Selasa, 13 Oktober 2009
Dishutbun Aceh Ancam Cabut 19 Perusahaan Langgar HGU
Posted on 10/13/2009 08:37:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Banda Aceh.Sebanyak 19 perusahaan diprovinsi Aceh yang bergerak disektor perkebunan dan pertanian, terancam bakal dicabut Hak Guna Usaha (HGU).Pasalnya, belasan perusahaan tersebut selama ini dinilai tidak mematuhi ketentuan, bahkan juga turut menelantarkan lahan dimaksud.
Demikian antara lain disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh, Ir.Hanifah Affan, kepada Wartawan, kemarin, usai membuka acara sosialisasi peraturan menteri kehutanan (permentan) nomor.07/ permentan/OT.140/2/2009, tentang pedoman penilaian usaha perkebunan di Banda Aceh.
Kata dia, pihaknya telah melakukan proses pencabutan terhadap belasan perusahaan itu, karena, sebelumnya telah dilakukan dua kali warning (peringatan).
“Sebelumnya, kami juga telah mengevaluasi terhadap perusahaan tersebut.Dan berdasarkan mekanismenya, yakni dilakukan pengukuran, hingga pemenuhan kewajiban,”ujar dia, seraya menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang izin usahanya diusulkan bakal dicabut.
Terang dia lagi, sesuai ketentuan terhadap perusahaan yang telah dikelurkan HGU-nya, dimana setiap tiga tahun sekali, pihaknya perlu melakukan pemantauan dan memberikan teguran, guna diperbaiki oleh tiap perusahaan.
“Usulan pencabutan izin, akan kami ajukan ke Gubernur Aceh, selanjutnya diteruskan kepada Departemen Pertanian, dan disampaikan kepihak BPN Pusat untuk memproses pencabutan izinnya,”jelas dia.
Lanjut Hanifah, pihaknya akan melakukan berbagai upaya selektif terhadap investor-investor baru, dalam berinvestasi dibidang pertanian dan perkebunan di Aceh.
“Untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan, salah satunya melakukan pembinaan maupun pengawasan melalui klasifikasi (penilaian) usaha terhadap perusahaan-perusahaan,”lanjut Hanifah.
Sambung dia, sejauh ini luas areal Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 354.624 Ha, namun, Ia tidak berdalih, jumlah lahan yang belum dimamfaatkan yaitu seluas 139.549 Ha.
“Saat ini, luas areal HGU yang telah dimamfaatkan seluas 215.075 Ha.Artinya, ada yang tersisa belum dimamfaatkan,”sambung dia.
Menurut dia, berdasarkan hasil klasifikasi perusahaan perkebunan tahun 2006 lalu, dari jumlah 115 kebun diperoleh hasil bahwa, kebun kelas satu berpotensi sangat baik sebanyak satu kebun yaitu 0,9 persen, kelas dua (baik) 13 kebun atau sekitar 11,3 persen, dan kelas tiga (sedang) berkisar 25 kebun 21,8 persen.
“Dan, ada juga perkebunaan dikelas empat (kurang) sebanyak 16 kebun, serta kelas lima (kurang sekali) sebanyak 19 kebun.Bahkan, juga memperoleh hasil tidak dapat dinilai sebanyak 41 kebun, karena, tanpa diketahui alamatnya dari perusahaan terkait,”paparnya. (KI/AFRIZAL)
Kata dia, pihaknya telah melakukan proses pencabutan terhadap belasan perusahaan itu, karena, sebelumnya telah dilakukan dua kali warning (peringatan).
“Sebelumnya, kami juga telah mengevaluasi terhadap perusahaan tersebut.Dan berdasarkan mekanismenya, yakni dilakukan pengukuran, hingga pemenuhan kewajiban,”ujar dia, seraya menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang izin usahanya diusulkan bakal dicabut.
Terang dia lagi, sesuai ketentuan terhadap perusahaan yang telah dikelurkan HGU-nya, dimana setiap tiga tahun sekali, pihaknya perlu melakukan pemantauan dan memberikan teguran, guna diperbaiki oleh tiap perusahaan.
“Usulan pencabutan izin, akan kami ajukan ke Gubernur Aceh, selanjutnya diteruskan kepada Departemen Pertanian, dan disampaikan kepihak BPN Pusat untuk memproses pencabutan izinnya,”jelas dia.
Lanjut Hanifah, pihaknya akan melakukan berbagai upaya selektif terhadap investor-investor baru, dalam berinvestasi dibidang pertanian dan perkebunan di Aceh.
“Untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan, salah satunya melakukan pembinaan maupun pengawasan melalui klasifikasi (penilaian) usaha terhadap perusahaan-perusahaan,”lanjut Hanifah.
Sambung dia, sejauh ini luas areal Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 354.624 Ha, namun, Ia tidak berdalih, jumlah lahan yang belum dimamfaatkan yaitu seluas 139.549 Ha.
“Saat ini, luas areal HGU yang telah dimamfaatkan seluas 215.075 Ha.Artinya, ada yang tersisa belum dimamfaatkan,”sambung dia.
Menurut dia, berdasarkan hasil klasifikasi perusahaan perkebunan tahun 2006 lalu, dari jumlah 115 kebun diperoleh hasil bahwa, kebun kelas satu berpotensi sangat baik sebanyak satu kebun yaitu 0,9 persen, kelas dua (baik) 13 kebun atau sekitar 11,3 persen, dan kelas tiga (sedang) berkisar 25 kebun 21,8 persen.
“Dan, ada juga perkebunaan dikelas empat (kurang) sebanyak 16 kebun, serta kelas lima (kurang sekali) sebanyak 19 kebun.Bahkan, juga memperoleh hasil tidak dapat dinilai sebanyak 41 kebun, karena, tanpa diketahui alamatnya dari perusahaan terkait,”paparnya. (KI/AFRIZAL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Dishutbun Aceh Ancam Cabut 19 Perusahaan Langgar HGU"
Leave A Reply