Jumat, 02 Oktober 2009
Kejati Maluku Penjarakan Tujuh Koruptor Dana Keserasian
Posted on 10/02/2009 03:50:00 AM by Admin
KabarInvestigasi – Ambon. Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan kasus korupsi bantuan dana keserasian senilai Rp 35, 5 miliar di Dinas Sosial Provinsi Maluku terjawab sudah. Tujuh dari sepuluh tersangka kasus ini, Rabu (1/10) digiring ke rumah tahanan (Rutan) Waiheru.
Mereka yang digiring ke rutan Waiheru itu adalah, mantan Kepela Dinsa (Kadis) Sosial Provinsi Maluku, Fenno Tahalele, yang kini menjabat staf ahli Gubernur Maluku bidang hukum dan politik, Bendahara Proyek Keserasian, Ana Wairata, Ketua Penitia Proyek Kesrasian, Wilson Lalu, Anggota Panitia Proyek Kesrasian, Yakomina Patty, dan dua Pendamping Proyek Keserasian yakni Abdurrahman Marasabessy dan Yohanes Pransisco.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Soedibyo kepada pers di Aula Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/10) mengatakan, selain menahan tujuh tersangka itu pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemanggilan dan kebijakan terhadap penahanan tiga tersangka lain masing-masing Drs. Yasi Pais, Abdulrahman Sukur dan Sahroni.
Namun ketiganya tidak menggubris surat pemanggilan tersebut," Hari ini kami menahan tujuh tersangka kasus keserasian. Tiga tersangka lainnya tidak menunjukan etikad baik dalam proses ini. Namun kami tidak tinggal diam, tadi kami sudah melayangkan surat panggilan tahap dua, jika mereka tidak datang maka akan kami jemput,” kata Sudibyo.
Pantauan KabarInvestigasi, Fenno Tahalele datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan tepat pukul 09.35 WIT, didampingi tim kuasa hukumnya Artur Papilaja SH. Mereka menumpangi mobil Kijang Inova berwana hitam dengan nomor polisi DE 33 B. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Fenno mengisi buku tamu yang berada di ruang piket Kajati Maluku. Setelah itu barulah Fenno digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa oleh jaksa Wem Lengitubun dan Marvie de Qwelju.
Beberapa saat kemudian, Ana Wairata juga telihat turun dari mobil toyota kijang berwarna hitam dengan mengenakan seragam PNS, yang juga didampingi kuasa hukumnya F Noija SH. Wairita langsung menuju ke ruang Kasi Penuntutan dan diperiksa oleh jaksa Made G Pasek dan Eka.
Dau tersangka lainnya masing-masing Wilson Lalu dan Yakomina Patty juga terlihat turun bersama dari mobil kijang Inova berwarna hitam, dengan Nomor Polisi DE 7007 AS. Setibanya di kantor Kejati, Yakomina langsung menuju ruang pemeriksaan. Sementara Wilson Lalu, memilih melewati pintu samping agar terhindar dari kamerea wartawan yang sebelumnya telah menunggu kehadiran seluruh tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi yang mencuat di tahun 2006 lalu ini.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, muncul isu bahwa para koruptor itu tidak jadi ditahan oleh kajaksaan. Namun sekitar pukul 13,30 WIT, sejumlah jaksa akhirnya menyiapkan dua buah mobil tahan untuk mengangkut para tersangka ke Rutan Waiheru.
Penahanan para tersangka berjalan dengan lancar dengan pengawalan mobil patroli gabungan TNI/ Polri di Kejaksaan Tinggi Maluku. Bahkan Soedibyo mengintruksikan agar dua mobil yang disiapkan untuk mengantar para tersangka dari kantor Kejati ke Rutan itu harus dibersihkan, tujuannya agar mereka dapat merasa nyaman selama dalam perjalanan menuju ke Rutan.
Proses penahanan terhadap ketujuh tersangka dari Kator Kejati Maluku dilakukan tepat pukul 14.2O Wit, orang pertama yang keluar dari gedung tersebut tersebut adalah Ketua Panitie Tender Wilson Lalu, dengan mengenakan kemaja batik berwarna hijau, lelaki ini terlihat santai sambil melambaikan tangan kepada wartawan, dia diantar puluhan anggota jaksa menuju ke mobil tahanan.
Kemudian disusul Yakomina Patty. Bendahara proyek dana keserasiaan ini terlihat sangat tegang karena dikerumuni dan dikawal jaksa menuju mobil kijang yang berada di sebelah kanan pintu masuk Kantor Kejati Maluku. Setalah itu, disusul Abdurrahman Marasabessy dan Yohanes Pransisco juga diantara masuk menuju ke mobil bus. Beberapa saat kemduain Ana Wairata keluar dari runag pemeriksaan dan berjalan sambil dikawal ketat oleh para jaksa.
Sementara Fenno Tahalele merupakan orang terakhir yang keluar dari kantor kejaksaan, dan langsung digiring masuk ke mobil kijang bernomor polisi D 744 AM, setelah Fenno berada dalam mobil tersebut, rombongan tersangka kasos korupisi yang diangkut dengan mengunakan dua mobil tersebut langsung keluar dari kantor Kejati menuju ke rutan. Proses eksekusi yang berlangsung dramatis ini, sempat menyita perhatian masyarakat yang beraktifitas di kawasan tersebut.
Kajati Maluku Soedibyo menyatakan proses penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi ini sudah memenuhi pertimbangan yang diatur secara ligitimasi pisikologi maupun sosiologi.
Untuk diketahui, dana bantuan keserasian dengan nilai proyek Rp 35, 5 Miliar Tahun 2006 mulai bermasalah, ketika Fenno Tahalele mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan tersebut hanya untuk Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon. Padahal seharusnya diberikan ke delapan kota/kabupaten di Provinsi Maluku. Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dilakukan tanpa tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejati Maluku, saat dana tersebut dikucurkan panitia tender telah membuat telaah kepada Tahalele agar segera dilakukan tender sesuai mekanisme Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Namun ternyata, telaah panitia tender tersebut diabaikan. Tahalele kemudian menunjuk 25 kontraktor untuk mengerjakan proyek itu, yang akhirnya banyak yang amburadul di lapangan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), Maluku, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,671 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetapkan Fenno Tahalele (mantan Kepala Dinsos Maluku), Anna Wairatta (bendahara proyek), Winson Lalo (ketua panitia lelang), Yakomina Patty (anggota panitia lelang), Melkior Saherlawan (pendamping Desa Rumah Tiga, Yohanis Fransiskus (pendamping Desa Poka), Yessy Paays (Pejabat Pembuat Komitmen), Muhamad Sukur Kaliky (pendamping Desa Batu Merah/Stain) dan Syahroni Syafli (Pimpinan Koperasi Pondek Pesantren Khoirul Ummah) sebagai tersangka. (KI/dino.P)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Soedibyo kepada pers di Aula Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/10) mengatakan, selain menahan tujuh tersangka itu pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemanggilan dan kebijakan terhadap penahanan tiga tersangka lain masing-masing Drs. Yasi Pais, Abdulrahman Sukur dan Sahroni.
Namun ketiganya tidak menggubris surat pemanggilan tersebut," Hari ini kami menahan tujuh tersangka kasus keserasian. Tiga tersangka lainnya tidak menunjukan etikad baik dalam proses ini. Namun kami tidak tinggal diam, tadi kami sudah melayangkan surat panggilan tahap dua, jika mereka tidak datang maka akan kami jemput,” kata Sudibyo.
Pantauan KabarInvestigasi, Fenno Tahalele datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan tepat pukul 09.35 WIT, didampingi tim kuasa hukumnya Artur Papilaja SH. Mereka menumpangi mobil Kijang Inova berwana hitam dengan nomor polisi DE 33 B. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Fenno mengisi buku tamu yang berada di ruang piket Kajati Maluku. Setelah itu barulah Fenno digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa oleh jaksa Wem Lengitubun dan Marvie de Qwelju.
Beberapa saat kemudian, Ana Wairata juga telihat turun dari mobil toyota kijang berwarna hitam dengan mengenakan seragam PNS, yang juga didampingi kuasa hukumnya F Noija SH. Wairita langsung menuju ke ruang Kasi Penuntutan dan diperiksa oleh jaksa Made G Pasek dan Eka.
Dau tersangka lainnya masing-masing Wilson Lalu dan Yakomina Patty juga terlihat turun bersama dari mobil kijang Inova berwarna hitam, dengan Nomor Polisi DE 7007 AS. Setibanya di kantor Kejati, Yakomina langsung menuju ruang pemeriksaan. Sementara Wilson Lalu, memilih melewati pintu samping agar terhindar dari kamerea wartawan yang sebelumnya telah menunggu kehadiran seluruh tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi yang mencuat di tahun 2006 lalu ini.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, muncul isu bahwa para koruptor itu tidak jadi ditahan oleh kajaksaan. Namun sekitar pukul 13,30 WIT, sejumlah jaksa akhirnya menyiapkan dua buah mobil tahan untuk mengangkut para tersangka ke Rutan Waiheru.
Penahanan para tersangka berjalan dengan lancar dengan pengawalan mobil patroli gabungan TNI/ Polri di Kejaksaan Tinggi Maluku. Bahkan Soedibyo mengintruksikan agar dua mobil yang disiapkan untuk mengantar para tersangka dari kantor Kejati ke Rutan itu harus dibersihkan, tujuannya agar mereka dapat merasa nyaman selama dalam perjalanan menuju ke Rutan.
Proses penahanan terhadap ketujuh tersangka dari Kator Kejati Maluku dilakukan tepat pukul 14.2O Wit, orang pertama yang keluar dari gedung tersebut tersebut adalah Ketua Panitie Tender Wilson Lalu, dengan mengenakan kemaja batik berwarna hijau, lelaki ini terlihat santai sambil melambaikan tangan kepada wartawan, dia diantar puluhan anggota jaksa menuju ke mobil tahanan.
Kemudian disusul Yakomina Patty. Bendahara proyek dana keserasiaan ini terlihat sangat tegang karena dikerumuni dan dikawal jaksa menuju mobil kijang yang berada di sebelah kanan pintu masuk Kantor Kejati Maluku. Setalah itu, disusul Abdurrahman Marasabessy dan Yohanes Pransisco juga diantara masuk menuju ke mobil bus. Beberapa saat kemduain Ana Wairata keluar dari runag pemeriksaan dan berjalan sambil dikawal ketat oleh para jaksa.
Sementara Fenno Tahalele merupakan orang terakhir yang keluar dari kantor kejaksaan, dan langsung digiring masuk ke mobil kijang bernomor polisi D 744 AM, setelah Fenno berada dalam mobil tersebut, rombongan tersangka kasos korupisi yang diangkut dengan mengunakan dua mobil tersebut langsung keluar dari kantor Kejati menuju ke rutan. Proses eksekusi yang berlangsung dramatis ini, sempat menyita perhatian masyarakat yang beraktifitas di kawasan tersebut.
Kajati Maluku Soedibyo menyatakan proses penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi ini sudah memenuhi pertimbangan yang diatur secara ligitimasi pisikologi maupun sosiologi.
Untuk diketahui, dana bantuan keserasian dengan nilai proyek Rp 35, 5 Miliar Tahun 2006 mulai bermasalah, ketika Fenno Tahalele mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan tersebut hanya untuk Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon. Padahal seharusnya diberikan ke delapan kota/kabupaten di Provinsi Maluku. Selain itu, pekerjaan proyek tersebut dilakukan tanpa tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejati Maluku, saat dana tersebut dikucurkan panitia tender telah membuat telaah kepada Tahalele agar segera dilakukan tender sesuai mekanisme Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
Namun ternyata, telaah panitia tender tersebut diabaikan. Tahalele kemudian menunjuk 25 kontraktor untuk mengerjakan proyek itu, yang akhirnya banyak yang amburadul di lapangan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), Maluku, negara dirugikan dalam kasus ini mencapai Rp 4,671 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetapkan Fenno Tahalele (mantan Kepala Dinsos Maluku), Anna Wairatta (bendahara proyek), Winson Lalo (ketua panitia lelang), Yakomina Patty (anggota panitia lelang), Melkior Saherlawan (pendamping Desa Rumah Tiga, Yohanis Fransiskus (pendamping Desa Poka), Yessy Paays (Pejabat Pembuat Komitmen), Muhamad Sukur Kaliky (pendamping Desa Batu Merah/Stain) dan Syahroni Syafli (Pimpinan Koperasi Pondek Pesantren Khoirul Ummah) sebagai tersangka. (KI/dino.P)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini








No Response to "Kejati Maluku Penjarakan Tujuh Koruptor Dana Keserasian"
Leave A Reply