Senin, 04 Januari 2010

2 Saksi Kunci Kasus Penadahan Bekas Bongkaran Rehab SMP N 5 Pati, Masih Dibutuhkan Kesaksiannya

Posted on 1/04/2010 03:58:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-(Pati, Kota). Sidang kasus penadahan barang-barang bekas bongkaran hasil rehab lokal gedung SMP Negeri 5 Pati, kini masih menunggu kesaksian, dua orang saksi kunci. Karena kesaksiannya, akan membuktikan adanya penadahan dalam kasus tersebut. Karena sidang yang mengagendakan pemeriksaan keterangan kedua saksi, tanpa dihadiri saksi-saksi, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan hingga Selasa, 5 Januari 2010.

Persidangan kasus penadahan dengan terdakwa Wahyu Joko Lelono dan Santoso Eko Yuwono di Pengadilan Negeri Pati, masih menyisakan dua orang dari lima orang saksi, untuk membuktikan keterlibatan terdakwa. Kedua saksi kunci, yang masih ditunggu kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pati itu, Suprihati, dan Surekto.

Suprihati merupakan satu dari tiga terdakwa kasus penggelapan hasil bongkaran rehab SMP Negeri 5 Pati, yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim. Sedang Surekto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdin Sarana dan Prasarana telah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara tiga orang saksi yang telah menerangkan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim diantaranya, Ketua Komite SMP Negeri 5 Pati Daryudi, Husni pesuruh SMP Negeri 5 Pati, serta mantan SMP Negeri 5 Pati Budi Purwanto.

Budi Purwanto merupakan salah seorang terdakwa kasus penggelapan bekas bongkaran lokal gedung SMP Negeri 5 Pati yang direhab, dan sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Dalam kesaksiannya, Budi Purwanto menyebutkan, ada uang kompensasi yang disepakati antara kedua terdakwa degan mantan Kasubdin Sarpras pada Disdik Pati, dan Suprihati senilai Rp 300 juta. Namun, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Farid Fauzi SH, didampingi Hakim Anggota FX Hanung Dwi Wibowo SH, dan Totok Sapto Indarto SH, saksi mengaku tidak ikut campur soal pembahasan harga hasil bongkaran rehab gedung yang akhirnya bermasalah itu.

Dan untuk membuktikan kebenaran kesaksian Budi Purwanto, atas dakwaan penadahan yang dialamatkan terdakwa Wahyu Joko Lelono dan Santoso Eko Yuwono, saksi Surekto dan Suprihati harus dihadirkan di persidangan untuk didengar kesaksiannya.(KI/AgusPAS)



Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!

No Response to "2 Saksi Kunci Kasus Penadahan Bekas Bongkaran Rehab SMP N 5 Pati, Masih Dibutuhkan Kesaksiannya"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini