Kamis, 22 Oktober 2009
Lagi, Dua Saksi Diperiksa Kejari Namlea, Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bandara Namniwel
Posted on 10/22/2009 09:32:00 PM by Kabarinvestigasi
KabarInvestigasi-Namlea. Kejaksaan Negeri Namlea kembali memeriksa dua orang saksi, Arif Soamole dan Abdurrauf Umasugi, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanah proyek Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan di Namlea, Kamis (22/10) menyebutkan, Arif Soamole, anggota tim Sembilan desa Sawah yang terlibat aktif dalam proses ganti rugi tanah diperiksa sejak hari Rabu lalu (21/10) di kantor Kejaksaan Negeri Namlea. Selain Arif Soamole, turut pula diperiksa Abdurrauf Umasugi, salah satu saksi yang menerima ganti rugi tanah proyek bandara Namniwel.
Kemudian pemeriksaan terhadap Arif soamole dilanjutkan lagi pada hari Kamis. Ia baru terlihat meninggalkan kantor kejaksaan pada siang hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Agus Waluyo SH, MH yang dihubungi wartawan via telepon selulernya Kamis siang, turut membenarkan pemeriksaan Arif Soamole dan Abdurrauf Soamole. Karena masih dalam tahap penyelidikan, Agus mengaku keduanya hanya dimintai keterangan.
Sampai kini sudah tiga yang dimintai keterangan di kejaksaan. Sebelum Arif Soamole dan Abdurrauf Umasugi, terlebih dahulu jaksa telah meminta keterangan dari Kadis Tata Kota Kabupaten Buru, Bade Salampessy ST.
Dalam percakapan telepon yang berlangsung singkat dengan Agus Waluyo, diperoleh keterangan pula, bahwa beberapa hari ke depan ini aparat kejaksaan akan terus memanggil beberapa saksi lainnya guna didengarkan keterangan.
Sementara itu salah satu sumber terpercaya yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, Arif Soamole menjalani pemeriksaan lebih lama, karena yang bersangkutan bukan hanya perperan sebagai tim Sembilan desa Sawah , melainkan ikut menikmati hasil ganti rugi dengan mendaftarkan tanaf fiktif atas nama almarhum Pombo Soamole.
Arif bersama tim Sembilan desa mendaftarkan tanah atas nama almarhum Pombo Soamole (kakek Arif soamole) seluas 33.000 meter bujur sangkar dengan nilai ganti rugi per meter sebesar Rp.5000, atau total mendapat dana ganti rugi sebesar Rp. 165 juta, belum dipotong pajak.
Dalam pembayaran tahap pertama Desember tahun 2008 lalu, Arif soamole telah menerima pembayaran sebesar Rp. 94 juta lebih dan konon sisanya sudah diterima pula oleh Arif Soamole pada bulan Agustus lalu.
Namun dikemudian hari terungkap pula, bahwa tanah sah dari almarhum Pombo Soamole masih belum kena proyek Bandara Namniwel. Bahkan dalam pertemuan tanggal 9 September lalu di ruang kerja Moksen Jamlean SH, Asisten I dan juga ketua panitia pembebasan tanah, Arif telah mengakuinya.
Waktu itu Arif berkilah, bahwa dirinya bersama tim Sembilan bekerja tanpa diberi honor, sehingga uang dari hasil tanah fiktif tersebut dibagi-bagikan kepada tim Sembilan sebagai upah honor.
Sementara Abdurrauf Umasugi turut dimintai keterangan, karena yang bersangkutan adalah orang pertama yang membuka adanya praktek penggelembungan lahan perseorangan. Termasuk pula di lahan warisan neneknya.
Rauf didaftar sebagai ahliwaris dari almarhum Hapsa Umasugi dengan luas lahan sebesar 25.475 meter bujur sangkar. Dengan luas lahan yang didaftar sebesar itu, Rauf sudah dua kali menerima ganti rugi total sebesar Rp.127.375.00, belum dipotong pajak.
