Minggu, 16 Agustus 2009
200 bangunan liar di zona terlarang di bongkar paksa petugas gabungan
Posted on 8/16/2009 11:32:00 PM by Admin
KabarInvestigasi - Bekasi. pemerintah kabupaten Bekasi Jawa Barat membongkar paksa 200 bangunan liar yang berada di sepanjang jalan raya kalimalang tegal danas kabupaten Bekasi, dimana dalam pelaksanaannya telah mengerahkan puluhan petugas gabungan agar pembongkaran berjalan dengan lancar.
Kepala satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten Bekasi, Bambang Sulaksana yang ditemui di lokasi pembongkaran kepada wartawan ( 11/8) mengatakan, alasan dibongkarnya bangunan tersebut lantaran pihaknya hanya menerapkan peraturan daerah nomer 4 tahun 1988 tentang kebersihan, ketertiban, keindahan (K3) serta peraturan daerah nomer 3 tahun 2003 tentang penataan ruang wilayah.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, mereka tidak menghiraukan surat edaran yang telah diberikan beberapa waktu lalu untuk pindah dari zona terlarang itu, karena sepanjang jalan kalimalang tegal danas hanya bisa digunakan sebagai lahan penghijauan dan bukan diperuntukkan untuk pemukiman dan lain sebagainya.
" kami akan melakukan pembongkaran secara bertahap hingga perbatasan kabupaten Bekasi sampai perbatasan kerawang dan perbatasan kota Bekasi." kata Bambang
Sejauh ini, menurut Bambang lahan yang telah dibongkar akan dikordinasikan dengan dinas terkait serta menentukan fungsi yang tepat di lahan tersebut supaya benar-benar steril sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembongkaran yang telah memakan waktu hampir seharian penuh, petugas yang dengan menggunakan peralatan berat meluluhlantahkan satu-persatu bangunan baik rumah maupun tempat usaha, dimana sempat terjadi perlawanan oleh warga yang tidak rela bangunannya dihancurkan dengan menghadang mobil petugas dan dengan membakar sebuah ban bekas agar pembongkaran tidak dilakukan.[KI/JUHADI]
Lebih jauh Bambang menjelaskan, mereka tidak menghiraukan surat edaran yang telah diberikan beberapa waktu lalu untuk pindah dari zona terlarang itu, karena sepanjang jalan kalimalang tegal danas hanya bisa digunakan sebagai lahan penghijauan dan bukan diperuntukkan untuk pemukiman dan lain sebagainya.
" kami akan melakukan pembongkaran secara bertahap hingga perbatasan kabupaten Bekasi sampai perbatasan kerawang dan perbatasan kota Bekasi." kata Bambang
Sejauh ini, menurut Bambang lahan yang telah dibongkar akan dikordinasikan dengan dinas terkait serta menentukan fungsi yang tepat di lahan tersebut supaya benar-benar steril sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembongkaran yang telah memakan waktu hampir seharian penuh, petugas yang dengan menggunakan peralatan berat meluluhlantahkan satu-persatu bangunan baik rumah maupun tempat usaha, dimana sempat terjadi perlawanan oleh warga yang tidak rela bangunannya dihancurkan dengan menghadang mobil petugas dan dengan membakar sebuah ban bekas agar pembongkaran tidak dilakukan.[KI/JUHADI]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini







No Response to "200 bangunan liar di zona terlarang di bongkar paksa petugas gabungan"
Leave A Reply