Minggu, 01 November 2009

Anggota DPRD Desak Kejaksaan Usut Program DAK Pendidikan di Malteng

Posted on 11/01/2009 08:23:00 PM by Kabarinvestigasi


KabarInvestigasi – Masohi. Diduga pengelolaannya sarat penyimpangan, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dapat membentuk tim guna mengusut tuntas program pembangunan infrastruktur pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dijalankan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Malteng tahun 2009.

“Kita menduga saat ini program yang bersumber dari DAK itu, penggunaannya sudah menyimpang dari aturan yang berlaku. Karena dalam petunjuk teknis DAK tidak boleh dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor, tapi yang terjadi 90 persen program DAK dikelola oleh pihak ketiga. Mereka adalah titipan orang tertentu di Dinas Pendidikan Malteng,”ungkap Frans J. Picarima anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Demokrasi Kebangsaan ( PDK) kepada KabarInvestigasi di Masohi, Sabtu (1/11).

Menurut Picarima, yang terjadi saat ini dalam pengelolaan DAK adalah, bentuk kesengajaan dari oknum tertentu di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Malteng, untuk melanggar Juknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan indikasi ini menandakan ada semacam perjanjian untuk pembagian keuntungan antara kontraktor dan oknum dinas bersangkutan.

Bahkan, kata dia, yang berkembang di masyarakat Kecamatan Seram Utara, saat ini ada orang tertentu yang ikut menjual nama Bupati Maluku Tengah Ir Abdullah Tuasikal. Dia bergerilya di sejumlah SD di Seram Utara, terutama di daerah pegunungan untuk meminta uang dari beberapa kepala sekolah dengan dalih perintah bupati. Diantara sekolah-sekolah yang dimintai jatah itu adalah, SD Kanike, SD Kabuhari dan SD Roho dengan nilai permintaan puluhan juta rupiah.

“Kalau kejaksaan mau serius menangani kasus ini, saya pastikan ada yang terkena jeratan hukum karena sudah jelas dalam Juknis yang mengerjakan DAK adalah kepala sekolah dan komite bukan pihak ketiga,”tukas Picarima.

Ditambahkannya, sangat dipahami kalau pihak ketiga mengerjakan proyek yang bersumber dari DAK itu, kalau misalnya ada permintaan dari komite dan kepala sekolah. Pasalnya, mereka juga pasti merasa tidak mampu melaksanakan, tapi bukan karena dipaksakan dengan memo sakti dari pejabat dinas pendidikan.

“Bisa saja proyek dikerjakan pihak ketiga dengan asal-asalan, karena namanya kontraktor pasti yang diinginkan untung berlipat ganda. Tapi kalau kepala sekolah dan komite yang mengerjakan proyeknya pasti ada rasa tanggung jawab, sehingga nilai bangunan bisa baik dan dipakai dalam jangka waktu lama,”urai Picarima (KI/M.Taslim)



No Response to "Anggota DPRD Desak Kejaksaan Usut Program DAK Pendidikan di Malteng"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini