Selasa, 05 Agustus 2008

Terkait Dugaan Korupsi ABPD Pati 2004

Posted on 8/05/2008 08:39:00 PM by Admin

Mantan dan Wakil Ketua DPRD Dituntut 4 Tahun Dan 2 Tahun Penjara

PATI-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2004, menuntut Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pati periode 1999-2004, dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Mantan Ketua DPRD Pati, membayar denda dan uang pengganti.

Kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2004, kembali dilanjutkan, Rabu siang, 23 Juli 2008. Sidang berlangsung selama lebih dari 2 jam lebih, yang berakhir hingga pukul 4 sore itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Trio Jaksa Penuntut Umum, Rukin SH, Indah Kurnianingsih SH, dan Muhamad Nur Azis SH, dalam sidang lanjutan itu mengajukan tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pati, periode 1999 – 2004, Wiwik Budi Santoso, dan Mundzir Syarif.

Terdakwa Mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso, dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp. 50juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp. 55,25juta. Untuk uang pengganti, bila dalam tempo satu bulan setelah dijatuhkan putusan, terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa akan dilakukan penyitaan oleh Jaksa, dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda maka, akan dikenakan hukuman selama setahun.

Sedang terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Pati, Mundzir Syarif, oleh Jaksa dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Mundzir Jaksa tidak mengajukan tuntutan membayar denda atau uang pengganti. Karena terdakwa sudah mengembalikan dan melunasi uang yang pernah dipakainya.

Terhadap tuntutan Jaksa itu, kedua terdakwa Wiwik Budi Santoso dan Mundzir Syarif melalui pengacaranya masing-masing, akan mengajukan pembelaan. Rencananya pembelaan atau pledoinya akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar 2 pekan lagi.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jaksa menilai, kedua terdakwa, telah melakukan serangkaian tindak pidana, seperti melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161 tahun 2007 dan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Serta melanggar Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karna negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 2,6 milyar.

No Response to "Terkait Dugaan Korupsi ABPD Pati 2004"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini