Senin, 19 Oktober 2009

Diduga Menyalahi Wewenang Jabatan, Kadis Tata Kota Nagan Raya jadi Tersangka

Posted on 10/19/2009 11:18:00 PM by Admin


KabarInvestigsi-Nagan Raya. Terkait penyalahan wewenang, Pihak kepolisian Polres Nagan Raya, sejak beberapa hari lalu resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Tata Kota kabupaten setempat, Ir H Arkam terkait kasus penetapan pemenang tender pembangunan Masjid Agung di wilayah itu yang menelan dana mencapai Rp 10 miliar.

Dalam kasus tersebut, Selain mengamankan tersangka yang kini berada di Mapolres Nagan Raya, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya dokumen tender PT Haris Muda Sembada, dokumen PT Dema Putra Tunggal, dokumen palsu, serta pengumuman tender proyek yang dananya bersumber dari APBA Tahun 2009.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Ari Subijanto melalui Kasatreskrim AKP Budiman kepada wartawan, Senin (19/10). Menurutnya, penetapan Ir H Arkam dalam kasus tender pembangunan Masjid Agung Nagan Raya tersebut dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar hukum karena diduga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang selaku penguasa anggaran yang mempunyai jabatan sebagai Kadis Tata Kota kabupaten setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut Budiman mengatkan, Ir H Arkam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena yang bersangkutan diduga memenangkan tender terhadap PT Haris Muda Sembada sebagai pemenang dalam tender pembangunan masjid tersebut. Padahal, katanya, sesuai hasil keputusan dan usulan panitia tender, yang berhak menang dalam pelelangan tersebut merupakan PT Dema Putra Tunggal.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tegas Budiman, Ir H Arkam mengaku memenangkan PT Haris Muda Sembada karena PT Dema Putra Tunggal tak memiliki kemampuan dasar dan tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pemenang, meski panitia telah mengusulkan pemenangnya, serta hanya melihat dari luarnya saja terhadap perusahaan yang dinilai bonafit tersebut.

Budiman menambahkan, Apalagi tersangka Ir H Arkam juga mengaku, membuat dokumen palsu untuk memenangkan PT Haris Muda Sembada, dengan mengetik ulang jumlah penawaran yang sebelumnya bernilai tinggi, menjadi penawaran yang sangat rendah seperti yang diajukan oleh PT Dema Putra Tunggal.

Sedangkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, kata Budiman, pihak kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dan fakta terbaru dalam kasus itu. Karena berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada, kedua perusahaan tersebut memang tak layak untuk dimenangkan tender karena semuanya tak memenuhi persyaratan untuk memenangkan proyek Rp 10 miliar tersebut, karena memang tak layak untuk dijadikan pemenang dan melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Terkait hal tersebut, katanya, sejumlah pihak juga akan menjadi tersangka dalam kasus yang kini sangat heboh diperbincangkan kalangan masyarakat setempat, apalagi dalam kasus tersebut terindikasi adanya keterlibatan pihak lainnya yang merupakan pejabat negara yang turut mempunyai andil guna memenangkan tender tersebut. “Dalam kasus ini, kita menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ir H Arkam, dan kasus ini terus kita dalami karena kemungkinan besar jumlah tersangka sangat banyak,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, kata Kasatreskrim AKP Budiman, tersangka Ir H Arkam dijerat dengan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jonto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jonto Pasal 421 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara. “Ini baru dari sebagian tersangka saja yang terungkap, karena masih banyak sisi lainnya yang masih menjadi misteri dalam kasus ini,” katanya. (KI/Sa’dul B)

No Response to "Diduga Menyalahi Wewenang Jabatan, Kadis Tata Kota Nagan Raya jadi Tersangka"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini