Rabu, 26 Agustus 2009
PABA Masalahkan Penunjukan Langsung Pengadaan Buku Rp.3 milyar di Diknas Buru
Posted on 8/26/2009 03:01:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Ambon. LSM Payung Bangsa (PABA) Buru terus mendesak aparat Kejaksaan Negeri Namlea untuk memeriksa Hakim Fatsey SH, mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buru yang juga tersangkut penyimpangan DAK pendidikan TA 2007 sebesar Rp.10,75 milyar, karena mengiyakan penunjukan langsung pengadaan buku pelajaran, alat peraga, dan mesin ketik senilai Rp.3 milyar lebih kepada salah satu perusahan yang berdomisili di luar Maluku.
Dalam penjelasan persnya usai shalat Jumat , kemarin (7/8), Ketua LSM Payung Bangsa, Abdullah Soumena SE menjelaskan, anggaran DAK TA 2007 sebesar Rp.10,75 milyar , sesuai perencanaan dan telah ditetapkan pula di APBD II Buru TA 2007, disalurkan untuk 43 sekolah dasar dengan tujuan akhir adalah untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah itu. Setiap sekolah dijatah Rp.250 juta.
Sesuai petunjuk teknis, ada tujuh jenis kegiatan yang harus dilakukan pihak sekolah dan harus dilakukan secara swakelola. Mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pengadaan meubelir dan bangun rumah penjaga sekolah. Kemudian dalam rangka peningkatan mutu, ada pula pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan buku pelajaran, pengadaan alat peraga dan mesin ketik.
Namun implementasi di lapangan, akui Soumena SE, diketahui telah terjadi penyalahgunaan dari awal. Misalnya, Hakim Fatsey SH tidak pernah membentuk tim teknis pengawasan DAK 2007. Hal ini juga sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Usman Banda dalam dugaan korupsi DAK TA 2006.
Yang lebih janggal lagi, telah terjadi penunjukan langsung kontrak pembelian buku, alat peraga dan mesin ketik yang harus dilakukan 43 kepala sekolah dengan satu perusahan, yakni UD Semesta Ilmu, tanpa mengindahkan persaingan harga yang sehat dan juga jauh-dekatnya sekolah penerima DAK 2007, sehingga patut diduga telah terjadi potensi kerugian yang cukup besar dengan sistim penunjukan langsung tersebut. “Kontrak totalnya mencapai Rp.3 milyar lebih. Ini jelas-jelas menyalahi Keppres 80,” tegas Soumena SE.
Soumena SE sangat heran dengan ditunjuknya UD Semesta Ilmu ini. Sampai kini pihaknya belum mempunyai reverensi apapun tentang kondite perusahan tersebut dan actor di perusahan itu yang bermain di belakang layar sehingga mudah perusahannya mendapat penunjukan langsung.
Namun dari hasil penelusuran pada beberapa nara sumber, diperoleh keterangan bahwa sebelum kontrak 43 sekolah dengan UD Semesta Ilmu itu terjadi, ada seorang wanita cantik yang selalu mondar-mandir ke Dinas Pendidikan untuk melobi proyek tersebut. Tapi belum diperoleh konfirmasi apakah wanita tersebut bekerja di UD Semesta Ilmu.
Sedangkan Usman Banda, terpidana kasus DAK TA 2006 di Dinas Pendidikan Buru, dari trali penjara menyebut wanita itu bernama, Ibu Nani. Tapi ia lupa nama lengkapnya. Selama bertandan ke Namlea, yang bersangkutan ada menemui beberapa pejabat, termasuk beberapa kali bertemu dengan Hakim Fatsey SH.
Bahkan Ketua DPRD Buru, Zainudin Booy kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, juga mengaku pernah bertemu dengan Ibu Nani.”Saya baru kenal orangnya. Kalau tidak salah nama kecilnya ibu Nani. Ketemunya di atas kapal cepat. Dari dia baru saya tahu kalau pengadaan buku seluruhnya ke ibu Nani ini,” jelas Booy waktu itu.
Satu sumber menyebutkan, buku pelajaran dan alat peraga serta mesin ketik itu, disuplai oleh PT Bintang Ilmu yang beralamat di Jalan Mawardi Nomor 40 Jakarta. Direktur PT Bintang Ilmu itu adalah satu pengusaha asal Maluku, bernama Basa Alim Tualeka. UD Semesta Ilmu disebut-sebut bagian dari jaringan pemasok buku pelajaran di Indonesia.
Periksa Hakim
Sementara itu, Abdullah Soumena SE lebih jauh memaparkan, penyelidikan PABA dan hasil konfirmasi dengan beberapa oknum kepala sekolah, telah diperoleh informasi bahwa adanya intervensi yang cukup kuat dari pihak dinas pendidikan agar sekolah penerima DAK 2007 menyerahkan tanggungjawab pengadaan buku, alat peraga dan mesin ketik kepada satu orang.
“Dari hasil temuan BPK, disebutkan bahwa kontraknya dengan Direktur UD Semesta Ilmu, Tri Warsono. Tapi ada beberapa kepala sekolah yang kita tanyai mengakui tidak pernah bertemu muka langsung dengan oknum tersebut. Ini namanya kontrak fiktif,” beber Soumena SE.
Karena itu, kata pula Soumena, walau Hakim Fatsey SH sudah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan DAK tahun anggaran 2006, tapi bukan berarti yang bersangkutan akan lolos dari jeratan hukum terkait dengan dugaan penyimpangan di tahun berikutnya.
Menurut Soumena SE, yang paling klop, kalau penyimpangan DAK dua tahun anggaran berturut-turut itu disatukan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Namlea. Apalagi, bukti awal hasil temuan BPK RI Perwakilan Ambon tanggal 19 Juni 2008 lalu , telah mengindikasikan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan DAK TA 2007.
Dengan demikian, tegaskan Soumena, tidak ada alasan bagi aparat Kejaksaan Negeri Namlea untuk mendahulukan dugaan korupsi DAK TA 2006, lalu mengesampingkan dugaan korupsi DAK TA 2007 di intansi yang sama. “Saya yakin pak Kajari Namlea sangat jeli membaca tanda-tanda zaman, sehingga tidak akan bertindak setengah hati dalam menyikapi kasus korupsi miliaran rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru,” tandas Soumena.
Apalagi, lanjut dia, BPK Perwakilan Ambon dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2008 mengungkapkan, indikasi penyelewengan dana DAK 2007. Khusus terkait dengan pengadaan buku, bahwa dana yang dicairkan untuk dibayarkan buku pelajaran, alat peraga dan mesin ketik, ternyata tidak diserahkan ke rekening UD. Semesta Ilmu di BCA Cabang Rungkut Surabaya.
Atas dikte pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru para kepala sekolah ini diwajibkan mentrasfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan di Bank Maluku Cabang Namlea, nomor rek 030211212 mencapai Rp.2,968 milyar.
Ditemukan fakta bahwa pembayaran ke UD Semesta Ilmu itu dilakukan langsung oleh PPTK dengan bukti setoran langsung sebesar Rp.2,55 milyar, pembayaran langsung diterima secara tunai Rp.420 juta, dan juga ada setoran langsung ke rekening rekanan setelah periode bulan Februari 2008 sebesar Rp.42 juta. Sehingga ada terjadi kelebihan bayar kepada rekakan UD Semesta Ilmu sebesar Rp.2 juta. Dari total kontrak 3,01 milyar
Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan fakta bahwa pihak UD Semesta Ilmu tidak membayar PPn dan PPH Pasal 22 sebesar Rp. 80 juta lebih. “Saya kok curiga yang diterima tunai Rp.420 juta itu, apa benar masuk ke dalam pembukuan UD Semesta Ilmu. Jangan-jangan ada terjadi bagi-bagi rejeki hasil korupsi,” demikian Soumena SE. (KI/Andul Rasyid Tan Ohorella)
Sesuai petunjuk teknis, ada tujuh jenis kegiatan yang harus dilakukan pihak sekolah dan harus dilakukan secara swakelola. Mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pengadaan meubelir dan bangun rumah penjaga sekolah. Kemudian dalam rangka peningkatan mutu, ada pula pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan buku pelajaran, pengadaan alat peraga dan mesin ketik.
Namun implementasi di lapangan, akui Soumena SE, diketahui telah terjadi penyalahgunaan dari awal. Misalnya, Hakim Fatsey SH tidak pernah membentuk tim teknis pengawasan DAK 2007. Hal ini juga sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Usman Banda dalam dugaan korupsi DAK TA 2006.
Yang lebih janggal lagi, telah terjadi penunjukan langsung kontrak pembelian buku, alat peraga dan mesin ketik yang harus dilakukan 43 kepala sekolah dengan satu perusahan, yakni UD Semesta Ilmu, tanpa mengindahkan persaingan harga yang sehat dan juga jauh-dekatnya sekolah penerima DAK 2007, sehingga patut diduga telah terjadi potensi kerugian yang cukup besar dengan sistim penunjukan langsung tersebut. “Kontrak totalnya mencapai Rp.3 milyar lebih. Ini jelas-jelas menyalahi Keppres 80,” tegas Soumena SE.
Soumena SE sangat heran dengan ditunjuknya UD Semesta Ilmu ini. Sampai kini pihaknya belum mempunyai reverensi apapun tentang kondite perusahan tersebut dan actor di perusahan itu yang bermain di belakang layar sehingga mudah perusahannya mendapat penunjukan langsung.
Namun dari hasil penelusuran pada beberapa nara sumber, diperoleh keterangan bahwa sebelum kontrak 43 sekolah dengan UD Semesta Ilmu itu terjadi, ada seorang wanita cantik yang selalu mondar-mandir ke Dinas Pendidikan untuk melobi proyek tersebut. Tapi belum diperoleh konfirmasi apakah wanita tersebut bekerja di UD Semesta Ilmu.
Sedangkan Usman Banda, terpidana kasus DAK TA 2006 di Dinas Pendidikan Buru, dari trali penjara menyebut wanita itu bernama, Ibu Nani. Tapi ia lupa nama lengkapnya. Selama bertandan ke Namlea, yang bersangkutan ada menemui beberapa pejabat, termasuk beberapa kali bertemu dengan Hakim Fatsey SH.
Bahkan Ketua DPRD Buru, Zainudin Booy kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, juga mengaku pernah bertemu dengan Ibu Nani.”Saya baru kenal orangnya. Kalau tidak salah nama kecilnya ibu Nani. Ketemunya di atas kapal cepat. Dari dia baru saya tahu kalau pengadaan buku seluruhnya ke ibu Nani ini,” jelas Booy waktu itu.
Satu sumber menyebutkan, buku pelajaran dan alat peraga serta mesin ketik itu, disuplai oleh PT Bintang Ilmu yang beralamat di Jalan Mawardi Nomor 40 Jakarta. Direktur PT Bintang Ilmu itu adalah satu pengusaha asal Maluku, bernama Basa Alim Tualeka. UD Semesta Ilmu disebut-sebut bagian dari jaringan pemasok buku pelajaran di Indonesia.
Periksa Hakim
Sementara itu, Abdullah Soumena SE lebih jauh memaparkan, penyelidikan PABA dan hasil konfirmasi dengan beberapa oknum kepala sekolah, telah diperoleh informasi bahwa adanya intervensi yang cukup kuat dari pihak dinas pendidikan agar sekolah penerima DAK 2007 menyerahkan tanggungjawab pengadaan buku, alat peraga dan mesin ketik kepada satu orang.
“Dari hasil temuan BPK, disebutkan bahwa kontraknya dengan Direktur UD Semesta Ilmu, Tri Warsono. Tapi ada beberapa kepala sekolah yang kita tanyai mengakui tidak pernah bertemu muka langsung dengan oknum tersebut. Ini namanya kontrak fiktif,” beber Soumena SE.
Karena itu, kata pula Soumena, walau Hakim Fatsey SH sudah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan DAK tahun anggaran 2006, tapi bukan berarti yang bersangkutan akan lolos dari jeratan hukum terkait dengan dugaan penyimpangan di tahun berikutnya.
Menurut Soumena SE, yang paling klop, kalau penyimpangan DAK dua tahun anggaran berturut-turut itu disatukan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Namlea. Apalagi, bukti awal hasil temuan BPK RI Perwakilan Ambon tanggal 19 Juni 2008 lalu , telah mengindikasikan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan DAK TA 2007.
Dengan demikian, tegaskan Soumena, tidak ada alasan bagi aparat Kejaksaan Negeri Namlea untuk mendahulukan dugaan korupsi DAK TA 2006, lalu mengesampingkan dugaan korupsi DAK TA 2007 di intansi yang sama. “Saya yakin pak Kajari Namlea sangat jeli membaca tanda-tanda zaman, sehingga tidak akan bertindak setengah hati dalam menyikapi kasus korupsi miliaran rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru,” tandas Soumena.
Apalagi, lanjut dia, BPK Perwakilan Ambon dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2008 mengungkapkan, indikasi penyelewengan dana DAK 2007. Khusus terkait dengan pengadaan buku, bahwa dana yang dicairkan untuk dibayarkan buku pelajaran, alat peraga dan mesin ketik, ternyata tidak diserahkan ke rekening UD. Semesta Ilmu di BCA Cabang Rungkut Surabaya.
Atas dikte pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru para kepala sekolah ini diwajibkan mentrasfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan di Bank Maluku Cabang Namlea, nomor rek 030211212 mencapai Rp.2,968 milyar.
Ditemukan fakta bahwa pembayaran ke UD Semesta Ilmu itu dilakukan langsung oleh PPTK dengan bukti setoran langsung sebesar Rp.2,55 milyar, pembayaran langsung diterima secara tunai Rp.420 juta, dan juga ada setoran langsung ke rekening rekanan setelah periode bulan Februari 2008 sebesar Rp.42 juta. Sehingga ada terjadi kelebihan bayar kepada rekakan UD Semesta Ilmu sebesar Rp.2 juta. Dari total kontrak 3,01 milyar
Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan fakta bahwa pihak UD Semesta Ilmu tidak membayar PPn dan PPH Pasal 22 sebesar Rp. 80 juta lebih. “Saya kok curiga yang diterima tunai Rp.420 juta itu, apa benar masuk ke dalam pembukuan UD Semesta Ilmu. Jangan-jangan ada terjadi bagi-bagi rejeki hasil korupsi,” demikian Soumena SE. (KI/Andul Rasyid Tan Ohorella)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "PABA Masalahkan Penunjukan Langsung Pengadaan Buku Rp.3 milyar di Diknas Buru"
Leave A Reply