Rabu, 07 Oktober 2009
Jumlah Kasus Korupsi di Unpatti Menyusut
Posted on 10/07/2009 12:19:00 AM by Admin
Hanya Kasus Mesin Genset yang Diusut
KabarInvestigasi – (Ambon). Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memejahijaukan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin genset di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, patut disambut baik.
KabarInvestigasi – (Ambon). Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memejahijaukan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin genset di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, patut disambut baik.
Hanya saja, dugaan terjadinya korupsi di Unpatti, belum semuanya diungkap tuntas.
Dari data yang dihimpun KabarInvestigasi.com, dugaan adanya kasus korupsi yang terjadi di lingkup Unpatti, bukan saja terjadi pada proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2005 itu. Pasalnya, sebelumnya proses penyelidikian terhadap kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Tahun 2007 silam.
Saat menangani kasus ini, tim jaksa Kejari Ambon pernah memastikan terdapat sebanyak 150 paket proyek di Unpatti yang dikerjakan pada periode Tahun 2003 hingga 2007 di Unpatti, terendus bermasalah.
Demikian disampaikan jaksa intelejen Kejari Ambon, Ilham Samuda saat itu. Samuda mengatakan, dalam penanganan yang dilakukan, pihaknya telah mendekati pada tahap merampungkan di tingkat penyelidikan. “Dari laporan yang kami terima untuk tahun 2003 hingga 2007 terdapat sebanyak 150 paket proyek yang diduga bermasalah,”jelasnya.
Dari ratusan paket proyek yang dilidik tersebut, kata dia, enam diantaranya terindikasi sarat dengan tindakan mark up. Antaranya, proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2005 lalu. “Nilai proyek-proyek itu mencapai puluhan miliar. Misalnya, untuk satu unit genset saja sudah menelan dana sebesar Rp7,6 miliar,”bebernya kala itu.
Proyek APBN-P 2006
Selain sejumlah proyek diatas, juga terdapat dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negera-Perubahan (APBN-P) Tahun 2006, sebesar Rp13,4 Miliar yang diterima Unpatti.
Belasan miliar dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat (Pempus) ini terindikasi penggunaannya menyimpang, menyusul ketidakjelasan realisasinya berupa proyek di lingkungan Unpatti. Dan juga mekanisme pelaksanaan proyek yang dijalankan.
Sumber KabarInvestigasi.com menyebutkan, Pempus melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Tahun 2006 lalu telah mengucurkan dana sebesar Rp13, 4 Miliar kepada Unpatti pada tanggal 26 Desember.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Rektor Universitas Pattimura H.B Tetelepta, guna pelaksanaan berbagai program pembangunan berupa pengadaan peralatan di beberapa fakultas.
Sayangnya, dalam realisasinya, dana tersebut ditangani langsung oleh rektor selaku penguasa pengguna anggaran di lingkup Unpatti tanpa melalui bendahara penerima APBN-P yang ditunjuk.
Selain itu, ada dugaan realisasi anggaran tersebut juga menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Mengingat waktu pengucuran dana oleh Dikti ke rekening Rektor Unpatti tanggal 26 Desember, sudah melewati batas penutupan tahun anggaran 2006. Namun tetap dipaksakan untuk dijalankan. Padahal, sesaui aturan yang berlaku, setiap program pembangunan ditetapkan realisasinya hanya sampai tanggal 20 Desember.
Berdasarkan ketentuan diatas, harusnya dana itu dapat diusulkan untuk diluncurkan (ditunda) penggunaannya pada tahun berikut yakni tahun 2007. Karena realisasinya harus ditempuh melalui sebuah proses tender, sesuai petunjuk Keppres.
Sumber lain di lingkup Unpatti menyebutkan, dalam prosesnya dana tersebut tidak diketahui oleh Bendahara APBN-P Unpatti yang saat itu dijabat Rony Ruban.
Hanya dengan waktu yang relatif singkat, Unpatti dibawah kendali Tetelepta telah merealisasikan anggaran miliaran rupiah itu dalam sejumlah paket proyek yang dijatahkan kepada 13 kontraktor sebagai pelaksana. “Sejauh mana realisasinya kita belum mengetahuinya,”beber sumber tersebut.
Data temuan dugaan penyimpangan ini juga telah dikantongi Kejari Ambon dari laporan yang disampaikan beberapa LSM, namun di tengah jalan kasus ini, akhirnya dialihkan ke Kejati Maluku. Namun saat itu Ilham Samuda mengatakan, pihaknya belum sampai pada pengusutan realisasi APBN-P tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada realisasi APBN-P Tahun 2005 yang dikucurkan Pempus sebesar Rp2,8 miliar. Dana sebesar itu realisasinya hingga kini juga tidak diketahui dengan jelas.
Hal ini terungkap, menyusul Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Perikanan Unpatti yang kala itu menolak sejumlah peralatan hasil proyek pengadaan.
Diduga peralatan itu merupakan proyek yang dananya berasal dari APBN-P tahun 2006 tersebut. Penolakan yang dilakukan kedua fakultas ini, lantaran sejumlah peralatan itu, dinilai tidak sesuai dengan spek yang diajukan pada proyek pengadaan tahun 2007. Sehingga dicurigai peralatan –peralatan itu, merupakan hasil dari proyek yang didanai dengan APBN-P tahun 2006. (KI/dino.P)
Dari data yang dihimpun KabarInvestigasi.com, dugaan adanya kasus korupsi yang terjadi di lingkup Unpatti, bukan saja terjadi pada proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2005 itu. Pasalnya, sebelumnya proses penyelidikian terhadap kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Tahun 2007 silam.
Saat menangani kasus ini, tim jaksa Kejari Ambon pernah memastikan terdapat sebanyak 150 paket proyek di Unpatti yang dikerjakan pada periode Tahun 2003 hingga 2007 di Unpatti, terendus bermasalah.
Demikian disampaikan jaksa intelejen Kejari Ambon, Ilham Samuda saat itu. Samuda mengatakan, dalam penanganan yang dilakukan, pihaknya telah mendekati pada tahap merampungkan di tingkat penyelidikan. “Dari laporan yang kami terima untuk tahun 2003 hingga 2007 terdapat sebanyak 150 paket proyek yang diduga bermasalah,”jelasnya.
Dari ratusan paket proyek yang dilidik tersebut, kata dia, enam diantaranya terindikasi sarat dengan tindakan mark up. Antaranya, proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2005 lalu. “Nilai proyek-proyek itu mencapai puluhan miliar. Misalnya, untuk satu unit genset saja sudah menelan dana sebesar Rp7,6 miliar,”bebernya kala itu.
Proyek APBN-P 2006
Selain sejumlah proyek diatas, juga terdapat dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negera-Perubahan (APBN-P) Tahun 2006, sebesar Rp13,4 Miliar yang diterima Unpatti.
Belasan miliar dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat (Pempus) ini terindikasi penggunaannya menyimpang, menyusul ketidakjelasan realisasinya berupa proyek di lingkungan Unpatti. Dan juga mekanisme pelaksanaan proyek yang dijalankan.
Sumber KabarInvestigasi.com menyebutkan, Pempus melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Tahun 2006 lalu telah mengucurkan dana sebesar Rp13, 4 Miliar kepada Unpatti pada tanggal 26 Desember.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Rektor Universitas Pattimura H.B Tetelepta, guna pelaksanaan berbagai program pembangunan berupa pengadaan peralatan di beberapa fakultas.
Sayangnya, dalam realisasinya, dana tersebut ditangani langsung oleh rektor selaku penguasa pengguna anggaran di lingkup Unpatti tanpa melalui bendahara penerima APBN-P yang ditunjuk.
Selain itu, ada dugaan realisasi anggaran tersebut juga menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Mengingat waktu pengucuran dana oleh Dikti ke rekening Rektor Unpatti tanggal 26 Desember, sudah melewati batas penutupan tahun anggaran 2006. Namun tetap dipaksakan untuk dijalankan. Padahal, sesaui aturan yang berlaku, setiap program pembangunan ditetapkan realisasinya hanya sampai tanggal 20 Desember.
Berdasarkan ketentuan diatas, harusnya dana itu dapat diusulkan untuk diluncurkan (ditunda) penggunaannya pada tahun berikut yakni tahun 2007. Karena realisasinya harus ditempuh melalui sebuah proses tender, sesuai petunjuk Keppres.
Sumber lain di lingkup Unpatti menyebutkan, dalam prosesnya dana tersebut tidak diketahui oleh Bendahara APBN-P Unpatti yang saat itu dijabat Rony Ruban.
Hanya dengan waktu yang relatif singkat, Unpatti dibawah kendali Tetelepta telah merealisasikan anggaran miliaran rupiah itu dalam sejumlah paket proyek yang dijatahkan kepada 13 kontraktor sebagai pelaksana. “Sejauh mana realisasinya kita belum mengetahuinya,”beber sumber tersebut.
Data temuan dugaan penyimpangan ini juga telah dikantongi Kejari Ambon dari laporan yang disampaikan beberapa LSM, namun di tengah jalan kasus ini, akhirnya dialihkan ke Kejati Maluku. Namun saat itu Ilham Samuda mengatakan, pihaknya belum sampai pada pengusutan realisasi APBN-P tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada realisasi APBN-P Tahun 2005 yang dikucurkan Pempus sebesar Rp2,8 miliar. Dana sebesar itu realisasinya hingga kini juga tidak diketahui dengan jelas.
Hal ini terungkap, menyusul Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Perikanan Unpatti yang kala itu menolak sejumlah peralatan hasil proyek pengadaan.
Diduga peralatan itu merupakan proyek yang dananya berasal dari APBN-P tahun 2006 tersebut. Penolakan yang dilakukan kedua fakultas ini, lantaran sejumlah peralatan itu, dinilai tidak sesuai dengan spek yang diajukan pada proyek pengadaan tahun 2007. Sehingga dicurigai peralatan –peralatan itu, merupakan hasil dari proyek yang didanai dengan APBN-P tahun 2006. (KI/dino.P)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Jumlah Kasus Korupsi di Unpatti Menyusut"
Leave A Reply