Minggu, 27 September 2009
Kejaksaan Terus Usut Korupsi UUDP di Pemprov Maluku
Posted on 9/27/2009 06:29:00 AM by Admin
KabarInvestigasi – Ambon. Kejakasaan Negeri (Kejari) Ambon terus bekerja ekstra menuntaskan dugaan korupsi penggunaan Uang Untuk Dipertanggngjawabkan (UUDP) sebesar Rp 15 Milyar Tahun 2006 yang digunakan Pemprov Maluku. Rencananya besok, Senin (27/9) Kejari Ambon kembali memanggil sejumlah saksi di Pemprov Maluku terkait kasus ini.
“Nanti hari senin akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi terkait, selain mereka yang butuh ijin Presiden dan Mendagri,”tulis Kepala Kejari Ambon, Danny Palapia via SMS, Minggu (26/9) menanggapi pertanyaan KabarInvestigasi seputar perkembangan kass tersebut.
Upaya Kejari Ambon menuntaskan kasus ini, terbilang cukup berani, pasalnya selama ini sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov Maluku, penanganannya tidak seperti yang dilakukan Kejari Ambon saat ini. Bahkan dari penjelasan diatas, telah menandakan korps baju coklat, ini juga membidik orang nomor satu dan dua di Maluku.
Meski demikian, Palapia tidak mebjelaskan lebih jauh, terkait siapa-siapa yang menjadi target dalam kasus tersebut. “Gubernur dan Wagub harus ada ujin Presiden, sedangkan ijin dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD Maluku, kecuali mereka yang tidak terpilih lagi,”jelasnya singkat.
Sebelumnya, tim Kejari Ambon pada Kamis (10/9) lalu, telah melakukan penggeledahan ruang kerja Biro Keuangan Setda Maluku disertai penyitaan sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen menyangkut UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku.
Penggeledahan itu dipimpin Kepala Seksi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Arie Wokas bersama sejumlah anggota yakni Kepala Seksi Intelijen Ilham Samuda, serta jaksa penyidik Ardy, Rita Akollo, dan Guntur. Hadir pula, pihak Kejati Maluku, yakni Kepala Seksi penyidikan Vitalis Teturan, serta Staf Intelijen Kejati Maluku, Boby Palapia dan dua anggotanya. Sejumlah dokumen penting terkait UUDP disita oleh tim Kejari Ambon.
Aksi penggeledahan itu sempat menulai kritikan dari Sekda Maluku, Ros Far Far.
Far-Far menilai Kejari Ambon tak memahami aturan, karena penggeledahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Pemprov Maluku.
Menurut Palapia, pihaknya masih menunggu sejumlah dokumen belum ditemukan dalam penggeledahan tersebut."Untuk dokumen-dokumen yang belum ditemukan, kita tetap upayakan dan mereka masih cari dan nanti kalau sudah ketemu mereka akan serahkan kepada kita," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Maluku, diantaranya mantan Karo Keuangan Pemprov Maluku yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Maluku Rafia Ambon dan Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Nur Latuconsina.
Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku dalam hasil pemeriksaannya Juni 2007 lalu, dugaan penyimpangan UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Milyar lebih.
Dana tersebut bermasalah, karena seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah, namun ternyata dibagikan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku, termasuk DPRD Maluku.
Dari jumlah uang yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 15.983.095.185, 5,- itu, sebesar Rp 4.578.239.185, 56 masih berada di dalam saldo kas rekening Setda Maluku pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan nomor rekeningnya 0101000700.
Sementara Rp 11.404.856.000,- masih berada di 18 SKPD, termasuk di dalamnya DPRD Maluku yang dipolemikan sebagai dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota DPRD Maluku, dan Dana Operasional (DO) khusus bagi pimpinan DPRD.
Jumlah uang yang harus dikembalikan anggota dan pimpinan DPRD Maluku ke kas daerah sebesar Rp 5.421.600.000. Sementara 17 SKPD lainnya hingga saat ini belum mengembalikan sepersenpun ke kas daerah. (KI/dino.p)
Upaya Kejari Ambon menuntaskan kasus ini, terbilang cukup berani, pasalnya selama ini sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov Maluku, penanganannya tidak seperti yang dilakukan Kejari Ambon saat ini. Bahkan dari penjelasan diatas, telah menandakan korps baju coklat, ini juga membidik orang nomor satu dan dua di Maluku.
Meski demikian, Palapia tidak mebjelaskan lebih jauh, terkait siapa-siapa yang menjadi target dalam kasus tersebut. “Gubernur dan Wagub harus ada ujin Presiden, sedangkan ijin dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD Maluku, kecuali mereka yang tidak terpilih lagi,”jelasnya singkat.
Sebelumnya, tim Kejari Ambon pada Kamis (10/9) lalu, telah melakukan penggeledahan ruang kerja Biro Keuangan Setda Maluku disertai penyitaan sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen menyangkut UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku.
Penggeledahan itu dipimpin Kepala Seksi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Arie Wokas bersama sejumlah anggota yakni Kepala Seksi Intelijen Ilham Samuda, serta jaksa penyidik Ardy, Rita Akollo, dan Guntur. Hadir pula, pihak Kejati Maluku, yakni Kepala Seksi penyidikan Vitalis Teturan, serta Staf Intelijen Kejati Maluku, Boby Palapia dan dua anggotanya. Sejumlah dokumen penting terkait UUDP disita oleh tim Kejari Ambon.
Aksi penggeledahan itu sempat menulai kritikan dari Sekda Maluku, Ros Far Far.
Far-Far menilai Kejari Ambon tak memahami aturan, karena penggeledahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Pemprov Maluku.
Menurut Palapia, pihaknya masih menunggu sejumlah dokumen belum ditemukan dalam penggeledahan tersebut."Untuk dokumen-dokumen yang belum ditemukan, kita tetap upayakan dan mereka masih cari dan nanti kalau sudah ketemu mereka akan serahkan kepada kita," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Maluku, diantaranya mantan Karo Keuangan Pemprov Maluku yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Maluku Rafia Ambon dan Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Nur Latuconsina.
Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku dalam hasil pemeriksaannya Juni 2007 lalu, dugaan penyimpangan UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Milyar lebih.
Dana tersebut bermasalah, karena seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah, namun ternyata dibagikan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku, termasuk DPRD Maluku.
Dari jumlah uang yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 15.983.095.185, 5,- itu, sebesar Rp 4.578.239.185, 56 masih berada di dalam saldo kas rekening Setda Maluku pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan nomor rekeningnya 0101000700.
Sementara Rp 11.404.856.000,- masih berada di 18 SKPD, termasuk di dalamnya DPRD Maluku yang dipolemikan sebagai dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota DPRD Maluku, dan Dana Operasional (DO) khusus bagi pimpinan DPRD.
Jumlah uang yang harus dikembalikan anggota dan pimpinan DPRD Maluku ke kas daerah sebesar Rp 5.421.600.000. Sementara 17 SKPD lainnya hingga saat ini belum mengembalikan sepersenpun ke kas daerah. (KI/dino.p)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Kejaksaan Terus Usut Korupsi UUDP di Pemprov Maluku"
Leave A Reply