Senin, 19 Oktober 2009
Aneh, Proyek DAK Diknas Malteng Ditangani Pihak Ketiga
Posted on 10/19/2009 09:16:00 PM by Kabarinvestigasi
KabarInvestigasi – Masohi. Dinas Pendididkan Nasional (Diknas) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyalahi aturan yang ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di kabupaten tersebut.
Walaupun dalam petunjuk teknis penggunaan yang ditetapkan tidak dibenarkan proyek yang bersumber dari DAK itu untuk ditangani pihak ketiga atau kontraktor, namun hal itu tetap diabaikan. Akibat ketimpangan ini, sejumlah pihak mulai merasa resah dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut hal ini.
”Kami minta pihak kejaksaan untuk mengusut dan memeriksa kepala dinas pendidikan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK, karena ada dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut,” tandas Fandi Ahmad Wakil Sekretaris Partai Demokarasi Kebangsaan Maluku Tengah, di Masohi, Selasa (20/10).
Fandi mengatakan, dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya terdapat hampir seluruh pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Malteng yang dananya bersumber dari DAK diserahkan kepada pihak ketiga. Apesnya lagi, para kontraktor yang menangani pekerjaan-pekerjaan itu juga merupakan orang-orang dekat pegawai di dinas tersebut.
Menurutnya, masyarakat di Malteng sangat mengharapkan keseriusan dari kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini, karena opini yang berkembang di masyarakat saat ini, kasus serupa yang terjadi pada proyek DAK Tahun 2005 hingga kini masih diusut pihak kejaksaan. Bahkan, sudah ada calon tersangka dan pihak kejaksaan sudah pernah meminta pihak dinas agar DAK tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga karena merupakan wewenang dari kepala sekolah.
“Inikan lucu dalam kontrak tidak ada tercantum nama pihak ketiga tapi hanya kepala sekolah dan PPTK tapi yang terjadi kepala sekolah hanya menandatangani kontrak tapi yang mengerjakan proyek adalah pihak ketiga dan dipastikan kalau proyek tidak sesuai dengan petunjuk, maka kepala sekolah yang diproses bukan pihak ketiga, sehingga bisa dikatakan pihak ketiga yang mendapatkan uang, sedangkan kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap proyek, padahal dia tidak pernah tahu pelaksanaannya,”tukas Fandi.
Fandi menambahkan, ada dugaan kepala sekolah tidak bisa berbuat apa – apa walaupun mereka menganggap masih mampu untuk mengelola proyek yang bersumber dari DAK itu. Ini disebabkan karena saat petugas dinas pendidikan turun melakukan sosialisasi kepala sekolah, langsung diserahkan nama – nama pihak ketiga untuk mengerjakan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK tersebut.
Bahkan bila ada kepala sekolah yang mebantah, langsung ditegur oleh PPTK dengan alasan nama pihak ketiga yang disodorkan adalah pesanan pejabat penting di Maluku Tengah.
Ditempat terpisah Djailani Tomagola Wakil Ketua Gapensi Maluku Tengah mengatakan dukungannya agar pihak kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus pelaksanaan DAK di Maluku Tengah, sehingga kedepan bisa disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah.
“Yang terjadi di Maluku Tengah adalah proses melanggar aturan pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapi yang terjadi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan hal ini. Dan bila tidak ditindak kebiasaan ini akan terus dilakukan, untuk kepentingan pribadi. (KI/M.Taslim)
Walaupun dalam petunjuk teknis penggunaan yang ditetapkan tidak dibenarkan proyek yang bersumber dari DAK itu untuk ditangani pihak ketiga atau kontraktor, namun hal itu tetap diabaikan. Akibat ketimpangan ini, sejumlah pihak mulai merasa resah dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut hal ini.
”Kami minta pihak kejaksaan untuk mengusut dan memeriksa kepala dinas pendidikan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK, karena ada dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut,” tandas Fandi Ahmad Wakil Sekretaris Partai Demokarasi Kebangsaan Maluku Tengah, di Masohi, Selasa (20/10).
Fandi mengatakan, dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya terdapat hampir seluruh pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Malteng yang dananya bersumber dari DAK diserahkan kepada pihak ketiga. Apesnya lagi, para kontraktor yang menangani pekerjaan-pekerjaan itu juga merupakan orang-orang dekat pegawai di dinas tersebut.
Menurutnya, masyarakat di Malteng sangat mengharapkan keseriusan dari kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini, karena opini yang berkembang di masyarakat saat ini, kasus serupa yang terjadi pada proyek DAK Tahun 2005 hingga kini masih diusut pihak kejaksaan. Bahkan, sudah ada calon tersangka dan pihak kejaksaan sudah pernah meminta pihak dinas agar DAK tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga karena merupakan wewenang dari kepala sekolah.
“Inikan lucu dalam kontrak tidak ada tercantum nama pihak ketiga tapi hanya kepala sekolah dan PPTK tapi yang terjadi kepala sekolah hanya menandatangani kontrak tapi yang mengerjakan proyek adalah pihak ketiga dan dipastikan kalau proyek tidak sesuai dengan petunjuk, maka kepala sekolah yang diproses bukan pihak ketiga, sehingga bisa dikatakan pihak ketiga yang mendapatkan uang, sedangkan kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap proyek, padahal dia tidak pernah tahu pelaksanaannya,”tukas Fandi.
Fandi menambahkan, ada dugaan kepala sekolah tidak bisa berbuat apa – apa walaupun mereka menganggap masih mampu untuk mengelola proyek yang bersumber dari DAK itu. Ini disebabkan karena saat petugas dinas pendidikan turun melakukan sosialisasi kepala sekolah, langsung diserahkan nama – nama pihak ketiga untuk mengerjakan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK tersebut.
Bahkan bila ada kepala sekolah yang mebantah, langsung ditegur oleh PPTK dengan alasan nama pihak ketiga yang disodorkan adalah pesanan pejabat penting di Maluku Tengah.
Ditempat terpisah Djailani Tomagola Wakil Ketua Gapensi Maluku Tengah mengatakan dukungannya agar pihak kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus pelaksanaan DAK di Maluku Tengah, sehingga kedepan bisa disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah.
“Yang terjadi di Maluku Tengah adalah proses melanggar aturan pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapi yang terjadi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan hal ini. Dan bila tidak ditindak kebiasaan ini akan terus dilakukan, untuk kepentingan pribadi. (KI/M.Taslim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Aneh, Proyek DAK Diknas Malteng Ditangani Pihak Ketiga"
Leave A Reply