Rabu, 14 Oktober 2009

Staf Ahli Gubernur Maluku Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Posted on 10/14/2009 09:59:00 PM by Kabarinvestigasi


KabarInvestigasi – Ambon. Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum dan Politik Fenno Tahalele yang digiring ke penjara sebagai kasus korupsi dana bantuan keserasian, diam-diam mengembalikan uang senilai Rp.200 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Proses pengembalian uang sekitar Rp. 200 Juta ini baru diketahui setelah Kejati Maluku melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
" Dalam pelimpahan ini, kejaksaan juga meyerahkan barang bukti berupa uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 220 Juta yang berasal dari tersangka Fenno Tahale dan Winson Lalu," beber Sekretris Panitra PN Ambon, Monawir Kosa, usai menerima pelimpahan berkas dari Kejati di Kantor PN Ambon,” Rabu (14/10).

Pernyataan Monawir ini, berbeda dengan apa yang telah disampaikan tersangka kasus korupsi yang juga Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku itu. Tersangka terkesan menutupi perbuatannya yang telah diakuinya sendiri.

Awalnya diberitakan, pihak kejaksaan mengaku telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka Fenno Tahalele. Surat itu menyebutkan klien mereka bersedia mengembalikan kerugian negara kepada pihak kejaksaan.

Keterangan pihak Kejati Maluku terkait surat yang dilayangkan kepada tim jaksa pengusut kasus bantuan dana keserasian ini, malah dibantah tersangka. Tersangka tidak mengakui bahwa dirinya bersedia mengembalikan kerugian negara kepada kesejaksaan. Dia mengakui, surat tersebut sengaja dibuat oleh kuasa hukumnya, bukan atas kemauannya.

Padahal, pasca ditahan di rutan Waiheru, uang pengganti tersebut secara diam-diam telah dikembalikan. Dugaan kuat upaya yang dilakukan tersangka ini bertujuan mendapat penangguhan penahanan dari pihak kejaksaan. Sebab hal yang sama juga dilakukan dua rekannya yang juga tersanga yakni Winson Lalu dan Yakomina Patty.

Mereka secara koopertif dalam proses pengusutan telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Maluku. Tindakan mereka diresponi postif oleh Kejati Maluku, dengan mengajukan surat penagguhan penahanan ke Kejaksaan Agung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Winson mengembalikan uang sekitar Rp.11 Juta, sementara Yakomina Patti sekita Rp 9 Juta.

Hal ini juga diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Soedibyo, kepada sejumlah wartawan. Dia mengakui kalau tersangka Fenno Tahalele belum mengembalikan kerugian negara.

Pantauan KabarInvestigasi di PN Ambon, uang hasil korupsi ratusan juta itu, secara tiba-tiba dikembalikan yang terdiri dari pecahan, Rp 50 ribu, Rp.10.000 ribu, Sebelum pihak PN memasukan barang bukti sejumlah uang tersebut beberapa pegawai PN dan jaksa kembali menghitung total uang tersebut, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Praktisi Hukum Made Rahman Marasabessy menyatakan, jika memang tersangka telah mengembalikan kerugian negara, maka membuktikan bahwa dirinya mengakui telah melakukan praktek korupsi dalam kasus tersebut.

Untuk itu, tersangka harus tetap ditahan karena telah mengakuai kesalahan.
"Ini adalah bentuk kejahatan, yang dilakukan oleh para tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut." tegas Made.

Dirinya mengakui, upaya pengambalian kerugian negara akan meringankan hukuman para tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Karena ada itikad baik dari meraka untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara. Namun hal ini tidak akan menghentikan proses hukum kepada meraka yang dijerat dalam kasus korupsi. (KI/Abdul. S)

No Response to "Staf Ahli Gubernur Maluku Kembalikan Uang Hasil Korupsi"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini