Kabar Investigasi-Banda Aceh.Salah satu penyebab melambatnya pelaksanaan proyek fisik di Dinas Pengairan Aceh, juga dikarenakan pembebasan tanah disejumlah Kabupaten/Kota.Intinya, saat rekanan masuk kelokasi, lahan belum dibebaskan.
Demikian antara lain, diungkapkan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Mufti Majid, kepada KI, Jum’at (5/11) kemarin, diruang kerjanya, seraya mengatakan, selain persoalan itu juga disebabkan harga jual tanah dari masyarakat terkesan diluar kewajaran.Eksesnya, proses lahan menjadi berlarut-larut yang pada akhirnya berimbas akan terhambatnya pembangunan secara maksimal.
Disamping itu, Kata Mufti, keterlambatan pelaksanaan proyek fisik tersebut, dikarenakan, dinas terkait di Kabupaten/kota terlambat menetapkan pemenang tender yang didanai melalui dana otonomi khusus dan migas (Otsus/Migas).
“Padahal, pengumuman antara tender otsus/migas dan reguler itu, dilakukan secara bersamaan.Kemudian, adanya perubahan lokasi yang dapat menyebabkan terlambatnya pembangunan proyek tersebut,”ujar Mufti.
Tidak hanya itu, sambung dia lagi, kendala yang dihadapi pihaknya yaitu kondisi cuaca ekstrem (musim hujan) melanda provinsi Aceh, menyebabkan terganggunya pekerjaan oleh rekanan.
“Nah, kondisi cuaca juga akan berdampak terganggunya pelaksanaan kegiatan oleh kontraktor yang menang tender itu.Namun, saat musim kemarau, para rekanan dipaksa bekerja penuh,”lanjut dia.
Ia menyebutkan, hingga kini realisasi fisik proyek reguler sudah mencapai sekitar 84 persen dari target 95 persen, dan diperkirakan selama satu bulan lagi akan tercapai secara maksimal.
“Diperkirakan, jika tidak ada kendala lainnya, dalam satu bulan kedepan pelaksanaan untuk proyek fisik reguler akan terealisasi 95 persen,’sebut dia.
Ditegaskan dia, pihaknya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diprovinsi Aceh, salah satunya melalui program dan kedisiplinan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan itu.
“Upaya yang kami laksanakan, untuk terwujudnya pencanangan RPJM didaerah Aceh, diantaranya meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia kontraktor itu sendiri.Artinya, pekerjaan harus dilakukan tepat waktu, dan jika tidak akan diberikan konsekuensi tegas, memutuskan kontrak, misalnya”tegasnya.(KI/AFRIZAL)
No Response to "Proyek Fisik Pengairan Aceh Terhambat Pembebasan Tanah"
Leave A Reply