Setelah masalah ini mencuat, Rauf sempat bernyanyi kepada pers bahwa, ada luas lahan satu hektar sengaja dititipi oleh tim sembilan. Setelah dibayarkan di kantor Dinas Tata Kota Kabupaten Buru lalu ia menyerahkan uang tersebut di bawah tangan kepada oknum tim Sembilan di Desa Sawah.(KI/Abdul Rosyid)
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan di Namlea, Kamis (22/10) menyebutkan, Arif Soamole, anggota tim Sembilan desa Sawah yang terlibat aktif dalam proses ganti rugi tanah diperiksa sejak hari Rabu lalu (21/10) di kantor Kejaksaan Negeri Namlea. Selain Arif Soamole, turut pula diperiksa Abdurrauf Umasugi, salah satu saksi yang menerima ganti rugi tanah proyek bandara Namniwel.
Kemudian pemeriksaan terhadap Arif soamole dilanjutkan lagi pada hari Kamis. Ia baru terlihat meninggalkan kantor kejaksaan pada siang hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Agus Waluyo SH, MH yang dihubungi wartawan via telepon selulernya Kamis siang, turut membenarkan pemeriksaan Arif Soamole dan Abdurrauf Soamole. Karena masih dalam tahap penyelidikan, Agus mengaku keduanya hanya dimintai keterangan.
Sampai kini sudah tiga yang dimintai keterangan di kejaksaan. Sebelum Arif Soamole dan Abdurrauf Umasugi, terlebih dahulu jaksa telah meminta keterangan dari Kadis Tata Kota Kabupaten Buru, Bade Salampessy ST.
Dalam percakapan telepon yang berlangsung singkat dengan Agus Waluyo, diperoleh keterangan pula, bahwa beberapa hari ke depan ini aparat kejaksaan akan terus memanggil beberapa saksi lainnya guna didengarkan keterangan.
Sementara itu salah satu sumber terpercaya yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, Arif Soamole menjalani pemeriksaan lebih lama, karena yang bersangkutan bukan hanya perperan sebagai tim Sembilan desa Sawah , melainkan ikut menikmati hasil ganti rugi dengan mendaftarkan tanaf fiktif atas nama almarhum Pombo Soamole.
Arif bersama tim Sembilan desa mendaftarkan tanah atas nama almarhum Pombo Soamole (kakek Arif soamole) seluas 33.000 meter bujur sangkar dengan nilai ganti rugi per meter sebesar Rp.5000, atau total mendapat dana ganti rugi sebesar Rp. 165 juta, belum dipotong pajak.
Dalam pembayaran tahap pertama Desember tahun 2008 lalu, Arif soamole telah menerima pembayaran sebesar Rp. 94 juta lebih dan konon sisanya sudah diterima pula oleh Arif Soamole pada bulan Agustus lalu.
Namun dikemudian hari terungkap pula, bahwa tanah sah dari almarhum Pombo Soamole masih belum kena proyek Bandara Namniwel. Bahkan dalam pertemuan tanggal 9 September lalu di ruang kerja Moksen Jamlean SH, Asisten I dan juga ketua panitia pembebasan tanah, Arif telah mengakuinya.
Waktu itu Arif berkilah, bahwa dirinya bersama tim Sembilan bekerja tanpa diberi honor, sehingga uang dari hasil tanah fiktif tersebut dibagi-bagikan kepada tim Sembilan sebagai upah honor.
Sementara Abdurrauf Umasugi turut dimintai keterangan, karena yang bersangkutan adalah orang pertama yang membuka adanya praktek penggelembungan lahan perseorangan. Termasuk pula di lahan warisan neneknya.
Rauf didaftar sebagai ahliwaris dari almarhum Hapsa Umasugi dengan luas lahan sebesar 25.475 meter bujur sangkar. Dengan luas lahan yang didaftar sebesar itu, Rauf sudah dua kali menerima ganti rugi total sebesar Rp.127.375.00, belum dipotong pajak.
Setelah masalah ini mencuat, Rauf sempat bernyanyi kepada pers bahwa, ada luas lahan satu hektar sengaja dititipi oleh tim sembilan. Setelah dibayarkan di kantor Dinas Tata Kota Kabupaten Buru lalu ia menyerahkan uang tersebut di bawah tangan kepada oknum tim Sembilan di Desa Sawah.(KI/Abdul Rosyid)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini








No Response to "Lagi, Dua Saksi Diperiksa Kejari Namlea, Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bandara Namniwel"
Leave A Reply