Selasa, 17 November 2009
Disbudpar Aceh Implementasi Rippda
Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Mirzan Fuadi, menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan landasan tersebut yang dikemas dalam bentuk Rippda, guna melihat akses dimiliki dimasing-masing daerah.“Nah, selama inikan tidak ada landasan hukum yang kuat, selain undang-undang pariwisata nomor 9 tahun 1999 dan uu nomor 10 tahun 2009.Karena itu, diimplementasikan dalam bentuk Rippda tersebut,”tegas Mirzan, disela-sela seminar Rippda, pada Selasa (17/11) tadi pagi.
“Padahal, dunia pariwisata tidak ada hal yang menunjukkan luar biasa, hingga terjadinya pelanggaran bertentangan dengan nilai-nilai Syariat islam.Kecuali, bertujuan untuk membuka lapangan kerja, serta memberikan akses berupa kunjungan musafir, yang berpeluang kesehteraan bagi masyarakat,”ujar dia.
Mirzan mengharapkan, hendaknya dengan diimplementasikan Rippda tersebut, seluruh Kabupaten/Kota, dapat mengacu kepada Rippda dan Qanun yang akan dibentuk nantinya.
“Baik Rippda maupun qanun itu, akan disusun terlebih dahulu, guna dibahas oleh para pakar.Karena, rencana pengembangan tersebut sudah lama dicanangkan, namun, belum tuntas.Dan, tentunya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak,”harap Mirzan.
Semnetara, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, dalam arahannya yang disampaikan, Asisten I Setda Aceh, Drs.H.Marthin Desky, mengatakan, banyak negara berkembang untuk menghidupi negerinya sampai masyarakatnya, hanya dengan cara mengandalkan potensi alam yang indah.
“Mereka (warga) juga menjual potensi budaya unik yang dimiliki, terutama potensi sejarah dan budaya, serta peninggalan masa lalu.Sehingga, para wisatawan menaruh perhatian untuk mengunjungi negara itu,”katanya.
Ia menyebutkan, sebenarnya, Aceh memiliki dua potensi pariwisata yang tak kalah menariknya dengan daerah lain.Bahkan, daerah Aceh merupakan salah satu tujuan kunjungan wisata dari sejumlah negara dunia.
“Dari sektor alam saja yang dimiliki di Aceh, sudah termasuk alam yang indah.Dan, seyogyanya kita dapat memamfaatkan keindahan-keindahan pantai, jika dibandingkan dengan Bali, daerah ini tidak kalahnya menarik wisatawan,”sebut dia.
Sambung Marthin, belum lagi daya tarik wisata budaya, dapat pula menjual sejarah kebudayaan Aceh kepada wisatawan dengan berbagai latar belakang kemajuan peradabannya.
“Kita belum memamfaatkan potensi sejarah peradaban Aceh ini, sebagai daya tarik wisata yang sangat potensial kita miliki.Hal itu, juga disebabkan, suatu persoalan, dimana masyarakat masih belum begitu menghargai sejarah, sebagai aset peninggalan berharga,”sambung Marthin.
Tambah dia, Pemerintah Aceh sangat mendukung pembangunan sektor kepariwisataan.Karena itu, pentingnya dilakukan seminar untuk melahirkan kembali konsep pengembangan pariwisata Aceh, tambah dia.(KI/AFRIZAL)
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Disbudpar Aceh Implementasi Rippda"
Leave A Reply