Senin, 14 September 2009
Dana ADD Di Pakai Untuk Membiayai Proposal Fiktif
Posted on 9/14/2009 09:44:00 PM by Admin
KabarInvestigasi-Magetan.Skandal proposal fiktif yang terjadi di pemkab Magetan Jawa Timur ternyata berbuntut panjang , pasalnya di duga ada satu desa di Kecamatan Karas yang diindikasikan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 untuk membiayai proposal fiktif yang menggegerkan Pemkab Magetan dan sempat di tangani oleh Kejari Beberapa waktu yang lalu.
Sumber media ini mengatakan , telah terjadi penggunaan uang ADD tahun 2008 untuk membiayai pengajuan proposal sebesar Rp.30 juta , namun setelah dana yang di janjikan tak kunjung turun hingga akhir tahun 2008 , maka kepala desa membangun plengsengan jembatan sepanjang 85 meter lebar 5 meter dengan tebal antara 3-4 cm, dengan maksud untuk mengganti pos anggaran ADD sebesar Rp.30 juta yang di pakai untuk membiayai pengajuan proposal tersebut.
Namun Menurut sumber berita kabar Investigasi, pembangunan tersebut tidak mungkin menelan biaya sebesar Rp.30 juta , " paling - paling pembangunan tersebut hanya menghabiskan biaya sekitar Rp.15 juta , kan bahannya cuma pasir , semen dan koral ,"ungkapnya.
Kemudian dia juga mengungkapkan jika laporan dalam surat pertanggungan jawab (SPJ) dana ADD Tahun 2008 untuk pos anggaran pembangunan plengsengan tersebut sebesar Rp.30 juta dan menggunakan anggaran ADD tahap II.
",Dalam hal ini negara telah di rugikan kurang lebih sebesar Rp.15 juta , pasalnya biaya yang di keluarkan untuk pembangunan plengsengan tersebut tidak sesuai dengan pos anggaran yang tertulis di SPJ , yang artinya telah terjadi penggelembungan dana untuk proyek tersebut," cetusnya.
Kepala desa Karas , Suyitno, saat di mintai keterangan terkait kasus tersebut mengatakan kalau dirinya tidak pernah membuat proposal apalagi menyetor uang dengan menggunakan dana dari ADD, dengan alasan waktu dia mengajukan kepada badan permusyawartan desa ( BPD) untuk membiayai proposal tersebut ,namun di tolak.
Terkait masalah pembangunan plengsengan jembatan, menurutnya semua sudah sesuai karena di tangani oleh masyarakat dan LPMD , dengan anggaran yang di keluarkan yakni sebesar Rp.29 juta .
Kasi Intel Kejari Magetan , Wahyudi SH,MHUM, di hubungi via Hand phone , selasa (15/09) , berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut jika dalam uji kebenaran terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan pemerintah dan negara republik Indonesia , " kami akan kumpulkan bukti , keterangan dan data yang ada , setelah itu akan kami uji kebenarannya , kalau memang ada unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara akan kami tindak lanjuti," Janjinya .(KI/Aan)
Namun Menurut sumber berita kabar Investigasi, pembangunan tersebut tidak mungkin menelan biaya sebesar Rp.30 juta , " paling - paling pembangunan tersebut hanya menghabiskan biaya sekitar Rp.15 juta , kan bahannya cuma pasir , semen dan koral ,"ungkapnya.
Kemudian dia juga mengungkapkan jika laporan dalam surat pertanggungan jawab (SPJ) dana ADD Tahun 2008 untuk pos anggaran pembangunan plengsengan tersebut sebesar Rp.30 juta dan menggunakan anggaran ADD tahap II.
",Dalam hal ini negara telah di rugikan kurang lebih sebesar Rp.15 juta , pasalnya biaya yang di keluarkan untuk pembangunan plengsengan tersebut tidak sesuai dengan pos anggaran yang tertulis di SPJ , yang artinya telah terjadi penggelembungan dana untuk proyek tersebut," cetusnya.
Kepala desa Karas , Suyitno, saat di mintai keterangan terkait kasus tersebut mengatakan kalau dirinya tidak pernah membuat proposal apalagi menyetor uang dengan menggunakan dana dari ADD, dengan alasan waktu dia mengajukan kepada badan permusyawartan desa ( BPD) untuk membiayai proposal tersebut ,namun di tolak.
Terkait masalah pembangunan plengsengan jembatan, menurutnya semua sudah sesuai karena di tangani oleh masyarakat dan LPMD , dengan anggaran yang di keluarkan yakni sebesar Rp.29 juta .
Kasi Intel Kejari Magetan , Wahyudi SH,MHUM, di hubungi via Hand phone , selasa (15/09) , berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut jika dalam uji kebenaran terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan pemerintah dan negara republik Indonesia , " kami akan kumpulkan bukti , keterangan dan data yang ada , setelah itu akan kami uji kebenarannya , kalau memang ada unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara akan kami tindak lanjuti," Janjinya .(KI/Aan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "Dana ADD Di Pakai Untuk Membiayai Proposal Fiktif"
Leave A Reply