Selasa, 08 September 2009

Lembaga Penerima DAK Di Magetan Jatim Kurang Paham Masalah Pajak

Posted on 9/08/2009 09:12:00 AM by Admin


KabarInvestigasi-Magetan.Kepala bidang (Kabid ) pendidikan dasar Dinas Pendidikan kabupaten Magetan Jawa Timur , Sismadi , selasa (08/09) ,mengatakan jika lembaga penerima Dana alokasi khusus (Dak) di Magetan kurang memahami pajak untuk pelaksanaan proyek tersebut , pasalnya kepala sekolah di lembaga tersebut kebanyakan menganggap mereka tidak harus membayar pajak saat belanja bahan - bahan bangunan dan material ke sejumlah toko besi , padahal menurutnya itu adalah wajib di bayarkan pajaknya walaupun toko tersebut bekum memiliki Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam pelaksanaan proyek Dak tahun 2009 ini , Dinas pendidikan mengaku akan mengawasi pelaksanaan secara ketat , pasalnya menurut pengakuanya Kejadian tahun 2008 lalu agar tidak terulang , di mana sebanyak 60 lembaga penerima dana Dak di nyatakan bermasalah dan di laporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kasusnya sampai di tangani oleh kejari Magetan.

," Kami tidak berani gegabah dan akan melaksanakan proyek dak ini sesuai dengan juknis yang ada , baik untuk pelaksanaan dan monitoringnya," ujarnya.

Saat di singgung tentang Dak 2008 yang bermasalah , dia mengatakan kalau kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.

Kasi Intel Kejari Magetan , Wahyudi , ketika di temui media ini di kantor kejaksaan mengatakan hal yang sama ," Sudah tidak ada masalah , bahkan pihak Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lsm untuk menjadi konsultan pelaksana proyek dak tahun ini ," terangnya,selasa (08/09).

Sementara itu untuk pelaksanaan Dak di Sejumlah Madrasah ibtidaiyah (MI) Magetan , yang menerima semua lembaga yaitu sebanyak 44 lembaga , hal tersebut di sampaikan oleh Kepala kantor Departemen Agama (Kakandepag) Magetan H.M. Suyudi ," alokasi untuk setiap lembaga adalah sebesar Rp.91.500 juta., kemudian penerima seluruh sekolah MI yang ada di magetan ," Paparnya.

Dia juga menambahkan jika Depag hanya sebagai pengawas saja , sedangkan untuk dana langsung di terima oleh lembaga masing- masing tanpa lewat depag.

Untuk pelaksanaan dak di MI Jawa Timur, sesuai juknisnya adalah 70 persen untuk proyek fisik dan 30 persen untuk peningkatan mutu.(KI/Aan)

No Response to "Lembaga Penerima DAK Di Magetan Jatim Kurang Paham Masalah Pajak"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini