Selasa, 30 Maret 2010
SKPD Absen Paripurna Qanun Prolegda Abes Tertunda
Posted on 3/30/2010 03:03:00 AM by Kabarinvestigasi
Kabarinvestigasi-Aceh Besar.Sidang paripurna Qanun Program Legislasi Daerah(Prolegda) tahun 2010-2014, yakni tentang instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis untuk Kabupaten Aceh Besar, terpaksa ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Disebut-sebut akibat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar, yang tidak menghadirinya (absen) dan terkesan lebih mementing kegiatan daripada membahas Qanun itu.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRK Aceh Besar, Musanif, kepada media ini, kemarin, dengan nada kesal yang mengakibatkan paripurna tersebut ditunda hingga waktu tak ditentukan.
“Seharusnya paripurna pembahasan Qanun Prolegda ini, dilaksanaan pada Senin (29/3).Namun, dikarnakan SKPD tidak hadir, terpaksa harus ditunda,”ungkap mantan ketua DPRK ini.
Kata dia, pihaknya menaruh kekecewaan yang mendalam pasca penundaan paripurna tersebut.Pasalnya, pencanangan program legislasi daerah dan program legislasi daerah, untuk satu masa keanggotaan dewan terancam tidak optimal.
“Prolegda harus disusun untuk masa satu tahun anggaran, agar proses legislasi dapat memperoleh pendanaan yang memadai, efisien dan sesuai kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Besar,”ujar dia.
Selain itu, sambung Musanif, fungsi legislasi tidak bisa dipisahkan dari anggaran.Karena, hampir mustahil legislasi dilakukan tanpa ada anggaran pembiayaan.
“Maka, qanun-qanun segera direncanakan dan prioritas untuk segera disusun agar tak hanya ada tertib pemerintahan tapi juga harus ada tertib anggaran,”tambah Musanif.
Ia menyebutkan, dilaksanakannya kegiatan seremonial oleh salah satu Bank terkemuka diwilayah itu, telah menjadi suatu indikator tertundanya paripurna tersebut.
“Padahal, mereka (SKPD) sejak sebulan yang lalu sudah mengetahui agenda pembahasan itu dan telah disebarkan undangan pelaksanaan paripurna ini,” timpal dia penuh kesal.
Kecuali itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad, membantah keras terhadap statement dari legeslatif.Dimana, bukan karena tidak hadir SKPD paripurna tertunda.
“Bukan karena ketidak hadiran SKPD, tapi disebabkan agenda Daerah yang sangat padat.Dan, paripurna itu juga belum terlalu mendesak untuk dibahas,”bantah Sekda Zulkifli.
Bahkan, menurut dia, hal itu telah di sepakati bersama antara eksekutif dan legislatif tentang penundaan paripurna itu dengan agenda tidak terbatas.
“Mungkin, mereka (legeslatif) saja yang saat itu miss komunikasi antar sesamanya,”seloroh Sekda Zulkifli.(KI/DAHLAN.ZA)
Disebut-sebut akibat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar, yang tidak menghadirinya (absen) dan terkesan lebih mementing kegiatan daripada membahas Qanun itu.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRK Aceh Besar, Musanif, kepada media ini, kemarin, dengan nada kesal yang mengakibatkan paripurna tersebut ditunda hingga waktu tak ditentukan.
“Seharusnya paripurna pembahasan Qanun Prolegda ini, dilaksanaan pada Senin (29/3).Namun, dikarnakan SKPD tidak hadir, terpaksa harus ditunda,”ungkap mantan ketua DPRK ini.
Kata dia, pihaknya menaruh kekecewaan yang mendalam pasca penundaan paripurna tersebut.Pasalnya, pencanangan program legislasi daerah dan program legislasi daerah, untuk satu masa keanggotaan dewan terancam tidak optimal.
“Prolegda harus disusun untuk masa satu tahun anggaran, agar proses legislasi dapat memperoleh pendanaan yang memadai, efisien dan sesuai kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Besar,”ujar dia.
Selain itu, sambung Musanif, fungsi legislasi tidak bisa dipisahkan dari anggaran.Karena, hampir mustahil legislasi dilakukan tanpa ada anggaran pembiayaan.
“Maka, qanun-qanun segera direncanakan dan prioritas untuk segera disusun agar tak hanya ada tertib pemerintahan tapi juga harus ada tertib anggaran,”tambah Musanif.
Ia menyebutkan, dilaksanakannya kegiatan seremonial oleh salah satu Bank terkemuka diwilayah itu, telah menjadi suatu indikator tertundanya paripurna tersebut.
“Padahal, mereka (SKPD) sejak sebulan yang lalu sudah mengetahui agenda pembahasan itu dan telah disebarkan undangan pelaksanaan paripurna ini,” timpal dia penuh kesal.
Kecuali itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad, membantah keras terhadap statement dari legeslatif.Dimana, bukan karena tidak hadir SKPD paripurna tertunda.
“Bukan karena ketidak hadiran SKPD, tapi disebabkan agenda Daerah yang sangat padat.Dan, paripurna itu juga belum terlalu mendesak untuk dibahas,”bantah Sekda Zulkifli.
Bahkan, menurut dia, hal itu telah di sepakati bersama antara eksekutif dan legislatif tentang penundaan paripurna itu dengan agenda tidak terbatas.
“Mungkin, mereka (legeslatif) saja yang saat itu miss komunikasi antar sesamanya,”seloroh Sekda Zulkifli.(KI/DAHLAN.ZA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "SKPD Absen Paripurna Qanun Prolegda Abes Tertunda"
Leave A Reply