Jumat, 02 Oktober 2009
Politisi Partai Aceh dan Partai Demokrat Pimpin Sementara DPRA
Posted on 10/02/2009 02:21:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Banda Aceh.Sejumlah 69 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang dinyatakan terpilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu, Kamis (30/9) kemarin, resmi diambil sumpahkan dan dilantik menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tersebut, dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Hj Rooslya Hambali SH, atas nama Ketua Mahkamah Agung, di Gedung Utama DPRA setempat, Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh.Dalam kesempatan itu politisi Partai Aceh, Drs.H.Hasbi Abdullah, menjabat selaku Ketua DPRA sementara, sedangkan, Amir Helmi, SH, sebagai Wakil Ketua.
Prosesi Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan itu, turut dihadiri Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Wagub Muhammad Nazar, dan anggota Muspida Plus serta para undangan lainnya.Termasuk ketua-ketua partai politik nasional maupun lokal.Bahkan, Juga dihadiri mantan petinggi GAM, Malik Mahmud dan mantan Pj Gubernur Aceh, Dr Mustafa Abubakar MSi.
Pembukaan sidang dilakukan oleh Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria sebagai domisioner. Diskenariokan bahwa usai pelantikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Hasan Basri A Thaleb, membacakan pengumuman singkat yang berisi nama Pimpinan Sementara DPRA.
Informasi dikumpulkan KI, kemarin menyebutkan, klausul tentang pimpinan sementara DPRD diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pada ayat (2)-nya, dinyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD provinsiterdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.
Hasil Pemilu Legeslatif (Pileg) 2009 lalu, di Aceh telah menempatkan Partai Aceh (PA), sebagai peraih kursi terbanyak, yakni 33 kursi (47,8%), sedangkan Partai Demokrat di tempat kedua dengan perolehan 10 kursi (14,5%).
Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria, mengatakan, selama masa jabatannya. Pihaknya bersama eksekutif telah melahirkan sebanyak 35 buah Qanun Aceh.Dari jumlah tersebut diantaranya Qanun Inisiatif, yakni Qanun yang dirancang dan diajukan oleh DPRA sendiri melalui mekanisme program legislasi.
“Namun demikian, dari 59 rancangan Qanun yang direncanakan dalam prolega 2007-2012, masih ada yang tersisa sebanyak 41 rancangan Qanun, yang belum selesai dibahas atau belum sempat disahkan menjadi Qanun,”papar Sayed.
Sementara itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam acara pelantikan anggota DPRA yang baru, membacakan pidato Mendagri.Diantaranya, undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah,”katanya.
Selanjutnya, kata Irwandi, dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan di daerah, DPRD memiliki hak-hak berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.ujar dia.
Selain itu, sebut dia lagi, dalam meningkatkan kualitas lembaga perwakilan, pada tiga agustus lalu, telah disahkannya rancangan undang-undang tentang, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Semula banyak kalangan merasa pesismis pembahasan rancangan undang-undang tersebut, dapat diselesaikan oleh DPR masa jabatan 2004-2009, mengingat kesibukannya menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden,”sebut dia lagi. (KI/AFRIZAL)
Prosesi Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan itu, turut dihadiri Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Wagub Muhammad Nazar, dan anggota Muspida Plus serta para undangan lainnya.Termasuk ketua-ketua partai politik nasional maupun lokal.Bahkan, Juga dihadiri mantan petinggi GAM, Malik Mahmud dan mantan Pj Gubernur Aceh, Dr Mustafa Abubakar MSi.
Pembukaan sidang dilakukan oleh Ketua DPRA Sayed Fuad Zakaria sebagai domisioner. Diskenariokan bahwa usai pelantikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Hasan Basri A Thaleb, membacakan pengumuman singkat yang berisi nama Pimpinan Sementara DPRA.
Informasi dikumpulkan KI, kemarin menyebutkan, klausul tentang pimpinan sementara DPRD diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pada ayat (2)-nya, dinyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD provinsiterdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.
Hasil Pemilu Legeslatif (Pileg) 2009 lalu, di Aceh telah menempatkan Partai Aceh (PA), sebagai peraih kursi terbanyak, yakni 33 kursi (47,8%), sedangkan Partai Demokrat di tempat kedua dengan perolehan 10 kursi (14,5%).
Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria, mengatakan, selama masa jabatannya. Pihaknya bersama eksekutif telah melahirkan sebanyak 35 buah Qanun Aceh.Dari jumlah tersebut diantaranya Qanun Inisiatif, yakni Qanun yang dirancang dan diajukan oleh DPRA sendiri melalui mekanisme program legislasi.
“Namun demikian, dari 59 rancangan Qanun yang direncanakan dalam prolega 2007-2012, masih ada yang tersisa sebanyak 41 rancangan Qanun, yang belum selesai dibahas atau belum sempat disahkan menjadi Qanun,”papar Sayed.
Sementara itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam acara pelantikan anggota DPRA yang baru, membacakan pidato Mendagri.Diantaranya, undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah,”katanya.
Selanjutnya, kata Irwandi, dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan di daerah, DPRD memiliki hak-hak berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.ujar dia.
Selain itu, sebut dia lagi, dalam meningkatkan kualitas lembaga perwakilan, pada tiga agustus lalu, telah disahkannya rancangan undang-undang tentang, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Semula banyak kalangan merasa pesismis pembahasan rancangan undang-undang tersebut, dapat diselesaikan oleh DPR masa jabatan 2004-2009, mengingat kesibukannya menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden,”sebut dia lagi. (KI/AFRIZAL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Politisi Partai Aceh dan Partai Demokrat Pimpin Sementara DPRA"
Leave A Reply