Jumat, 16 Oktober 2009

Pencalonan Pilkades Di Pemkab Madiun terganjal Peraturan Pemerintah

Posted on 10/16/2009 09:31:00 AM by Admin


KabarInvestigasi-Madiun.Upaya yang di lakukan oleh sekertaris desa (sekdes) untuk mencalonkan diri ikut dalam pemilihan kepala desa di kabupaten Madiun Jawa Timur harus kandas di tengah jalan , pasalnya Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno tidak bisa memberikan rekom kepada mereka dengan dalih terganjal peraturan pemerintah no 24 tahun 1985 , " Padahal sebetulnya PP tersebut bukan mengatur masalah pencalonan pns yang ikut pilkades , melainkan pp yang mengatur tentang mutasi pegawai negeri sipil (pns)," ujar salah satu sekdes di kabupaten Madiun .

Dia mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang di ambil oleh kabag pemdes tersebut, tak puas dengan keputusan tersebut akhirnya dirinya menghadap langsung ke bupati Madiun H.Muhtarom.S.sos, " tapi rekom dari bupati Madiun tersebut intinya harap di pertimbangkan , "terangnya kepada kabar investigasi.


Hadi Sutikno mengatakan, penyelenggaraan pilkades serentak ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 20 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pilkades.



Menurut data yang berhasil di himpun , Sebanyak 61 kepala desa (kades) ini memang sudah habis masa jabatannya. Untuk pelaksanaan pilkades itu, Pemkab Madiun telah mengalokasikan bantuan dana minimal Rp5 juta dan maksimal Rp10 Juta untuk desa yang melaksanakan pilkades.


Bantuan tersebut di pergunakan untuk pembangunan Tempat pemungutan suara (TPS), bilik suara , kotak suara dan honor panitia , yang nantinya dan tersebut akan di berikan sesuai dengan jumlah pemilih di daerah atau desa masing-masing.


Pemkab Madiun akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait, untuk pengamanan dan kelancaran pilkades serentak itu.

Menurut data Bagian Pemdes Kabupaten Madiun, dari 198 kepala desa dan delapan lurah, sebanyak 61 kades akan habis masa jabatannya, sementara 68 desa sudah menggelar pilkades pada 2008 dan sisanya pada 2006 dan 2007, sedangkan pilkades di 61 desa tersebut akan di laksanakan secara serentak pada tanggal 25 november 2009.(KI/Aan)

No Response to "Pencalonan Pilkades Di Pemkab Madiun terganjal Peraturan Pemerintah"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini