Jumat, 21 Agustus 2009
Usut Dana TKI, Kejaksaan Surati Presiden Periksa Wagub Maluku
Posted on 8/21/2009 11:36:00 AM by Admin
KabarInvestigasi- Ambon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon nampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus penyaluran dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ke DPRD Maluku.
Setelah memeriksa sejumlah pejabat terkait di Pemprov Maluku, kini Kejari Ambon telah melayangkan surat permohonan ijin kepada Presiden, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (wagub) Maluku, Said Assagaf, terkait dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah tersebut.
Sumber di Kejari Ambon Jumat (21/8) mengakui kebenaran hal tersebut. Menurutnya, surat permohonan ijin tersebut telah dilayangkan Kejari beberapa hari lalu.
"Kini kami tinggal menunggu beberapa hari guna memastikan surat tersebut telah diterima pihak Kepresidenan ataukah belum. Jika sudah maka kami akan menghitung 60 hari ke depan," bebernya.
Jika dalam jangka tempo 60 hari kedepan tidak ada balasan, maka Kejari Ambon berhak melakukan pemeriksaan terhadap wagub Maluku.
Hal ini menurutnya diatur dalam undang-undang, dan sah saja dilakukan.
Pemeriksaan terhadap wagub karena Assagaf saat pengucuran dana TKI kepada anggota DPRD Provinsi Maluku ini, sedang menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
"Assagaf saat diperiksa nanti masih berstatus sebagai saksi," tegas sumber tersebut.
Untuk kasus dugaan korupsi dana TKI ini, penyidik kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten III Setda Maluku Rafia Ambon alias Nona Ambon dan Bendahara DPRD Maluku, r Latuconsina.
Sedangkan dua saksi lainnya Lodwiek Breemer dan Sekertaris DPRD Provinsi Maluku Semmy Engko, tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran kesibukan mereka.
Rencananya meraka akan kembali menjalani pemeriksaan minggu depan.
Hngga kini penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana TKI belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (KI/dino)
Sumber di Kejari Ambon Jumat (21/8) mengakui kebenaran hal tersebut. Menurutnya, surat permohonan ijin tersebut telah dilayangkan Kejari beberapa hari lalu.
"Kini kami tinggal menunggu beberapa hari guna memastikan surat tersebut telah diterima pihak Kepresidenan ataukah belum. Jika sudah maka kami akan menghitung 60 hari ke depan," bebernya.
Jika dalam jangka tempo 60 hari kedepan tidak ada balasan, maka Kejari Ambon berhak melakukan pemeriksaan terhadap wagub Maluku.
Hal ini menurutnya diatur dalam undang-undang, dan sah saja dilakukan.
Pemeriksaan terhadap wagub karena Assagaf saat pengucuran dana TKI kepada anggota DPRD Provinsi Maluku ini, sedang menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
"Assagaf saat diperiksa nanti masih berstatus sebagai saksi," tegas sumber tersebut.
Untuk kasus dugaan korupsi dana TKI ini, penyidik kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten III Setda Maluku Rafia Ambon alias Nona Ambon dan Bendahara DPRD Maluku, r Latuconsina.
Sedangkan dua saksi lainnya Lodwiek Breemer dan Sekertaris DPRD Provinsi Maluku Semmy Engko, tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran kesibukan mereka.
Rencananya meraka akan kembali menjalani pemeriksaan minggu depan.
Hngga kini penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana TKI belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (KI/dino)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "Usut Dana TKI, Kejaksaan Surati Presiden Periksa Wagub Maluku"
Leave A Reply