Sabtu, 06 Maret 2010
LSM GRSI SOSIALISASI KDRT
Posted on 3/06/2010 03:35:00 AM by Admin
Kabarinvestigasi-Semarang.Bukti nyata kiprah LSM GRASI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Suap dan Korupsi )Provinsi Jawatengah dalam rangka mengadakan sosialisasi Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT ) di ruang serba guna kantor kecamatan Tugu Semarang Barat,23/2 yang dihadiri hampir 100 tamu undangan Danramil/Kapolsek Tugu/Kep KUA,Kep Puskesmas,Kep Cab dinas pendidikan Kepala Desa se Kecamatan Tugu ,Ketua tim penggerak PKK ,LPMK,tokoh masyarakat,Ulama dan tamu undangan yang lain .dalam kata sambutanya camat Tugu Bambang Kunhantyo SH ,kepada hadirin mengucapkan terimakassih kepada LSM GRASI,yang telah mengadakan kegiatan diwilayahya dan juga tanggapan positif agar hal semacam ini bukan hanya tentang kasus –kasus korupsi tetapi juga yang sifatnya sosialisasi kegiatan yang lain,dan pihaknya siap memberikn pengertian kepada masyarakat diwilayahnya , Bambang Kunhantyo bersyukur hingga sampai saat ini belum ada laporan kasus KDRT ,kendati tidak ada KDRT kami tetap melakukan kegiatan /program yang positif pada masyarakat termasuk melalui kegiatan ini dan kami selalu memberikan pemahaman seputar KDRT ,ujar Bambang
Ketua umum GRSI Pusat Jawa Tengah Henry Suprayitno,SH dalam sambutanya selain mengadakan kegiatan seperti sosialisasi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga nantinya pihaknya juga akan mengadakan kegiatan yang lain ketingkat masyarakat luas , seperti diadakanya sunatan masal di Klaten, daerah Solo sebagai bentuk sosialisasi tentang kepedulian terhadap masyarakat .
Sukadi Suratma Sekjen GRASI Pusat dalam urain sambutanya menyampaikan bahwa dalam era reformasi ini peran LSM semakin diperlukan sebagai salah satu aktor pelaksana program pemerintah khususnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat luas .
Dalam hal ini ada dinamika yang kuat didalam organisasi kemasyarakatan ,ada masa pasang ada masa surut ada tantangan tetapi tidak sedikit peluang ada keberhasilan tetapi bukan berarti tidak ada kegagalan ada kelebihan namun juga kekurangan ,ada yang terperhatikan ada pula yang masih terabaikan ,semua itu direfleksikan dalam laporan pertanggungjawabkan untuk dinilai dan dikaji bersama demi kemajuan organisasi ke depan.
LSM bertujuan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara mandiri,dimana peran LSM ditengah masyarakat sebagai Motivator penggali potensi menumbuhkembangkan kesadaran anggota masyarakat akan masalah masalah yang dfihadapI pada lingkungan sekitar ,Komunikator untuk mengamati,merekam,serta menyalurkan aspirasi kebutuhan masyarakat sebagai rumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan ,monitoring,penyuluhan dan membantu kelancaran hubungan antara LSM dan masyarakat ,Dinamisator sebagai fungsi merintis strategi program.
Memperkenalkan inovasi di bidang tekhnologi ,pengelolaan organisasi dilingkungan sekitar ,Fasilisator disamping memberikan tugas bantuan secara tekhnis dalam pelaksanaanya tentang bantuan dana ,modal kerja ,peralatan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi keompok-kelompok yang membutuhkan .
Dalam pemaparan Undang-Undang KDRT Nur Rochaety dari Seruni Kota Semarang menegaskan semua warga Negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama dalam kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia ,KDRT sering dialami oleh kaum wanita yang harus mendapat perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari segala bentuk kekerasan ,ancaman,penyiksaan,atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan ,mesti hanyalah sudah merupakan sangsi KDRT tetapi hal tersebut masih sering terjadi didalam rumah tangga yang ekonomi lemah ,lain halnya ekonomi yang mapan tidak pernah terangkat kepermukaan ,soal KDRT masyarakat harus tahu bukan hanya sebagai Undang-Undang tetapi lebih pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak dan keweajiban sebagai seorang istri maupun suami . (KI/munir)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Ketua umum GRSI Pusat Jawa Tengah Henry Suprayitno,SH dalam sambutanya selain mengadakan kegiatan seperti sosialisasi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga nantinya pihaknya juga akan mengadakan kegiatan yang lain ketingkat masyarakat luas , seperti diadakanya sunatan masal di Klaten, daerah Solo sebagai bentuk sosialisasi tentang kepedulian terhadap masyarakat .
Sukadi Suratma Sekjen GRASI Pusat dalam urain sambutanya menyampaikan bahwa dalam era reformasi ini peran LSM semakin diperlukan sebagai salah satu aktor pelaksana program pemerintah khususnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat luas .
Dalam hal ini ada dinamika yang kuat didalam organisasi kemasyarakatan ,ada masa pasang ada masa surut ada tantangan tetapi tidak sedikit peluang ada keberhasilan tetapi bukan berarti tidak ada kegagalan ada kelebihan namun juga kekurangan ,ada yang terperhatikan ada pula yang masih terabaikan ,semua itu direfleksikan dalam laporan pertanggungjawabkan untuk dinilai dan dikaji bersama demi kemajuan organisasi ke depan.
LSM bertujuan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara mandiri,dimana peran LSM ditengah masyarakat sebagai Motivator penggali potensi menumbuhkembangkan kesadaran anggota masyarakat akan masalah masalah yang dfihadapI pada lingkungan sekitar ,Komunikator untuk mengamati,merekam,serta menyalurkan aspirasi kebutuhan masyarakat sebagai rumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan ,monitoring,penyuluhan dan membantu kelancaran hubungan antara LSM dan masyarakat ,Dinamisator sebagai fungsi merintis strategi program.
Memperkenalkan inovasi di bidang tekhnologi ,pengelolaan organisasi dilingkungan sekitar ,Fasilisator disamping memberikan tugas bantuan secara tekhnis dalam pelaksanaanya tentang bantuan dana ,modal kerja ,peralatan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi keompok-kelompok yang membutuhkan .
Dalam pemaparan Undang-Undang KDRT Nur Rochaety dari Seruni Kota Semarang menegaskan semua warga Negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama dalam kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia ,KDRT sering dialami oleh kaum wanita yang harus mendapat perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari segala bentuk kekerasan ,ancaman,penyiksaan,atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan ,mesti hanyalah sudah merupakan sangsi KDRT tetapi hal tersebut masih sering terjadi didalam rumah tangga yang ekonomi lemah ,lain halnya ekonomi yang mapan tidak pernah terangkat kepermukaan ,soal KDRT masyarakat harus tahu bukan hanya sebagai Undang-Undang tetapi lebih pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak dan keweajiban sebagai seorang istri maupun suami . (KI/munir)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "LSM GRSI SOSIALISASI KDRT"
Leave A Reply