Kamis, 15 Oktober 2009

Kejari Namlea Tahan Koruptor Proyek SMPN Wawamboli

Posted on 10/15/2009 01:59:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-Namlea.Nasib apes menimpa, Ali Tualeka SH. Ia yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara dan juga Direktur CV Riska, sejak Selasa malam lalu (13/10), sekitar pukul 22.00 wit, telah dijebloskan aparat Kejaksaan Negeri Namlea ke penjara, karena disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan SMPN Wawamboli di Dataran Danau Rana, Pulau Buru.

Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Agus Waluyo SH, MH dan Kasie Intelejen, Firman Halawa SH kepada wartawan di kantor kejaksaan, Kamis (15/10), menjelaskan, Ali Tualeka SH ditahan karena terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Dinas Pendidikan Propinsi Maluku.

Dengan izin kajari, Firman lebih jauh memaparkan, CV. Riska dengan direktur Ali Tualeka SH, pada tahun anggaran 2006 lalu telah ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan empat ruang kelas baru di SMP Negeri Rana. Tepatnya di dusun Wawamboli, Desa Wamlana, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.

Proyek senilai Rp.354 juta lebih tersebut menggunakan dana APBD I tahun anggaran 2006 dan dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Propinsi Maluku. Tapi sampai batas waktu pelaksanaan, proyek tidak pernah diselesaikan.

Fatalnya lagi, secara diam-diam Ali Tualeka telah mencairkan seluruh dana proyek tersebut dengan membuat berita acara rampung pekerjaan. Agar semuanya berjalan mulus, digunakan dokumentasi foto pembangunan gedung SD Negeri Waereman yang pekerjaan fisik proyeknya ditangani kontraktor lain.

“Dalam pencairannya itu mereka menggunakan foto dokumentasi untuk proyek lain.
Pengakuan Ali Tualeka , menggunakan foto SD Waereman, proyek yang dikerjakan kontrtaktor lain, sehingga dana tersebut bisa dicairkan di tingkat I,” tutur Firman Halawa SH.

Kasus ini sendiri sudah tercium boroknya sejak awal tahun 2007 lalu. Tapi sampai Ali Tualeka SH ditahan, oknum yang bersangkutan ternyata tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembangunan proyek tersebut.

Bahkan saat sebulan lalu, tim dari Kejaksaan Negeri Namlea sampai bersusah payah ke Wawamboli, salah satu dusun terpencil di Dataran Dana Rana, mereka menemukan fakta pula, bahwa proyek tersebut tidak pernah selesai dan dibiarkan terlantar begitu saja oleh kontraktor pelaksana .

“Pada akhirnya kita rutun ke lokasi sekitar sebulan yang lalu dan juga berdasarkan informasi-informasi yang kita peroleh selama ini, ternyata sekolah tersebut belum selesai. Bahkan sudah kumuh karena lama diterlantarkan pembangunannya,” papar Firman Halawa.

Dengan bukti-bukti tersebut, serta ditambah dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, maka pada Hari Rabu lalu, giliran Ali Tualeka SH yang secara intensif diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Namlea. Setelah terjadi tarik ulur, akhirnya pada malam hari Ali Tualeka SH langsung ditahan.

Guna kepentingan penyidikan, Ali ditahan selama 20 hari. Tapi Kajari Namlea optimis, berkas berkaranya dapat segera dirampungkan dan dakwaannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Ambon sebelum 20 hari. “Penahanan untuk penyidikan selama 20 hari.

Bisa diperpanjang penuntut umum, tapi bisa juga tidak kalau kita bisa percepat selesai BAP dan dakwaannya ke pengadilan Negeri Ambon,” tandas Agus Waluyo.(KI/Abdul Rosyid)



No Response to "Kejari Namlea Tahan Koruptor Proyek SMPN Wawamboli"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini