Jumat, 23 Oktober 2009

PT NP Nyaris Menyulut Pertentangan Antar Warga di Buru

Posted on 10/23/2009 07:15:00 PM by Kabarinvestigasi



KabarInvestigasi – Namlea. Kehadiran perusahan HPH PT Nusapadma di Teluk Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, nyaris menyulut pertentangan antar warga di daerah itu. Tapi kini semuanya terlesesaikan setelah Dinas Kehutanan, Kapolres dan Dandim 1506, turut campur tangan menyelesaikan sengketa warga di daerah itu.

Pertemuan yang difasilitasi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru, Ir. Muhammad, Kapolres Buru, AKBP Djoko Susilo, Dandim 1506 Namlea, dengan moderator Camat Airbuaya, Abdurrauf Hentihu S.Sos, berlangsung di aula kantor bupati , Kamis lalu (22/10), dimulai pukul 10.00 WIT dan baru berakhir malam hari.
Sebelum pertemuan di aula kantor bupati , sejak tahun 2008 lalu sudah beberapa kali dilakukan pertemuan.Bahan beberapa pihak dari Hukumina sudah meneken kesepakatan sebanyak dua kali dengan PT Nusapadma, tapi mentah lagi karena ada protes dari kelompok masyarakat lain yang merasa tidak dilibatkan.
Abu Kasim Nustelu, malahan mengungkapkan, bahwa dua kali kesepakatan yang telah dilakukan di Kecamatan Airbuaya, konon dilakukan dengan dibawah tekanan, karena pihak perusahan memakai oknum dari Polda Maluku. “Pertemuan pada bulan Mei dan Agustus yang difasilitasi Polda di Kecamatan Airbuaya, ada tekanan sehingga kami ikut tanda tangan,” beber Abu Kasim dalam pertemuan tersebut.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa beberapa pekan lalu nyaris saja terjadi keributan di lapangan, saat kelompok warga yang dimotori Mohdar Mukadar SE,MM, sempat memalang jalan menuju lokasi logpon PT NP. Kelompok Mohdar mengklaim sebagai ahli waris sah pemilik tanah yang dijadikan lokasi logpon PT NP.
Lokasi logpon yang disengetakan kelompok Mohdar dan kelompok warga lainnya itu, sesuai cerita adalah peninggalan saudagar kaya raya tempo dulu, almarhum Haji Ali Fanolong. Haji Ali sendiri punya lima istri. Dan dari istri-istrinya ini sudah ada keturunan sampai tiga-empat generasi.
Awal perusahan mulai beroperasi tahun 2008 lalu di Teluk Bara, masalahnya masih belum terlalu memanas. Dengan difasilitasi Raja Lisela, Ahmad Hentihu dan Wakil Raja Lisela, AK Hentihu, sudah disepakati bahwa soa mana saja yang berhak atas kompansasi Rp.5.000 per meter kubik kayu yang dikapalkan oleh PT NP.
Belakangan hari, lalu timbul masalah setelah PT PN dengan campur tangan oknum dari Polda Maluku merobah lagi nama para pihak yang berhak atas kompensasi dari semula ada lima marga menjadi tiga marga.Kemudian uang yang sedang dititipkan di Kapolsek Airbuaya diambil oleh Erwin, oknum dari PT NP lalu dibagikan hanya kepada tiga nama.
Modhar dan kelompoknya yang merasa di tinggalkan, dalam pertemuan tersebut, menelanjangi aksi perusahan yang meneken kontrak penggunaan tanah untuk dijadikan logpon dengan seseorang yang bernama John Renuat. Istri dari John sendiri masih keturunan dari Haji Ali Fanolong dari istri pertama.
Tapi Mohdar Mukadar yang juga merasa berhak atas tanah tersebut, lalu bikin masalah. Ia menilai John tidak berhak meneken kontrak penyewaan lokasi tanah tersebut dengan PT NP. Apalagi isi perjanjian kontrak menyebutkan bahwa John Renuat sebagai pemilik tanah.
Sedangkan wakil PT NP, Albert Pattiwaelapia yang sempat angkat bicara dalam pertemuan tersebut, juga ngotot bahwa kontrak PT NP dengan John Renuat adalah sah, karena John mendapat kuasa dari adik iparnya Ota Besugi dan juga kuasa dari istrinya.
Situasi mulai memanas, saat Mohdar Mukadar dalam pertemuan itu menyangkal keturunan dari garis Fanolong Bakir di Airbuaya yang dikatakan tidak berhak ikut mendapat hak atau kompensasi dari pihak perusahan. Mohdar tetap bertahan, bahwa yang berhak adalah Fanolong dari Namsina dan Hatawano.
Terjadi saling berdebat dan situasi mulai memanas, tapi Camat Abdurrauf Hentihu cukup gesit dengan terus menggiring warga secara bergiliran memberikan pendapat mereka. Bahkan beberapa kali Kapolres juga ikut urung rembuk untuk mendinginkan suasana pada pertemuan tersebut.
Setelah berunding sampai malam hari, akhirnya disepakati untuk meneken kerja sama dengan PT Nusapadma. Namun dari ahliwaris Fanolong Bakir dan kelompok Mohadar masih belum ada kata sepakat, sehingga hak mereka yang diberikan perusahan kelak akan dititipkan di Kantor Kecamatan Namlea dan baru dapat diambil bila keduanya bisa menempuh jalan musyawarah atau salah satu yang menang di pengadilan maka yang berhak atas kompensasi dari perusahan.(KI/Abdul Rosyid)



No Response to "PT NP Nyaris Menyulut Pertentangan Antar Warga di Buru"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini