Jumat, 06 November 2009
Dewan Pendidikan Temukan Indikasi Penyimpangan DAK
Posted on 11/06/2009 06:10:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Slawi. Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di delapan sekolah dasar (SD).
"Kami menemukan danya dugaan penyimpangan proyek DAK di SD di Kecamatan Suradadi setelah menerima laporan dari masyarakat," kata Ketua Dewan Pendidikan Tegal Dimyati di Slawi, Jumat.
Dana tersebut merupakan bantuan untuk membangun ruangan kelas di setiap sekolah yang penggunaannya secara swakelola.
Ia mengatakan delapan sekolah itu membangun ruang kelas secara subkontrak kepada pihak rekanan.
Pada kesempatan itu ia menyebutkan empat dari delapan sekolah yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan DAK.
"Masyarakat awalnya mempertanyakan pekerja di sejumlah SD tersebut karena bukan warga setempat. Kami sudah mengundang pihak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan kepala sekolah untuk klarifikasi, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir," katanya.
Ia mengatakan informasi tentang adanya dugaan penyimpangan DAK ini juga telah dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada polres setempat.
Pihaknya menerima surat tembusan dari LSM itu.
Sebenarnya, kata dia masalah itu bisa diselesaikan di tingkat pengawas sekolah.
"Pelanggaran yang dilakukan mereka menyangkut masalah petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak)," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan bahwa proyek rehabilitasi gedung SD dari DAK tidak boleh disubkontrakkan.
Ia mengatakan DAK dalam pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa pemerintah itu ditangani secara swakelola.
Pihaknya sudah mengingatkan kepala pihak sekolah untuk berpedoman pada juknis dan juklak tentang DAK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tegal Samsuri Alraniri mengakui banyaknya laporan mengenai penyimpangan penggunaan DAK.
"Sesuai aturannya, pembangunan ruang kelas dilaksanakan secara swakelola, yakni sekolah yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri," katanya.
Total DAK Kabupaten Tegal 2009 sebesar Rp32,4 miliar untuk 225 sekolah. Anggaran tersebut belum termasuk dana pendamping dari APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp3,2 miliar. "Sehingga total dana Rp35,6 miliar untuk membangun 495 ruangan kelas," katanya.
"Kami menemukan danya dugaan penyimpangan proyek DAK di SD di Kecamatan Suradadi setelah menerima laporan dari masyarakat," kata Ketua Dewan Pendidikan Tegal Dimyati di Slawi, Jumat.
Dana tersebut merupakan bantuan untuk membangun ruangan kelas di setiap sekolah yang penggunaannya secara swakelola.
Ia mengatakan delapan sekolah itu membangun ruang kelas secara subkontrak kepada pihak rekanan.
Pada kesempatan itu ia menyebutkan empat dari delapan sekolah yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan DAK.
"Masyarakat awalnya mempertanyakan pekerja di sejumlah SD tersebut karena bukan warga setempat. Kami sudah mengundang pihak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan kepala sekolah untuk klarifikasi, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir," katanya.
Ia mengatakan informasi tentang adanya dugaan penyimpangan DAK ini juga telah dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada polres setempat.
Pihaknya menerima surat tembusan dari LSM itu.
Sebenarnya, kata dia masalah itu bisa diselesaikan di tingkat pengawas sekolah.
"Pelanggaran yang dilakukan mereka menyangkut masalah petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak)," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan bahwa proyek rehabilitasi gedung SD dari DAK tidak boleh disubkontrakkan.
Ia mengatakan DAK dalam pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa pemerintah itu ditangani secara swakelola.
Pihaknya sudah mengingatkan kepala pihak sekolah untuk berpedoman pada juknis dan juklak tentang DAK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tegal Samsuri Alraniri mengakui banyaknya laporan mengenai penyimpangan penggunaan DAK.
"Sesuai aturannya, pembangunan ruang kelas dilaksanakan secara swakelola, yakni sekolah yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri," katanya.
Total DAK Kabupaten Tegal 2009 sebesar Rp32,4 miliar untuk 225 sekolah. Anggaran tersebut belum termasuk dana pendamping dari APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp3,2 miliar. "Sehingga total dana Rp35,6 miliar untuk membangun 495 ruangan kelas," katanya.
sumber : Antara
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Dewan Pendidikan Temukan Indikasi Penyimpangan DAK"
Leave A Reply