Kamis, 05 November 2009

Bakal Dibui Kejaksaan, Nasib Sekda Bursel di “Ujung Tanduk”

Posted on 11/05/2009 09:58:00 PM by Kabarinvestigasi


KabarInvestigasi – Namlea. Setalah hampir setahun menyandang predikat tersangka, nasib mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Hakim Fatsey kini berada “ujung tanduk. Pasalnya, akibat predikat yang disandang itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, memastikan dalam waktu dekat Sekda Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ini akan dibui untuk mempermudah proses pengusutan kasus korupsi yang menjeratnya.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, Agus Waluyo, Kamis (5/11) malam di Namlea.
Fatsey akan ditahan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Tahun 2006 yang merugikan negara Rp.1,6 Miliar.
"Teknisnya bagaimana, nanti setelah saya bertemu dengan pimpinan (kajati Maluku-red) di Ambon minggu depan," tandas Waluyo.

Menurut Waluyo, ia telah ditelepon langsung oleh atasannya Kajati Maluku guna memonitor berbagai dugaan kasus tindak korupsi yang kini ditangani oleh Kejari Namlea. Inti telepon dari atasannya itu untuk memberikan petunjuk guna optimalisasi perkara yang sedang ditangani aparat Kejari Namlea.

Salah satu kasus yang mendapat petunjuk dari kajati adalah penanganan korupsi dengan tersangka Hakim Fatsey. Terkait dengan kasus Hakim Fatsey tersebut, ada perintah lisan agar segera menahan yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Hakim Fatsey, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Buru sejak beberapa bulan lalu sudah tidak lagi bertugas di Kabupaten Buru, karena mendapat jabatan baru sebagai Sekda Kabupaten Buru Selatan.

Setelah mendapat jabatan yang cukup empuk tersebut, Hakim justru jatuh tergelincir dalam kubangan kasus korupsi, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 April 2009 lalu.

Usman Banda, mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Buru yang sudah divonis bersalah, bernyanyi ke publik, kalau uang hasil korupsi tersebut konon diberikan kepada Hakim Fatsey dalam beberapa tahap dengan jumlah mencapai satu miliar rupiah lebih.
Bahkan ada dana seratus juta dan lima puluh juta khusus dimintakan dari Usman Banda dengan dalih akan diberikan Hakim Fatsey kepada pejabat kejaksaan.

Dalam surat pernyataannya, Usman Banda mengaku ditelepon Hakim Fatsey pada tanggal 12 November 2007 agar mentransfer dana Rp.50 juta ke rekening Hakim Fatsey dengan dalih uang itu untuk diberikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
Selanjutnya uang Rp.50 juta tersebut ditransfer ke rekening Hakim Fatsey.

Terakhir tanggal 8 Januari 2008, Hakim Fatsey meminta Usman Banda menyediakan uang Rp.100 juta. Uang tersebut lalu diantar ke rumah Hakim Fatsey di BTN Tatanggo.

Hakim berdalih uang tersebut akan dipakainya untuk menyogok aparat kejaksaan saat nanti ia bertemu dengan Kajari Namlea. Tapi Usman menilai Hakim Fatsey hanya mencatut nama pejabat kejaksaan saja agar uang tersebut dapat dikangkanginya sendiri, karena uang dengan tujuan menyogok tersebut ternyata tidak mempan untuk menutup perkara korupsi tersebut sampai ke pengadilan.

Selain meminta uang untuk aparat kejaksaan, Hakim Fatsey juga meminta Usman Banda menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta guna diberikan kepada oknum dari Kantor Bawasda Propinsi Maluku yang melakukan pemeriksaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru pada Bulan September tahun 2007 lalu. Usman dalam surat pernyataannya ada menyinggung Kepala Bawasda Buru yang konon tahu soal pemberian uang Rp.100 juta tersebut.

Sumber terpercaya menyebutkan, bahwa pada saat bulan September 2007 ada tim Bawasda Maluku dipimpin ZL yang melakukan pemeriksaan di Buru, termasuk di Diknas Buru. Tapi sumber ini tidak tahu apakah oknum bawasda ini ada menerima angpao Rp.100 juta. "Untuk membuktikan mudah saja. Periksa saja laporan mereka tentang DAK Dinas Pendidikan Buru, kalau laporannya datar-datar saja, maka memang boleh saja disangkakan mereka ada menerima angpao Rp.100 juta," ujar sumber ini.

Sementara itu, Agus Waluyo yang ditanyai lebih jauh menjelaskan, saat ditelepon kajati memang ada perintah untuk segera menahan Hakim Fatsey. Perintah pimpinan tersebut akan segera ditindak pihaknya. "Ini perintah pimpinan. Perintah pimpinan itu harus ditindak lanjuti," ujarnya diplomatis.
Minggu depan, Waluyo akan berangkat ke Ambon guna memaparkan kasus Hakim Fatsey kepada atasannya di Kantor Kejati Maluku. Ada hal-hal penting yang akan disampaikan Agus Waluyo kepada atasannya nanti.
Ketika ditanya lagi apakah akan ada kejutan dalam sehari dua ini, atau ada kemungkinan Hakim Fatsey akan segera ditahan sebelum ia melapor ke Kajati Maluku, dengan diplomatis Agus Waluyo berujar, bahwa yang pasti sudah ada perintah dari pimpinan untuk menahan yang bersangkutan. Dan perintah pimpinan harus ditindak lanjutinya. "
Teknisnya nanti setelah saya ketemu pimpinan di Ambon," tegas Agus Waluyo.
Segera Tindak Lanjuti
Aliansi Pemuda Penyelamat Buru Selatan (APPBS) meminta Kajari Namlea, Agus Waluyo untuk mematuhi instruksi Kajati Maluku, Soedibyo agar segera menahan Hakim Fatsey.
"Kami minta agar Kajari Namlea bisa patuhi instruksi dari kajati untuk segera tahan Fatsey," tandas Ketua APPBS, Hesky Lesnussa.

Menurut Lesnussa, instruksi kajati kepada Kajari Namlea, Agus Waluyo untuk segera menahan Fatsey merupakan langkah maju yang dilakukan oleh jajaran Korps Adhyaksa ini.
Ia meminta agar instruksi kajati ini segera ditindaklanjuti, karena dikuatirkan Hakim Fatsey melarikan diri.
"Fatsey kan masih bebas berkeliaran ditakutkan yang bersangkutan akan melarikan diri," ujar Lesnussa.

Sebelumnya diberitakan, Kajati Maluku, Soedibyo telah memerintahkan Kajari Namlea, Agus Waluyo Namlea untuk segera menahan Hakim Fatsey.
Perintah penahanan terhadap Fatsey disampaikan kajati kepada Waluyo, Rabu (4/11) melalui telepon selulernya.

"Saya sudah perintahkan kajari untuk segera membuat laporan akhir tentang kasus penanganan Hakim Fatsey. Karena yang mengetahui permasalahan tersebut adalah kajari dan saya juga sudah perintahkan untuk segera tahan," tandasnya.

Dikatakan, penahanan Fatsey adalah tanggung jawab Kejari Namlea, sebagai kajati dirinya hanya mendorong untuk segera diselesaikan dan ditindaklanjuti. (KI/Abd.Rasyid Ohorella)



No Response to "Bakal Dibui Kejaksaan, Nasib Sekda Bursel di “Ujung Tanduk”"

Leave A Reply

INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........

Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini