Minggu, 04 April 2010
Perusahaan HGU Di Aceh Barat Terindikasi Menunggak Pajak
Posted on 4/04/2010 02:53:00 AM by Kabarinvestigasi

Selanjutnya, Wajib Pajak (WP) PT Beutami, perusahaan perkebunan sawit dan karet dengan luas HGU 5,044,57 Hektar, berlokasi kecamatan kaway XVI dan Nagan Raya selama Sepuluh tahun diperkirakan kerugian negara mencapai 8,2 milyar.
Dan Wajib Pajak (WP) PT Teumarom, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan luas HGU 4,160,00 hektar, berlokasi dikecamatan Woyla dan kecamatan Arongan Lambalek selama Tujuh tahun diperkirakan kerugian negara mencapai 6,7 milyar dengan jumlah total tiga perusahaan tersebut mencapai Rp21,941,530,741,00.- terindikasi kerugian negara, ungkap Direktur GSF, Abdul Jalil, kepada media ini kemarin.
Kata dia, sedangkan empat perusahaan HGU lainnya yaitu Wajib Pajak (WP) PT Karya Tanah Subur (PT KTS), perkebunan sawit dengan luas HGU sekitar 5,327,00 hektar berlokasi dikecamatan Kaway XVI dan kecamatan Woyla dengan perkiraan PBB pertahun Rp 799.050.000, katanya.
Kemudian, sambung Jalil, Wajib Pajak (WP) PT Mapoli Raya, perkebunan sawit dengan luas HGU mencapai 9,792,46 hektar berlokasi Kecamatan Kaway XVI dan Sungai Mas dengan perkiraan PBB pertahun 1.468.869.000,sambung Jalil.
Lanjut dia lagi, Wajib Pajak (WP) PT Gading Bakti, perkebunan sawit dengan luas HGU 3,943,16 hektar berlokasi dikecamatan Kaway XVI dengan perkiraan PBB pertahun Rp 591.474.000.
Disusul Wajib Pajak (WP) PT PN I Pirsus Bate Puteh, perkebunan sawit dan karet yang luas HGU 8,649,00 hektar, berlokasi diKecamatan Sama Tiga dengan perkiraan PBB pertahun Rp 1.297.350.000.
“Dari tujuh perusahaan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diprediksikan pertahun pemasukan pajak PBB mencapai Rp 6.181.483.500 (Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) yang notabene 80% dikembalikan kedaerah,”bos GSF ini.
Menurut Jalil, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.03/2008 tentang tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika, sekaligus pasal 10 surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan (STPPBB) seharusnya pihak kantor pelayanan pajak pratama meulaboh telah merealisasikan Permenkeu tersebut, tukas Jalil.(KI/AFRIZAL/DAHLAN ZA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Perusahaan HGU Di Aceh Barat Terindikasi Menunggak Pajak"
Leave A Reply