Jumat, 09 April 2010

Pengaduan atas dugaan pelanggaran Pembukuan dan Pelaporan Dana Kampanye oleh KPU Kota Semarang

Posted on 4/09/2010 12:03:00 AM by Admin

KabarInvestigasi-Semarang. Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) melaporkan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Semarang yang diduga tidak adanya transparansi mengenai Dana Kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 ke PANWAS.

Bahwa berdasarkan temuan dan analisa KP2KKN Jawa Tengah tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang No. 14/Kpts/KPU Kota-012.329521/2010 tanggal 15 Februari 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010, kami menemukan indikasi adanya ketidak independenan dari KPU Kota Semarang dan pelanggaran aturan yang telah mereka buat sediri.

Bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran I : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor : 14/Kpts/KPU Kota-012.329521/2010 tanggal 15 Februari 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010, tercantum dalam BAB VI yang berbunyi sebagai berikut :

Pada angka 3 (tiga) :
Pasangan calon dan tim kampanye menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye kepada KPU Kota 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa kampanye.

Pada angka 4 (empat) :
Laporan penerimaan dana kampanye sebagaimana dimaksudkan pada anga 3 (tiga) menyantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan nomor telepon yang di hubungi.

Pada angka 5 (empat) :
KPU Kota mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) kepada masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah menerima laporan penerimaan pasangan calon.

Namun dalam pelaksanaannya, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran konstitusi antara lain :
• Hingga tanggal 31 Maret 2010 satu hari sebelum masa kampanye bergulir belum ada laporan dana kampanye dari masing-masing calon walikota dan wakil walikota Semarang yang dipublikasikan oleh KPU Kota Semarang di media massa. Sehingga masyarakat Kota Semarang tidak mengetahui dengan jelas identitas penyumbang, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Hal ini penting sebagai wujud transparansi KPU Kota Semarang atas Laporan Penerimaan Dana Kampanye yang telah diserahkan oleh masing-masing calon kepada KPU Kota Semarang.
• Disamping itu KP2KKN menduga KPU Semarang tidak independent. Dalam hal ini kemungkinan KPU Kota Semarang bermaksud untuk menguntung salah satu pasangan calon walikota dan wakil Walikota Semarang.

Besar harapan kami agar Panwas Pilwalkot Kota Semarang menindaklanjuti pengaduan kami, dan selanjutnya diadakan penyelidikan/penyidikan terhadap KPU Semarang. [KI/Sekjen KP2KKN]




Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!

No Response to "Pengaduan atas dugaan pelanggaran Pembukuan dan Pelaporan Dana Kampanye oleh KPU Kota Semarang"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini