Sabtu, 15 Agustus 2009
Peraturan Pembangunan Tower Seluler Tunggu Benang Merah Dari Pusat
Posted on 8/15/2009 01:01:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-Madiun.Hingga berita ini di turunkan, pembangunan tower seluler di kota Madiun masih terkesan simpang siur terkait peraturan dan ijin pembangunannya , pasalnya pihak kantor pelayanan terpadu dan dinas pekerjaaan umum masih menunggu kepastian benang merah dari pusat .
Kepala dinas pekerjaan umum kota Madiun ,trubus reksodiryo saat di temui kabar investigasi beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pusat terkait ijin pendirian tower tersebut," untuk sementara ini kami masih menunggu peraturan dari pusat terkait ijin dan peraturan pendirian tower seluler di kota Madiun, nanti akan ada semacam benang merah dari pusat untuk ijin tersebut, namun demikian untuk sementara ini yang jelas peraturan untuk mendirikan tower harus sudah mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan) dan tinggi maksimal 40 meter tidak boleh lebih," tandasnya.
Di temui secara terpisah kepala seksi ( kasi ) perijinan reklame kantor pelayanan terpadu kota Madiun saat di tanya tentang pengurusan IMB mengenai tower Ibnu mengatakan ," sebaiknya tanya saja ke dinas pekerjaan umum karena masalah ijin mendirikan bangunan datanya yang menangani masih dinas pekerjaan umum,"ujarnya , rabu , (05/07/09).
Data yang berhasil di himpun kabar investigasi , beberapa tower yang di dirikan oleh perusahaan seluler ternyata belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait , walaupun belum memiliki ijin tapi mereka tetap membangun tower tersebut dengan alasan ijin masih di proses .(KI/Aan)
Kepala dinas pekerjaan umum kota Madiun ,trubus reksodiryo saat di temui kabar investigasi beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pusat terkait ijin pendirian tower tersebut," untuk sementara ini kami masih menunggu peraturan dari pusat terkait ijin dan peraturan pendirian tower seluler di kota Madiun, nanti akan ada semacam benang merah dari pusat untuk ijin tersebut, namun demikian untuk sementara ini yang jelas peraturan untuk mendirikan tower harus sudah mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan) dan tinggi maksimal 40 meter tidak boleh lebih," tandasnya.
Di temui secara terpisah kepala seksi ( kasi ) perijinan reklame kantor pelayanan terpadu kota Madiun saat di tanya tentang pengurusan IMB mengenai tower Ibnu mengatakan ," sebaiknya tanya saja ke dinas pekerjaan umum karena masalah ijin mendirikan bangunan datanya yang menangani masih dinas pekerjaan umum,"ujarnya , rabu , (05/07/09).
Data yang berhasil di himpun kabar investigasi , beberapa tower yang di dirikan oleh perusahaan seluler ternyata belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait , walaupun belum memiliki ijin tapi mereka tetap membangun tower tersebut dengan alasan ijin masih di proses .(KI/Aan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Peraturan Pembangunan Tower Seluler Tunggu Benang Merah Dari Pusat"
Leave A Reply