Rabu, 07 Oktober 2009

Mantan Purek II Unpatti Diseret ke Penjara

Posted on 10/07/2009 12:21:00 AM by Admin

KabarInvestigasi – Ambon. Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menyeret Hawa Ambon, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan mesin genset di Universitas Pattimura (Unpatti) pada tahun 2006, akhirnya dipenbuhi.

Mantan pembantu rektor (Purek) II Unpatti, ini, dijebloskan ke penjara, Senin (5/10). Eksekusi penahanan terhadap Hawa belangsung dengan aman.
Sebelum ditahan Hawa, datang ke Kantor Kejati Maluk tepat pukul 10.15 Wit, dengan menumpangi mobil kijang Inova berwana hitam, dengan Nomor Polisi DE 7007 SA. Setibanya di kantor Kejati tersangka ditemani tim kuasa hukumnya yang diketuai, Adolof Salaky. Wanita paruh baya ini pun diarahkan petugas piket menuju salah satu ruangan . Sesuai daftar agenda pemeriksaan tahap II, tersangka diperiksa oleh jaksa Crisman Sahetapy dan Ali Toatubun.
Pasca proses pemeriksaan yang berlangsung secara intensif ini, Hhawa pun langsung ditahan. Kebijakan penahanan ini sebelumnya telah disampaikan, Kamis 1 Oktober lalu, namun saat itu tersangka tidak menghadiri panggilan Kejati dengan alasan ganguan kesehatan.
Tersangka kemudian diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru, tepat pukul 12.44 Wit. Tersangka dijerat dengan kasus korupsi senilai Rp. 7,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Soedibyo kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku menyatakan, penahanan terhadap Hawa dilakukan Kejati sesuai dengan ketentuan. Proses pengusutan terhadap kasus ini telah rampung, dimana Barita Acara Pemeriksaan (BAP) Hawa Ambon, akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Selain itu, terkait tersengka Ibagus Suftriasa yang hingga kini belum menghadiri penggilan kejaksaan. Soedibyo menyatakan, pihaknya telah menyurati kepada Ibagus yang saat ini berada di Lamongan Jawa Timur. Namun pihak Kejati mendapat informasi bahwa ketidak hadiran pemilik perusaan yang menyediakan mesin genset bermasalah itu, akibat sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakat (RS) Lamongan. Meski demikian Kejati kembali mengeluarkan surat panggilan ketiga kepada Ibagus. (KI/dino.p)

No Response to "Mantan Purek II Unpatti Diseret ke Penjara"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini