Rabu, 28 Oktober 2009
Sekolah Disegel, Puluhan Siswa SMP 16 Ambon Berunjuk Rasa
Posted on 10/28/2009 12:45:00 AM by Kabarinvestigasi
KabarInvestigasi – Ambon. Harus turun ke jalan, ini bukan cara terbaik bagi pelajar untuk mengekspresikan kekecewaan. Namun itulah pilihan ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama 16 Ambon, Maluku, Selasa (27/10). Mereka tak terima sekolahnya disegel pemilik lahan sejak pekan lalu.
Aksi demo tidak hanya diikuti para murid, para pengajar SMPN 16 Ambon pun turut berunjuk rasa. Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta Walikota Ambon M.J. Papilaja untuk turun tangan menyelesaikan sengketa sekolah dengan pemilik tanah. Pemilik lahan sekolah, Ibrahim Parera dimenangkan Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketanya dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon.
Kemenangan tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa belajar dan terlantar. Aktivitas di lingkungan pendidikan pun menjadi terganggu. Parahnya, ada tiga sekolah yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala yang disegel serta terancam ditutup.
Ibrahim Parera yang juga salah satu pegawai di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Maluku mengaku sebagai pemilik tanah tempat berdirinya SMPN 16 Ambon dan melalui kuasa hukumnya, Rustam E Maruapey memasang tanda larangan agar tidak dilakukan proses belajar mengajar.
Papan yang bersisi "Dilarang melakukan kegiatan proses belajar mengajar dan atau kegiatan lain dalam bentuk apapun di atas tanah dusu/dati Hahour Adeka tanpa seizing dari pemilik sah Ibrahim Parera" tertanda Rustam E Maruapey selaku kuasa hukum.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Ambon, Yan Lawalata langsung menemui para siswa tersebut dan meminta kepada para guru dan siswa untuk kembali ke sekolah guna melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
Dikatakan, persoalan yang terjadi di SMPN 16 Ambon menjadi urusan Pemkot Ambon melalui dinas pendidikan untuk menyelesaikannya.
"Kedatangan para siswa tersbeut merupakan hal yang baik, namun untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak perlu campur tangan dari para siswa dan guru namun menjadi urusan Pemkot Ambon melalui dinas pendidikan selaku instansi yang berkepentingan dengan sekolah," katanya.
Dijelaskan, pihaknya akan berhadapan dengan pihak-pihak yang mengakui sebagai pemilik tanah untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Kepada wartawan usai menerima para pendemo, Lawalata mengungkapkan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, karena sebelum sekolah itu dibangun sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMPN 16 Ambon, AH Letsoin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, kemarin mengaku papan larangan dari pemilik tanah melalui kuasa hukumnya itu, dipasang di SMPN 16 Ambon pada Minggu (25/10).
Diakuinya, pada tanggal 20 Oktober 2009 ada pemberitahauan dari pihak yang mengakui sebagai pemilik tanah melalui kuasa hukumnya kepada sekolah. Berdasarkan pemberitahuan tersebut disebutkan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka tidak akan dibuat tanda larangan, namun kenyataannya dilakukan pemasangan tanda larangan tepa didepan kantor sekolah.
Dijelaskan,akibat pemasangan tanda larangan itu, semua peserta dan para guru merasa resah sehingga mengambil inisiatif untuk mendatangi Balai Kota Ambon guna meminta perhatian dari Pemkot Ambon untuk menuntaskan masalah yang terjadi di sekolah tersebut.
Sementara itu informasi dari sejumlah guru terungkap SMPN 16 Ambon dibangun pada tahun 1985 dan mulai melakukan aktifitas belajar mengajar tahun 1987. (KI/Abdul Aceh.S/SW)
Aksi demo tidak hanya diikuti para murid, para pengajar SMPN 16 Ambon pun turut berunjuk rasa. Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta Walikota Ambon M.J. Papilaja untuk turun tangan menyelesaikan sengketa sekolah dengan pemilik tanah. Pemilik lahan sekolah, Ibrahim Parera dimenangkan Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketanya dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon.
Kemenangan tersebut mengakibatkan siswa tidak bisa belajar dan terlantar. Aktivitas di lingkungan pendidikan pun menjadi terganggu. Parahnya, ada tiga sekolah yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala yang disegel serta terancam ditutup.
Ibrahim Parera yang juga salah satu pegawai di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Maluku mengaku sebagai pemilik tanah tempat berdirinya SMPN 16 Ambon dan melalui kuasa hukumnya, Rustam E Maruapey memasang tanda larangan agar tidak dilakukan proses belajar mengajar.
Papan yang bersisi "Dilarang melakukan kegiatan proses belajar mengajar dan atau kegiatan lain dalam bentuk apapun di atas tanah dusu/dati Hahour Adeka tanpa seizing dari pemilik sah Ibrahim Parera" tertanda Rustam E Maruapey selaku kuasa hukum.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Ambon, Yan Lawalata langsung menemui para siswa tersebut dan meminta kepada para guru dan siswa untuk kembali ke sekolah guna melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
Dikatakan, persoalan yang terjadi di SMPN 16 Ambon menjadi urusan Pemkot Ambon melalui dinas pendidikan untuk menyelesaikannya.
"Kedatangan para siswa tersbeut merupakan hal yang baik, namun untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak perlu campur tangan dari para siswa dan guru namun menjadi urusan Pemkot Ambon melalui dinas pendidikan selaku instansi yang berkepentingan dengan sekolah," katanya.
Dijelaskan, pihaknya akan berhadapan dengan pihak-pihak yang mengakui sebagai pemilik tanah untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Kepada wartawan usai menerima para pendemo, Lawalata mengungkapkan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, karena sebelum sekolah itu dibangun sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMPN 16 Ambon, AH Letsoin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, kemarin mengaku papan larangan dari pemilik tanah melalui kuasa hukumnya itu, dipasang di SMPN 16 Ambon pada Minggu (25/10).
Diakuinya, pada tanggal 20 Oktober 2009 ada pemberitahauan dari pihak yang mengakui sebagai pemilik tanah melalui kuasa hukumnya kepada sekolah. Berdasarkan pemberitahuan tersebut disebutkan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka tidak akan dibuat tanda larangan, namun kenyataannya dilakukan pemasangan tanda larangan tepa didepan kantor sekolah.
Dijelaskan,akibat pemasangan tanda larangan itu, semua peserta dan para guru merasa resah sehingga mengambil inisiatif untuk mendatangi Balai Kota Ambon guna meminta perhatian dari Pemkot Ambon untuk menuntaskan masalah yang terjadi di sekolah tersebut.
Sementara itu informasi dari sejumlah guru terungkap SMPN 16 Ambon dibangun pada tahun 1985 dan mulai melakukan aktifitas belajar mengajar tahun 1987. (KI/Abdul Aceh.S/SW)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Sekolah Disegel, Puluhan Siswa SMP 16 Ambon Berunjuk Rasa"
Leave A Reply