah dan Qanun Wali Nanggroe.

Direkture Eksekutif YP-AHHAD, Kasibun Daulay mengatakan, bagaimana mungkin hapir semua anggota DPRA yang baru menjabat kurang dari satu bulan tidak sepakat dengan Qanun yang baru saja disahkan lembaga DPR-Aceh tersebut pada 14 September 2009 yang lalu dan akan merevisi Qanun Hukum Jinayah, Qanun Acara Jinayah dan Wali Nanggroe

Menurutnya, perlu ada sikap politik yang arief dan bijaksana dari saudara Hasbi sebagai anggota DPRA apalagi mengatasnamakan lembaga DPRA. padahal anggota DPRA priode 2009-2014 tersebut bukan merupakan perwakilan dari satu partai dan bukan hanya partai politik lokal akan tetapi juga Partai Nasional dan lebih dari 50 % anggotanya berasal dari partai Nasional yang pada tanggal 14 September 2009 yang lalu secara bulat menyepakati Rancangan Qanun Hukum Jinayah, Rancangan Qanun Acara Jinayah dan Rancangan Qanun Wali Nanggroe sebagai Qanun.

Rencana DPRA untuk merevisi qanun tersebut merupakan langkah hukum yang perlu dihargai, tidak ada yang salah asalkan sesuai dengan aturan sistem hukum yang berlaku dan sesuai dengan Tata Tertib DPR Aceh, namun apabila bermain-main dengan amanah rakyat perlu ada pengawasan dari seluruh komponen rakyat Aceh.”ungkapnya kepada Wartawan,selasa (21/10) di Banda Aceh.

YP-AHHAD menilai kontroversi yang ditimbulkan oleh ketiga qanun tersebut kususnya qanun tidak akan selesai dengan hanya merivisi sebagian dari isinya, karena aspirasi rakyat Aceh dan Ulama untuk kembali kepada syariat Islam yang kaffah

Mengingat kontroversi Qanun ini sangat besar dan berpotensi untuk tidak memuaskan bagi yang pro maupun yang sepakat dan akan berakibat kepada terjadinya konflik yang besar didalam tubuh rakyat Aceh, oleh karena itu perlu dilaksanakan mekanisme demokrasi semisal Referendum yang diikuti oleh seluruh rakyat Aceh untuk menentukan mana sikap rakyat Aceh yang sebenarnya, apakah mendukung diberlakukannya Qanun Jiyah atau memang tidak mendukung.”pungkasnya.(KI/Dedi)

No Response to "Menyikapi rencana DPRA Merevisi tiga Qanun Jinayah dan Wali Nanggroe, "YP-AHHAD meminta diadakan referendum untuk Qanun Jinayah""

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini