Rabu, 30 September 2009

OKP Maluku Dukung Penahanan Koruptor Dana Keserasian

Posted on 9/30/2009 01:42:00 AM by Admin


KabarInvestigasi – Ambon. Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Maluku menyatakan dukungannya terhadap rencana yang disampaikan Kepala Kejati (Kejati) Maluku, Soedibyo untuk menahan sembilan tersangka korupsi dana keserasian di Maluku.

OKP-OKP Maluku itu antara lain, Koordinator Molucas Democtratization Watch yang dipimpin Ihksan Tualeka, Komite Pemuda Merah Putih (KPMP) Maluku yang dipimpin
Yusri Mahedar dan Konsorsium Pemantau Kebijakan Publik yang diketuai Hasan Suatrat.

Dukungan OKP yang disampaikan secara terpisah ini initinya mendesak Kajati Maluku Sudibyo agar tidak ragu dalam melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Sisial Maluku Veno Tahalele bersama delapan rekannya itu.

"Kami sangat memberikan apresiasi serta dukungan kepada pak Kajati dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini," tandas, Ihksan Tualeka.

Menurutnya, langkah penahanan terhadap para tersangka akan menjawab ketidakpastian yang selama ini dirasakan oleh masyarakat Maluku.

"Ini juga adalah PR dari mantan Kepala Kejati Maluku Benny Beda. Dan jika kajati ini mampu menuntaskan ini, maka apresiasi yang paling tinggi dari kompenan masyarakat akan bergulir kepada sosok Soedibyo," ujar Tauleka.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komite Pemuda Merah Putih (KPMP) Maluku Yusri Mahedar. Dia mengatakan, pihaknya mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada kajati Maluku Soedibyo untuk segera menahan para tersangka dalam kasus ini.

Dikatakan, jika Kejati Maluku menuntaskan kasus bantuan dana keserasian ini, maka Korps Adhyaksa ini akan mendapat penghargaan, karena mampu menuntaskan kasus korupsi besar yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Ketua Konsorsium Pemantau Kebijakan Publik, Hasan Suatrat juga memberikan dukungan kepada Kajati untuk menahan para tersangka.

"Kita dukung, dan janji pak kajati harus segera direalisasi. Kasus ini sudah lama, sehingga harus segera dituntaskan," tandasnya.

Berkas sejumlah tersangka kasus korupsi dana keserasian di Dinsos Maluku telah rampung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku juga telah menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dengan diterimanya hasil penghitungan kerugian negara tersebut, Kajati Maluku Soedibyo memastikan, mantan Kepala Dinsos Maluku Fenno Tahalele dan para tersangka lainnya akan ditahan.

"Akan dilakukan (penahanan-red), yang jelas berkasnya sementara proses," tandas Kajati kepada Siwalima, beberapa waktu lalu, di Kantor Gubernur Maluku.

Kajati juga menjelaskan, berkas kasus ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan. "Ya, kita upayakanlah untuk dilimpahkanlah secepatnya," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun di kantor Kejati Maluku menyebutkan, pertengahan bulan September lalu, Kejati Maluku telah melakukan ekspose kerugian negara.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Kajati Soedibyo, yang dihadiri Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Tri Joko Susanto, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) AG Hadari, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Wem Lingitubun serta tim penyidik kasus korupsi dana keserasian.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,671 Miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Fenno Tahalele (mantan Kepala Dinsos Maluku), Anna Wairatta (bendahara proyek), Winson Lalo (ketua panitia lelang), Yakomina Patty (anggota panitia lelang), Melky Saherlawan (pendamping Desa Rumah Tiga, Yohanis Fransiskus (pendamping Desa Poka), Yessy Paays (Pejabat Pembuat Komitmen), Muhamad Sukur Kaliky (pendamping Desa Batu Merah/Stain) dan Syahroni Syafli (Pimpinan Koperasi Pondek Pesantren Khoirul Ummah).

Dan keserasian yang merupakan bantuan dari Depsos RI tahun 2006 kepada warga pengungsi korban konflik Maluku ini berjumlah Rp 35, 5 Miliar. Dalam penyalurannya mulai bermasalah, ketika Fenno Tahalele yang menjabat Kadis Sosial Maluku saat itu, mengambil kebijakan untuk menyalurkan bantuan tersebut hanya untuk Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon. Padahal seharusnya diberikan ke delapan kota/kabupaten di Provinsi Maluku. Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dilakukan tanpa tender. (KI/ dino.P)

No Response to "OKP Maluku Dukung Penahanan Koruptor Dana Keserasian"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini