Kamis, 28 Januari 2010
Pakem Kaji Ajaran A`maliyah
Posted on 1/28/2010 12:47:00 AM by Admin
KabarInvestigasi-(Pati, Kota). Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pati masih akan mengkaji masukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati yang telah memfatwa ajaran a`maliyah, sebagai ajaran yang menyimpang dari Agama Islam.
Meski MUI melalui Ketuanya, KH Achmad Mujib Sholeh menyatakan ajaran a`maliyah menyimpang, tapi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM),masih sebatas mempelajari dan belum menyimpulkan sesuatu atas aduan dari MUI kabupaten Pati.
Koordinator Pakem Kabupaten Pati Totok Triyatno melalui Aries Trianto Simbarjo kepada pers menyatakan, PAKEM masih mengumpulkan data-data tentang ajaran a`maliyah. “PAKEM masih terus memantau perkembangan ajaran A`maliyah, termasuk mengumpulkan beberapa bukti.,” ungkap Aries Trianto Simbarjo Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
PAKEM belum dapat menyatakan atau menyimpulkan, ajaran yang diduga berkembang di dua desa di Kabupaten Pati ini sebagai ajaran yang menyimpang. Sebab, kriteria penentuan ajaran yang menyimpang antara MUI dengan Pakem berbeda.
"Di MUI ada 10 kriteria suatu ajaran tersebut dikatakan menyimpang, diantaranya, mengingkari salah satu dari rukun iman dan menyakini atau mengikuti aqidah yang menyimpang dari Alquran dan sunah. Sedangkan, kriteria dalam Pakem ada 8 diantaranya, melanggar peraturan perundang-undangan negera.", kata Aries Trianto Simbarjo.
Sementara kategori merusak dan membahayakan kerukunan interen/antar umat beragama atau pengamat kepercayaan. Kemudian tempat-tempat penyebarannya dijadikan sebagai usaha terselubung bagi kegiatan yang menimbulkan dampak negatif, yang diduga dapat meresahkan masyarakat setempat.
Kasi Intel Kajari ini mengakui, ajaran a`maliyah telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berada di sekitar tempat penyebaran. Namun, kondisi itu belum sampai melebar menjadi persoalan yang lebih luas.
“Namun hal itu perlu diantisipasi, karena persoalan yang kecil diabaikan, tentu akan berdampak besar. Sebelum ada rapat koordinasi itu, belum ada kesimpulan terhadap ajaran itu. Apakah menyimpang atau tidak, Karena perlu pengkajian yang mendalam,” tandasnya.(KI/AgusPAS)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Meski MUI melalui Ketuanya, KH Achmad Mujib Sholeh menyatakan ajaran a`maliyah menyimpang, tapi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM),masih sebatas mempelajari dan belum menyimpulkan sesuatu atas aduan dari MUI kabupaten Pati.
Koordinator Pakem Kabupaten Pati Totok Triyatno melalui Aries Trianto Simbarjo kepada pers menyatakan, PAKEM masih mengumpulkan data-data tentang ajaran a`maliyah. “PAKEM masih terus memantau perkembangan ajaran A`maliyah, termasuk mengumpulkan beberapa bukti.,” ungkap Aries Trianto Simbarjo Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
PAKEM belum dapat menyatakan atau menyimpulkan, ajaran yang diduga berkembang di dua desa di Kabupaten Pati ini sebagai ajaran yang menyimpang. Sebab, kriteria penentuan ajaran yang menyimpang antara MUI dengan Pakem berbeda.
"Di MUI ada 10 kriteria suatu ajaran tersebut dikatakan menyimpang, diantaranya, mengingkari salah satu dari rukun iman dan menyakini atau mengikuti aqidah yang menyimpang dari Alquran dan sunah. Sedangkan, kriteria dalam Pakem ada 8 diantaranya, melanggar peraturan perundang-undangan negera.", kata Aries Trianto Simbarjo.
Sementara kategori merusak dan membahayakan kerukunan interen/antar umat beragama atau pengamat kepercayaan. Kemudian tempat-tempat penyebarannya dijadikan sebagai usaha terselubung bagi kegiatan yang menimbulkan dampak negatif, yang diduga dapat meresahkan masyarakat setempat.
Kasi Intel Kajari ini mengakui, ajaran a`maliyah telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berada di sekitar tempat penyebaran. Namun, kondisi itu belum sampai melebar menjadi persoalan yang lebih luas.
“Namun hal itu perlu diantisipasi, karena persoalan yang kecil diabaikan, tentu akan berdampak besar. Sebelum ada rapat koordinasi itu, belum ada kesimpulan terhadap ajaran itu. Apakah menyimpang atau tidak, Karena perlu pengkajian yang mendalam,” tandasnya.(KI/AgusPAS)
Kunjungi selalu : http://www.kabarinvestigasi.com
Sebagai pembaca setia,suka berita ini.
MOHON DIKOMENTARI!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INGIN MENDAPATKAN DOLAR?.........SAYA SUDAH BUKTIKAN!!!!!!!!!!!
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
Caranya?
Klik semua Iklan PTC Atau Banner di Bawah ini satu persatu, kemudian Daftar....( Gratis Bro ).....Setelah Daftar Log In.....
Setelah Log In........Klik View Ads......Kemudian Klik Link satu per satu....tunggu sebentar.......Setelah paling atas muncul tulisan ( CLICK "9" ) klik angka nomor 9 dan seterusnya.......Dolar sudah kita dapat Bro.....gampang kan?........
Untuk mencairkan Dolar yang sudah kita dapat, kita harus mempunyai rekening PAYPAL. Daftar Paypal disini
No Response to "Pakem Kaji Ajaran A`maliyah"
Leave A Reply