Jumat, 19 Februari 2010
Demi Menciptakan Ketertiban, Polsek Tambun Bekasi Gelar Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas
Posted on 2/19/2010 06:22:00 PM by Admin
P0LSEK TAMBUN SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS
KabarInvestigasi-Bekasi.Puluhan pelajar SMP, SMU yang terdiri dari 24 sekolahan, tokoh masyarakat, para supir dan tukang ojek yang berada di wilayah tambun kabupaten Bekasi Jawa Barat sabtu (13/2) menghadiri sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di halaman polsek tambun Kabupaten Bekasi.
sebelumnya jumlah siswa yang kita perkirakan tidak seperti ini. Ternyata mereka sangat antusias sekali untuk mendapatkan pengetahuan tentang tertib berlalulintas. ujar kapolsek tambun Kabupaten Bekasi,Sutriyono usai membuka sosialisasi tersebut
dikatakan olehnya, kami memberikan materi tentang penyalaan lampu kendaraan di siang hari yang dinilai sangat penting, karena terbukti dapat mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang cukup tinggi di Indonesia, dimana salah satu negara di dunia yang sejak lama telah menerapkan hal tersebut adalah Jepang.
“Jepang sudah lama memberlakukan kendaraan di siang hari harus menyalakan lampu kendaraannya. Dan hal itu terbukti angka kecelakaan lalulintas mereka turun drastis,” jelasnya
Sutriono menambahkan, dengan menyalakan lampu di siang hari, secara psikologis akan meningkatkan kewaspadaan pengendara sepeda motor sendiri. Sementara itu untuk di wilayah polsek tambun penyalaan lampu baru saja diterapkan.
Untuk saat ini dikatakan sutriono baru tahap sosialisasi, namun undang-undang tersebut telah diterapkan maka bagi yang melanggar belok kiri tidak boleh langsung kecuali ditentukan oleh rambu lalulintas denda maksimal Rp.500.000,-,melanggar lampu merah denda maksimal Rp.500.000,-,mengendarai motor tidak memakai helm denda maksimal Rp.250.000,- tidak menyalakan lampu kendaraan di siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000,- kurungan 15 hari, dan kalau di malam hari akan dikenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan 30 hari.
“Kalau nanti kita berlakukan, pelanggar akan kita tindak tegas. Untuk itulah mulai dari sekarang kita lakukan sosialisasi dulu,” paparnya.[KI/juhadi]
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
KabarInvestigasi-Bekasi.Puluhan pelajar SMP, SMU yang terdiri dari 24 sekolahan, tokoh masyarakat, para supir dan tukang ojek yang berada di wilayah tambun kabupaten Bekasi Jawa Barat sabtu (13/2) menghadiri sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di halaman polsek tambun Kabupaten Bekasi.
sebelumnya jumlah siswa yang kita perkirakan tidak seperti ini. Ternyata mereka sangat antusias sekali untuk mendapatkan pengetahuan tentang tertib berlalulintas. ujar kapolsek tambun Kabupaten Bekasi,Sutriyono usai membuka sosialisasi tersebut
dikatakan olehnya, kami memberikan materi tentang penyalaan lampu kendaraan di siang hari yang dinilai sangat penting, karena terbukti dapat mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang cukup tinggi di Indonesia, dimana salah satu negara di dunia yang sejak lama telah menerapkan hal tersebut adalah Jepang.
“Jepang sudah lama memberlakukan kendaraan di siang hari harus menyalakan lampu kendaraannya. Dan hal itu terbukti angka kecelakaan lalulintas mereka turun drastis,” jelasnya
Sutriono menambahkan, dengan menyalakan lampu di siang hari, secara psikologis akan meningkatkan kewaspadaan pengendara sepeda motor sendiri. Sementara itu untuk di wilayah polsek tambun penyalaan lampu baru saja diterapkan.
Untuk saat ini dikatakan sutriono baru tahap sosialisasi, namun undang-undang tersebut telah diterapkan maka bagi yang melanggar belok kiri tidak boleh langsung kecuali ditentukan oleh rambu lalulintas denda maksimal Rp.500.000,-,melanggar lampu merah denda maksimal Rp.500.000,-,mengendarai motor tidak memakai helm denda maksimal Rp.250.000,- tidak menyalakan lampu kendaraan di siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000,- kurungan 15 hari, dan kalau di malam hari akan dikenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan 30 hari.
“Kalau nanti kita berlakukan, pelanggar akan kita tindak tegas. Untuk itulah mulai dari sekarang kita lakukan sosialisasi dulu,” paparnya.[KI/juhadi]
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Demi Menciptakan Ketertiban, Polsek Tambun Bekasi Gelar Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas"
Leave A Reply