Rabu, 21 Oktober 2009
Sejumlah Kasus Diungkap Polsek Tambun Bekasi
Posted on 10/21/2009 08:22:00 AM by Admin
KabarInvestigasi - Bekasi. Polsek tambun Bekasi Jawa Barat rabu (21/10) menggelar sejumlah kasus yang berhasil diungkap diantaranya, penyalahgunaan narkotika, perjudian jenis togel, perjudian jenis sabung ayam serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dalam keterangan persnya rabu (21/10), kapolsek tambun Bekasi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shinto Silitonga mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini masyarakat dapat tenang dan bagi mereka yang merasa kehilangan seperti sepeda motor bisa mengambilnya di kantor dengan membawa surat-surat resmi.
Dijelaskan olehnya, untuk narkotika sendiri tersangka yang berinisial NM (24 tahun) warga kranji Bekasi Barat kota Bekasi ditangkap setelah terjaring razia yang digelar polsek tambun di jalan raya sultan hasanudin, kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi yang menemukan satu paket sedang daun ganja di saku jaketnya serta uang tunai sebesar Rp.2.175.000.
" tersangka tidak berkutik ketika diperiksa dan langsung mengarah ke rumah yang bersangkutan, kemudian didapat lagi daun ganja dengan total seberat satu kilogram." ujar Shinto
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a subsider pasal 78 ayat 1 huruf a undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomer.22 tahun 1997, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk kasus perjudian jenis togel, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MRP (25 tahun) di jembatan satu, Rt 07/06 kelurahan jati mulya, kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi, dengan barang bukti yang disita, satu bendel kupon bertuliskan angka-angka, satu bolpoint serta uang tunai Rp.115.000
Menurut Shinto, modus dari tersangka yakni dengan cara menjual atau mengecerkan kupon togel kepada para pemasangnya
" kami akan berusaha semaksimal mungkin guna menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat dari segala hal yang meresahkan." kata Shinto
Sedangkan perjudian jenis sabung ayam, polisi menangkap empat tersangka berinisial, MLK (51 tahun), BDN (40 tahun), RSP (22 tahun), DVP (38 tahun). mereka ditangkap di kampung sasak tiga Rt 03/04, desa tridaya sakti kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
Dari mereka disita barang bukti berupa, dua ekor ayam jantan, uang sebesar Rp.233.000, satu buah jam dinding dan arena yang terbuat dari karet busa.
Dikatakan Shinto, mereka ditangkap anggota reskrim polsek tambun setelah mendapat informasi dari warga yang merasa resah akan judi sabung ayam tersebut, dimana di daerah ini sering dijadikan ajang judi sabung ayam dengan menggunakan jam dinding sebagai salah satu sarananya.
" kalau ayam salah satu pemain menang berdasarkan hitungan waktu yang ditentukan ia akan mendapatkan uang taruhan bukan saja dari lawannya, namun dari penonton lainnya yang juga ikut menaruh uang." pungkasnya
Kedua kasus judi tersebut para tersangka dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor polisi menangkap tujuh tersangka berinisial, AHM (66 tahun), SMD (45 tahun), BBS (48 tahun), RJN (43 tahun), SMN (42 tahun), LYL (49 tahun), WYN (36 tahun).
Mereka ditangkap di kampung rawa sapi Rt 03/01 kelurahan jati mulya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi dengan barang bukti enam unit sepeda motor dari berbagai merek.
Modusnya sendiri, menurut Shinto para tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor dari korbannya, akan tetapi tanpa seijinnya mereka menggadaikan kepada para penadah yang sudah dikenalnya.
" dari tujuh tersangka diantaranya terdapat penadah yang turut terlibat dalam kasus ini." ujarnya
Shinto juga menegaskan, bahwa kasus kendaraan bermotor dinilai cukup sering terjadi di wilayah tambun, sehingga dengan terungkapnya mereka pihaknya bisa mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan lainnya.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal 378 dan 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[KI/Juhadi]
Dalam keterangan persnya rabu (21/10), kapolsek tambun Bekasi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shinto Silitonga mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini masyarakat dapat tenang dan bagi mereka yang merasa kehilangan seperti sepeda motor bisa mengambilnya di kantor dengan membawa surat-surat resmi.
Dijelaskan olehnya, untuk narkotika sendiri tersangka yang berinisial NM (24 tahun) warga kranji Bekasi Barat kota Bekasi ditangkap setelah terjaring razia yang digelar polsek tambun di jalan raya sultan hasanudin, kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi yang menemukan satu paket sedang daun ganja di saku jaketnya serta uang tunai sebesar Rp.2.175.000.
" tersangka tidak berkutik ketika diperiksa dan langsung mengarah ke rumah yang bersangkutan, kemudian didapat lagi daun ganja dengan total seberat satu kilogram." ujar Shinto
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a subsider pasal 78 ayat 1 huruf a undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomer.22 tahun 1997, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Shinto, modus dari tersangka yakni dengan cara menjual atau mengecerkan kupon togel kepada para pemasangnya
" kami akan berusaha semaksimal mungkin guna menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat dari segala hal yang meresahkan." kata Shinto
Sedangkan perjudian jenis sabung ayam, polisi menangkap empat tersangka berinisial, MLK (51 tahun), BDN (40 tahun), RSP (22 tahun), DVP (38 tahun). mereka ditangkap di kampung sasak tiga Rt 03/04, desa tridaya sakti kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
Dari mereka disita barang bukti berupa, dua ekor ayam jantan, uang sebesar Rp.233.000, satu buah jam dinding dan arena yang terbuat dari karet busa.
Dikatakan Shinto, mereka ditangkap anggota reskrim polsek tambun setelah mendapat informasi dari warga yang merasa resah akan judi sabung ayam tersebut, dimana di daerah ini sering dijadikan ajang judi sabung ayam dengan menggunakan jam dinding sebagai salah satu sarananya.
" kalau ayam salah satu pemain menang berdasarkan hitungan waktu yang ditentukan ia akan mendapatkan uang taruhan bukan saja dari lawannya, namun dari penonton lainnya yang juga ikut menaruh uang." pungkasnya
Kedua kasus judi tersebut para tersangka dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor polisi menangkap tujuh tersangka berinisial, AHM (66 tahun), SMD (45 tahun), BBS (48 tahun), RJN (43 tahun), SMN (42 tahun), LYL (49 tahun), WYN (36 tahun).
Mereka ditangkap di kampung rawa sapi Rt 03/01 kelurahan jati mulya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi dengan barang bukti enam unit sepeda motor dari berbagai merek.
Modusnya sendiri, menurut Shinto para tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor dari korbannya, akan tetapi tanpa seijinnya mereka menggadaikan kepada para penadah yang sudah dikenalnya.
" dari tujuh tersangka diantaranya terdapat penadah yang turut terlibat dalam kasus ini." ujarnya
Shinto juga menegaskan, bahwa kasus kendaraan bermotor dinilai cukup sering terjadi di wilayah tambun, sehingga dengan terungkapnya mereka pihaknya bisa mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan lainnya.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal 378 dan 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[KI/Juhadi]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Sejumlah Kasus Diungkap Polsek Tambun Bekasi"
Leave A Reply