Minggu, 13 September 2009

Gubernur-Wagub Maluku Bakal Diperiksa Kejaksaan

Posted on 9/13/2009 09:13:00 PM by Admin


KabarInvestigasi- Ambon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diam-diam terus membidik dugaan kasus penyimpangan pemberian dana Tunjangan Intensif Komunikasi (TKI) kepada 45 anggota DPRD Maluku, periode 2004-2009. Akibat terungkapnya kasus ini, dikabarkan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Wakilnya Said Assagaf juga bakal diperiksa kejaksaan.

Signal pemeriksaan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Daniel Palapia, belum lama ini di Ambon kepada wartawan. “Bisa saja mereka (anggota DPRD Maluku) diperiksa sebagai saksi setelah selesai masa tugasnya,” kata dia, ketika ditanya kapan 45 anggota DPRD Maluku diperiksa. Sementara itu pemeriksaan terhadap gubernur dan wakil gubernur Maluku masih menunggu ijin presiden,”tegasnya.

Pemeriksaan akan diprioritaskan kepada mereka yang tidak lagi terpilih sebagai wakil rakyat. Masa tugas DPRD Maluku berakhir tepat saat pelantikan anggota DPRD Maluku periode 2009-2014, tanggal 16 September 2009. “Soal waktu pemeriksaan kita lihat saja nanti,” ujar mantan Asisten Pembinaan Kejati Maluku itu.

Ketika ditanya kapan anggota DPRD Maluku yang kembali terpilih diperiksa, Palapia enggan menjelaskan. “Ikuti saja penyidikan kasus ini,” tolaknya.

Sumber koran ini di Kejari menyebutkan, untuk pemeriksaan anggota DPRD Maluku yang kembali terpilih, Kejari Ambon telah melayangkan surat ijin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Surat dilayangkan melalui Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Surat ijin pemeriksaan ini dikirim berjenjang. Kejari melayangkan kepada Kejati, Kejati akan melanjutkan kepada Kejati dan Kejagung akan melayangkan kepada Mendagri,” ujar sumber yang menolak namanya dikorankan itu.

Selain surat ijin pemeriksaan anggota DPRD itu, ternyata Kejari bersamaan juga telah melayangkan surat ijin pemeriksaan terhadap gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Suratnya satu paket (ijin pemeriksaan DPRD Maluku, gubernur dan wakil gubernur) dikirim bersamaan ke Kejati, sekitar dua pekan lalu. Dan pengiriman dilakukan berjenjang. Kejagung yang akan menyerahkan surat ijin pemeriksaan kepala daerah (gubernur dan wagub) kepada sekretariat negara yang akan disampaikan kepada presiden,” paparnya.

Dengan demikian rencana pemeriksaan gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Maluku 2004-2009 yang kembali terpilih menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan dari presiden dan Mendagri. “Kalau surat itu (ijin pemeriksaan gubernur dan wagub) sudah sampai ke sektretariat negara, dan selama 60 hari belum ada balasan atau surat ijin pemeriksaan presiden, sesuai undang-undang gubernur dan wakil gubernur dapat diperiksa,” jelasnya.

Mengapa pemeriksaan terhadap anggota DPRD tetap dilakukan, karena dana TKI telah dikembalikan ke kas negara? Sumber lain di Kejari Ambon menegaskan, meski dana itu telah dikembalikan tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan. “Itu dijelaskan dalam undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (KI/dino.P)


No Response to "Gubernur-Wagub Maluku Bakal Diperiksa Kejaksaan"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini