Jumat, 19 Februari 2010
Pemasangan Papan Reklame Di Sepanjang Tanah Pengairan Milik Negara Diduga Syarat Penyimpangan
Posted on 2/19/2010 06:26:00 PM by Admin
KabarInvestigasi - Bekasi. Perusahaan jasa tirta 2 atau PJT 2 wilayah kota dan kabupaten Bekasi Jawa Barat akan menertibkan seluruh papan reklame yang berdiri di tanah pengairan milik negara, karena pemasangan tidak melalui prosedur yang berlaku.
Desakan ini juga telah disampaikan melalui surat kepada dinas terkait baik kota maupun kabupaten bekasi yang berisi untuk melakukan koordinasi izin pemasangan papan reklame di tanah negara yang merupakan aset kelola PJT 2 wilayah kota dan kabupaten Bekasi.
Hal tersebut menurut kepala seksi saluran tarum barat wilayah kota dan kabupaten bekasi, Gok ari Joso mengatakan, jika hingga pertengahan bulan februari surat tembusan itu tidak direspon pihaknya langsung mengirim surat kepada pihak kepolisian untuk melakukan penertiban papan reklame dari mulai ukuran terkecil hingga ukuran besar.
Selain itu, banyak papan reklame yang berdiri tidak melihat dampak yang ditimbulkan karena di tanggul saluran tersebut terdapat pipa gas serta alat-alat lainnya yang sangat penting terlebih pemasangan tidak memakai standarisasi berupa administrasi tekhnis pemasangan yang dikhawatirkan terjadi sesuatu di kemudian hari.
" ini sudah berlangsung lama dan kalau tidak dilakukan penindakan tidak mungkin masalah ini selesai." ujarnya
Sementara untuk anggaran sewa lahan, menurut Ari yang seharusnya masuk ke kas negara selama ini juga disangsikan, karena dari hasil pemasangan reklame yang nilainya cukup besar setiap tahunnya, dimana pada tahun 2009 lalu saja nilainya mencapai 318 milyar rupiah.
Lebih lanjut Ari menambahkan bahwa pihaknya menaungi sepanjang saluran dari jalan hasibuan kota bekasi sampai perbatasan antara kabupaten bekasi dengan kerawang Jawa Barat yang memiliki panjang 53 kilometer dengan lebar 60 meter yang peruntukannya tanah pengairan tersebut tidak sembarang untuk dipasang papan reklame dan harus mempunyai izin resmi, namun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir banyak sekali papan reklame yang berdiri tanpa melalui prosedur, sehingga pihaknya tidak main-main untuk melakukan penertiban nantinya.
" saya harap pemda setempat meresponnya agar penataan papan reklame sesuai mekanisme yang berlaku." kata Gok Ari Joso. [KI/ Juhadi]
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Desakan ini juga telah disampaikan melalui surat kepada dinas terkait baik kota maupun kabupaten bekasi yang berisi untuk melakukan koordinasi izin pemasangan papan reklame di tanah negara yang merupakan aset kelola PJT 2 wilayah kota dan kabupaten Bekasi.
Hal tersebut menurut kepala seksi saluran tarum barat wilayah kota dan kabupaten bekasi, Gok ari Joso mengatakan, jika hingga pertengahan bulan februari surat tembusan itu tidak direspon pihaknya langsung mengirim surat kepada pihak kepolisian untuk melakukan penertiban papan reklame dari mulai ukuran terkecil hingga ukuran besar.
Selain itu, banyak papan reklame yang berdiri tidak melihat dampak yang ditimbulkan karena di tanggul saluran tersebut terdapat pipa gas serta alat-alat lainnya yang sangat penting terlebih pemasangan tidak memakai standarisasi berupa administrasi tekhnis pemasangan yang dikhawatirkan terjadi sesuatu di kemudian hari.
" ini sudah berlangsung lama dan kalau tidak dilakukan penindakan tidak mungkin masalah ini selesai." ujarnya
Sementara untuk anggaran sewa lahan, menurut Ari yang seharusnya masuk ke kas negara selama ini juga disangsikan, karena dari hasil pemasangan reklame yang nilainya cukup besar setiap tahunnya, dimana pada tahun 2009 lalu saja nilainya mencapai 318 milyar rupiah.
Lebih lanjut Ari menambahkan bahwa pihaknya menaungi sepanjang saluran dari jalan hasibuan kota bekasi sampai perbatasan antara kabupaten bekasi dengan kerawang Jawa Barat yang memiliki panjang 53 kilometer dengan lebar 60 meter yang peruntukannya tanah pengairan tersebut tidak sembarang untuk dipasang papan reklame dan harus mempunyai izin resmi, namun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir banyak sekali papan reklame yang berdiri tanpa melalui prosedur, sehingga pihaknya tidak main-main untuk melakukan penertiban nantinya.
" saya harap pemda setempat meresponnya agar penataan papan reklame sesuai mekanisme yang berlaku." kata Gok Ari Joso. [KI/ Juhadi]
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Pemasangan Papan Reklame Di Sepanjang Tanah Pengairan Milik Negara Diduga Syarat Penyimpangan"
Leave A Reply