Selasa, 20 Oktober 2009
Kadis Tata Kota Diperiksa Kejari Namlea
Posted on 10/20/2009 06:02:00 AM by Kabarinvestigasi
KabarInvestigasi - Namlea. Diduga tersangkut dalam skandal ganti rugi tanah proyek Bandara Namniwel yang merugikan Negara mencapai ratusan juta rupiah, Kadis Tata Kota Kabupaten Buru, Bade Salampessy ST akhirnya dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.
Satu sumber terpercaya yang enggan ditulis namanya, Selasa (20/10), menuturkan, bahwa Kadis Tata Kota , Ir Bade Salampessy telah dimintai keterangan di kejaksaan dua hari lalu. “Pak Bade sudah diperiksa di kejaksaan,” tutur sumber ini.
Kajari Namlea, Agus Waluyo SH,MH, yang ditemui belum lama ini membenarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi tanah Bandara Namniwel yang dibiayai APBD II Kabupaten Buru dengan total anggaran sebesar Rp.4,2 milyar.
Dengan menggunakan istilah masih dalam jalur hijau, Agus Waluyo masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut kasusnya. “Kita masih dalam push data. Masih dalam jalur hijau, tapi kita akan serius menanganinya,” tegaskan Agus Waluyo.
Sementara itu, sumber ini lebih jauh mengungkapkan, selama dimintai keterangan awal oleh kejaksaan, Bade Salampessy sudah mulai panik. Ada beberapa bukti dokumen yang dimintai darinya, tapi Bade tidak siap. Salah satu bukti yang diminta yaitu peta ganti rugi lahan yang terkena pembebasan proyek.
Usai diambil keterangannya di kejaksaan, Bade langsung mengirim pesan singkat via short massage service (SMS) kepada Kepala Desa Sawah, Bahri Umasugi SH,MM. Isi pesan singkat itu menanyakan peta ganti rugi tanah atas 56 nama yang didaftar oleh Dinas Tata kota, sebagai yang berhak menerima ganti rugi tersebut.
Orang dekat Kades Sawah yang ditemui di kantor bupati siang kemarin, turut membenarkan adanya pesan singkat dari Bade. “Dia kok tanyakan peta ganti rugi ke alamat yang salah, mestinya ditanyakan ke panitia pembebasan tanah atau Badan Pertanahan,” tutur sumber ini.
Sementara itu, Taha Mangole, salah satu ahli waris dari almarhum Habu Mengole yang tanahnya turut terkena penggusuran proyek, tapi kemudian sengaja tidak didaftarkan sebagai yang menerima ganti rugi, mengaku sudah menerima sepucuk surat yang ditandatangani Moksen Jamlean SH, Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Buru . Isi surat menyarankan ahli waris Habu Mangole untuk menggugat secara perdata hak mereka ke Pengadilan Negeri Ambon paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
Namun Taha Mangole, mengaku tidak akan mau didikte Moksen Jamlean. “Kita akan tunggu masalah yang kini sedang ditangani kejaksaan. Bila kelak terbukti ada tindak pidana korupsi dengan memperbesar lahan milik perseorangan dan juga lahan fiktif, baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” jelas Taha Mangole.
Dalam pertemuan tanggal 9 September lalu di ruang kerja Moksen Jamlean SH, aku Taha, sangat terungkap dengan jelas ada pendaftaran tanah fiktif atas nama seseorang. Kemudian uang tersebut telah dibayarkan dan dinikmati bersama oleh mereka yang tidak berhak. “ Saudara Jamlean SH mendengar sendiri dari pengakuan Arief Soamole. Ini jelas-jelas mengarah kepada dugaan perbuatan pidana korupsi. Tapi anehnya, saudara Jamlean kok hanya berdiam diri dan tidak berupaya menyelamatkan uang Negara ratusan juta tersebut. Ini yang kami sayangkan,” tegaskan Taha Mangole. (KI-Abdul Rosyid)
Satu sumber terpercaya yang enggan ditulis namanya, Selasa (20/10), menuturkan, bahwa Kadis Tata Kota , Ir Bade Salampessy telah dimintai keterangan di kejaksaan dua hari lalu. “Pak Bade sudah diperiksa di kejaksaan,” tutur sumber ini.
Kajari Namlea, Agus Waluyo SH,MH, yang ditemui belum lama ini membenarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi tanah Bandara Namniwel yang dibiayai APBD II Kabupaten Buru dengan total anggaran sebesar Rp.4,2 milyar.
Dengan menggunakan istilah masih dalam jalur hijau, Agus Waluyo masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut kasusnya. “Kita masih dalam push data. Masih dalam jalur hijau, tapi kita akan serius menanganinya,” tegaskan Agus Waluyo.
Sementara itu, sumber ini lebih jauh mengungkapkan, selama dimintai keterangan awal oleh kejaksaan, Bade Salampessy sudah mulai panik. Ada beberapa bukti dokumen yang dimintai darinya, tapi Bade tidak siap. Salah satu bukti yang diminta yaitu peta ganti rugi lahan yang terkena pembebasan proyek.
Usai diambil keterangannya di kejaksaan, Bade langsung mengirim pesan singkat via short massage service (SMS) kepada Kepala Desa Sawah, Bahri Umasugi SH,MM. Isi pesan singkat itu menanyakan peta ganti rugi tanah atas 56 nama yang didaftar oleh Dinas Tata kota, sebagai yang berhak menerima ganti rugi tersebut.
Orang dekat Kades Sawah yang ditemui di kantor bupati siang kemarin, turut membenarkan adanya pesan singkat dari Bade. “Dia kok tanyakan peta ganti rugi ke alamat yang salah, mestinya ditanyakan ke panitia pembebasan tanah atau Badan Pertanahan,” tutur sumber ini.
Sementara itu, Taha Mangole, salah satu ahli waris dari almarhum Habu Mengole yang tanahnya turut terkena penggusuran proyek, tapi kemudian sengaja tidak didaftarkan sebagai yang menerima ganti rugi, mengaku sudah menerima sepucuk surat yang ditandatangani Moksen Jamlean SH, Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Buru . Isi surat menyarankan ahli waris Habu Mangole untuk menggugat secara perdata hak mereka ke Pengadilan Negeri Ambon paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
Namun Taha Mangole, mengaku tidak akan mau didikte Moksen Jamlean. “Kita akan tunggu masalah yang kini sedang ditangani kejaksaan. Bila kelak terbukti ada tindak pidana korupsi dengan memperbesar lahan milik perseorangan dan juga lahan fiktif, baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” jelas Taha Mangole.
Dalam pertemuan tanggal 9 September lalu di ruang kerja Moksen Jamlean SH, aku Taha, sangat terungkap dengan jelas ada pendaftaran tanah fiktif atas nama seseorang. Kemudian uang tersebut telah dibayarkan dan dinikmati bersama oleh mereka yang tidak berhak. “ Saudara Jamlean SH mendengar sendiri dari pengakuan Arief Soamole. Ini jelas-jelas mengarah kepada dugaan perbuatan pidana korupsi. Tapi anehnya, saudara Jamlean kok hanya berdiam diri dan tidak berupaya menyelamatkan uang Negara ratusan juta tersebut. Ini yang kami sayangkan,” tegaskan Taha Mangole. (KI-Abdul Rosyid)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini








No Response to "Kadis Tata Kota Diperiksa Kejari Namlea"
Leave A Reply