Selasa, 10 November 2009
LIGHT ON ‘’WAJIB’’ DI SIANG HARI BAGI PENGENDARA
Posted on 11/10/2009 06:42:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-SEMARANG. Jajaran Dirlantas POLDA Jateng dalam tertib lalulintas terkait sosialisasi UU No 22 Th 2009 yang berisi 22 bab dan 326 Pasal tentang lalulintas dan angkutan jalan raya sebagai revisi UU No 14/1992 yang sudah tidak memungkinkan karena bertambahnya kendaraan roda dua sangat dominan sehingga dipandang sangat perlu .
Dirlantas Polda Jateng Kombes Drs M.Zakhlin Leter SH,kepada wartawan Ge-Rak saat ditemui dikantornya didampingi staf mengatakan tingginya angka kecelakaan lalulintas dipandang sangat perlu yang melibatkan terutama kendaraan bermotor roda dua yang disebabkan antara lain minimnya pengetahuan prosedur teknik berkendara secara baik dan benar,sebagai salah satu aspek yang diutamakan dalam mengendarai adalah bagaimana seorang pengemudi melihat obyek dijalan raya ,mengidentifikasi ,meprediksi,memutuskan sampai pelaksanaan untuk menghindari yang akan menimbulkan terjadinya bahaya kecelakaan dijalanan .
Mengingat belakangan ini angka kecelakan terus bertamah jika melihat dari evaluasi terhadap jajaran lalulintas Polda Jawa Tengah dari tahun Juli 2008 hingga juni 2009 korban meninggal dunia akibat kecelakaan rata-rata 16 oang setiap harinya belum jumlah harta benda yang jumlahnya mencapai puluhan milyar rupiah jadi jelas kata Dirlantas bahwa disamping dalam rangka Bulan Tertib Lalulintas aturan Light On atau menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan bermotor diwajibkan ,tetapi bilamana tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan sangsi tindak pelanggaran atau denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan maksimal sampai 15 hari dengan dasar hukumnya Undang –Undang No 22/2009 pada pasal 107 ayat 2 yang menyebutkan penggunaan lampu utama pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari,dimana dulu sebelum ditetapkanya Undang –Undang No 22/2009 yang baru ini hanya sebagai himbauan ,tetapi sekarang sudah saatnya jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Drs M Zakhlin leter SH .
Dirlantas Polda Jateng Kombes Drs M.Zakhlin Leter SH,kepada wartawan Ge-Rak saat ditemui dikantornya didampingi staf mengatakan tingginya angka kecelakaan lalulintas dipandang sangat perlu yang melibatkan terutama kendaraan bermotor roda dua yang disebabkan antara lain minimnya pengetahuan prosedur teknik berkendara secara baik dan benar,sebagai salah satu aspek yang diutamakan dalam mengendarai adalah bagaimana seorang pengemudi melihat obyek dijalan raya ,mengidentifikasi ,meprediksi,memutuskan sampai pelaksanaan untuk menghindari yang akan menimbulkan terjadinya bahaya kecelakaan dijalanan .
Mengingat belakangan ini angka kecelakan terus bertamah jika melihat dari evaluasi terhadap jajaran lalulintas Polda Jawa Tengah dari tahun Juli 2008 hingga juni 2009 korban meninggal dunia akibat kecelakaan rata-rata 16 oang setiap harinya belum jumlah harta benda yang jumlahnya mencapai puluhan milyar rupiah jadi jelas kata Dirlantas bahwa disamping dalam rangka Bulan Tertib Lalulintas aturan Light On atau menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan bermotor diwajibkan ,tetapi bilamana tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan sangsi tindak pelanggaran atau denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan maksimal sampai 15 hari dengan dasar hukumnya Undang –Undang No 22/2009 pada pasal 107 ayat 2 yang menyebutkan penggunaan lampu utama pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari,dimana dulu sebelum ditetapkanya Undang –Undang No 22/2009 yang baru ini hanya sebagai himbauan ,tetapi sekarang sudah saatnya jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Drs M Zakhlin leter SH .
Ditambahkan pula bahwa penerapan Light On memang berdampak untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi dijalan raya yang selama ini masih didominasi kendaraan roda dua karena dengan menyalakan lampu pada saat siang hari akan memberikan suatu perhatian bagi pengendara yang lain juga sebagai signal atau tanda bahwa didepan yang mesti agak jauh ketahuan dengan adanya penyalakan lampu,Himbauan dan harapan Dirlantas terutama kepada masarakat pengguna kendaraan bermotor disamping mematuhi segala peraturan rambu-rambu di jalan juga menyalakan lampu disiang hari akan memperkecil dampak yang akan timbul jika terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya jadi jangan salahkan petugas kami jika nantinya anda kena tilang ,dan tolong laporkan saya jika ada petugas kami dilapangan yang nakal laporkan saya, tegas Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Drs M Zahklin leter SH. ( KI/Mnr )
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "LIGHT ON ‘’WAJIB’’ DI SIANG HARI BAGI PENGENDARA"
Leave A Reply